INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2025/PN Dmk | 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H. 2.YUNITA LAILIYANI, S.H. |
JAPAR SODIK Bin KUSRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2025/PN Dmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1868 /M.3.31/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU
------Bahwa terdakwa JAPAR SODIK Bin KUSRIN, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 di pinggir jalan raya Demak-Dempet yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekira pukul 17.30 WIB, saksi DENNI ARDIYANTO Bin RUSMANTO menghubungi saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI lewat pesan whatsapp untuk mengajak pergi ke kontrakan saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI yang beralamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, lalu sekira jam 18.00 WIB sesampainya di kamar kontrakan, saksi DENNI ARDIYANTO Bin RUSMANTO dan saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI bertemu dengan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN dan Sdr SARIFUDIN, kemudian meminum minuman keras jenis arak (es moni) sebanyak 2 (dua) kap sampai habis. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) datang ke kamar kontrakan saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI, dan membawa minuman keras jenis arak (es moni) sebanyak 1 (satu) botol aqua besar sekitar 1,5 liter dan 4 (empat) cup es moni dan minum bersama hingga habis;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 00.00 WIB, Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) menyuruh saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI untuk membeli rokok, lalu saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI bersama Sdr SARIFUDIN pergi membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor honda TIGER warna orange tanpa plat nomor milik Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO), kemudian saat mengendarai motor tersebut, saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI bersama Sdr SARIFUDIN terjatuh dari sepeda motor dan setelah kembali di kontrakan, saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI menyampaikan kepada Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) bahwa sepeda motornya jatuh sehingga mengakibatkan lecet, lalu Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) marah kepada saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI, kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sepeda motor milik Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI lecet karena dijatuhkan oleh saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI;
- Bahwa kemudian Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) memukul saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI, lalu Terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dengan cara tangan kiri Terdakwa memegang keras baju saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dan tangan kanan Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali dengan tangan menggenggam mengarah ke bagian kepala saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI, sedangkan Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) menggunakan kedua tangan mengarah di wajah saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN sebanyak 9 (sembilan) kali dengan tangan menggenggam dan menendang sebanyak 2 (dua) kali terkena di bagian paha kiri dengan menggunakan kaki kanan, kemudian saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI melerai Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) yang melakukan pemukulan terhadap saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN, namun tidak berhasil dan saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI kembali ke kamar karena takut terkena pukulan, kemudian Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) pulang ke rumah yang berada di Desa Baleromo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak,
- Bahwa pada saat saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI tersadar sudah berada di tempat sampah samping kontrakan dengan jarak sekitar 25 meter, sedangkan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN berada di bawah pohon jambu dekat saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI. Kemudian akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) tersebut saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI mengalami luka memar pada kepala sisi belakang saksi, luka lecet pada dagu saksi, luka lecet pada leher sisi kiri saksi, luka lecet pada tulang selangka kiri, luka lecet pada dada saksi, luka lecet pada punggung saksi, luka lecet pada lengan bwah kiri saksi, luka lecet pada lutut kanan saksi, luka lecet pada pergelangan kaki kiri saksi, luka memar pada kelopak mata bawah mata kiri saksi sedangkan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet pada leher sisi kanannya, luka lecet pada bahu sebelah kirinya, luka lecet pada lengan bawah kanannya, leka lecet pada telapak tangan kanan sisi luar, luka memar atas sisi belakang, luka lecet pada lengan bawah kiri sisi luar, luka lecet pada tungkai kaki atas kanan sisi luar, luka lecet pada tungkai atas kiri sisi dalam kaki kirinya, sehingga saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.42 wib, kemudian atas hal tersebut kemudian saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosalam untuk di tindak lanjuti;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka terhadap saksi korban BAYU ARIYANTO Bin PASIDI berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 445.1/6031/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. OKTAVIAN BAHRUL LUTCHI SIP.503.73/OL-00694/V/2022, dokter pada RSUD SUNAN KALIJAGA Demak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban BAYU ARIYANTO Bin PASIDI pada tanggal 27 Maret 2025 jam 19.42 Wib, dengan Kesimpulan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh tahun tiga bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, luka lecet pada wajah leher, bahu kiri, dada, punggung, anggota gerak atas kiri dan anggota gerak bawah kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka terhadap saksi korban INDRA MAULANA Bin MASKAN berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 445.1/6032/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. OKTAVIAN BAHRUL LUTCHI SIP.503.73/OL-00694/V/2022, dokter pada RSUD SUNAN KALIJAGA Demak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban INDRA MAULANA Bin MASKAN pada tanggal 27 Maret 2025 jam 19.41 Wib, dengan kesimpulan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur delapan belas tahun tujuh bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, anggota gerak atas kiri, luka lecet pada leher, bahu kiri, anggota Gerak atas kiri dan kanan, dan anggota gerak bawah kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa JAPAR SODIK Bin KUSRIN, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 di pinggir jalan raya Demak-Dempet yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekira pukul 17.30 WIB, saksi DENNI ARDIYANTO Bin RUSMANTO menghubungi saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI lewat pesan whatsapp untuk mengajak pergi ke kontrakan saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI yang beralamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, lalu sekira jam 18.00 WIB sesampainya di kamar kontrakan, saksi DENNI ARDIYANTO Bin RUSMANTO dan saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI bertemu dengan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN dan Sdr SARIFUDIN, kemudian meminum minuman keras jenis arak (es moni) sebanyak 2 (dua) kap sampai habis. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) datang ke kamar kontrakan saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI, dan membawa minuman keras jenis arak (es moni) sebanyak 1 (satu) botol aqua besar sekitar 1,5 liter dan 4 (empat) cap es moni dan minum bersama setelah habis;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 00.00 WIB, Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) menyuruh saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI untuk membeli rokok, lalu saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI bersama Sdr SARIFUDIN pergi membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor honda TIGER warna orange tanpa plat nomor milik Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO), kemudian saat mengendarai motor tersebut, saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI bersama Sdr SARIFUDIN terjatuh dari sepeda motor dan setelah kembali di kontrakan, saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI menyampaikan kepada Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) bahwa sepeda motornya jatuh sehingga mengakibatkan lecet, lalu Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) marah kepada saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI, kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sepeda motor milik Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI lecet karena dijatuhkan oleh saksi BAYU ARIYANTO BIN PASIDI;
- Bahwa kemudian Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) memukul saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI, lalu Terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dengan cara tangan kiri Terdakwa memegang keras baju saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dan tangan kanan Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali dengan tangan menggenggam mengarah ke bagian kepala saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI, sedangkan Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) menggunakan kedua tangan mengarah di wajah saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN sebanyak 9 (sembilan) kali dengan tangan menggenggam dan menendang sebanyak 2 (dua) kali terkena di bagian paha kiri dengan menggunakan kaki kanan, kemudian saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI melerai Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) yang melakukan pemukulan terhadap saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN, namun tidak berhasil dan saksi SITI ARDIYANTI Binti (Alm) MASMUI kembali ke kamar karena takut terkena pukulan, kemudian Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) pulang ke rumah yang berada di Desa Baleromo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak,
- Bahwa pada saat saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI tersadar sudah berada di tempat sampah samping kontrakan dengan jarak sekitar 25 meter, sedangkan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN berada di bawah pohon jambu dekat saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI. Kemudian akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Sdr. DIMAS Als GOPEL Bin YARI (DPO) tersebut saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI mengalami luka memar pada kepala sisi belakang saksi, luka lecet pada dagu saksi, luka lecet pada leher sisi kiri saksi, luka lecet pada tulang selangka kiri, luka lecet pada dada saksi, luka lecet pada punggung saksi, luka lecet pada lengan bwah kiri saksi, luka lecet pada lutut kanan saksi, luka lecet pada pergelangan kaki kiri saksi, luka memar pada kelopak mata bawah mata kiri saksi sedangkan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet pada leher sisi kanannya, luka lecet pada bahu sebelah kirinya, luka lecet pada lengan bawah kanannya, leka lecet pada telapak tangan kanan sisi luar, luka memar atas sisi belakang, luka lecet pada lengan bawah kiri sisi luar, luka lecet pada tungkai kaki atas kanan sisi luar, luka lecet pada tungkai atas kiri sisi dalam kaki kirinya, sehingga saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI dan saksi INDRA MAULANA Bin MASKAN berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.42 wib, kemudian atas hal tersebut kemudian saksi BAYU ARIYANTO Bin PASIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosalam untuk di tindak lanjuti;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka terhadap saksi korban berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 445.1/6031/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. OKTAVIAN BAHRUL LUTCHI SIP.503.73/OL-00694/V/2022, dokter pada RSUD SUNAN KALIJAGA Demak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban BAYU ARIYANTO Bin PASIDI pada tanggal 27 Maret 2025 jam 19.42 Wib, dengan Kesimpulan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh tahun tiga bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, luka lecet pada wajah leher, bahu kiri, dada, punggung, anggota gerak atas kiri dan anggota gerak bawah kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu. Dan berdasarkan Visum Et repertum Nomor: 445.1/6032/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. OKTAVIAN BAHRUL LUTCHI SIP.503.73/OL-00694/V/2022, dokter pada RSUD SUNAN KALIJAGA Demak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban INDRA MAULANA Bin MASKAN pada tanggal 27 Maret 2025 jam 19.41 Wib, dengan Kesimpulan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur delapan belas tahun tujuh bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, anggota gerak atas kiri, luka lecet pada leher, bahu kiri, anggota Gerak atas kiri dan kanan, dan anggota gerak bawah kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |