Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
86/Pid.C/2025/PN Dmk SUYONO EDI PRIBOWO BIN ALM GUNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 86/Pid.C/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/58/XI/2025/Samapta/Sek.Syg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PRIBOWO BIN ALM GUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa EDI PRIBOWO BIN ALM GUNADI pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan November Tahun 2025 bertempat Di di Depan PT. MAPAN atau tepatnya didepan Gudang PT. Polytron Jl. Pantura Demak-Semarang turut Ds. Loireng Kec. Sayung, Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi RAHAYU WIDODO Bin KALIJO, bersama Saksi HAFIDZ QUSAYYI Bin KARTIKA TRI W.,SE mereka merupakan Petugas Polsek Sayung mendapat informasi bahwa ada sebuah warung yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol jenis arak yang telah dikemas / dioplos dalam gelas cup dengan diracik dengan minuman suplemen dan minuman keras tersebut dikenal dengan nama ES MONY. Selanjutnya Saksi RAHAYU WIDODO Bin KALIJO, bersama Saksi HAFIDZ QUSAYYI Bin KARTIKA TRI W.,SE mendatangi warung dan memeriksa penjual tersebut terdakwa EDI PRIBOWO BIN ALM GUNADI dan mengaku bahwa menjual minuman keras yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1(Satu) botol air minuman mineral ukuran 1.500ML berisikan minuman keras jenis arak dan 1 (satu) gelas cup berisikan racikan / oplosan minuman keras jenis arak dengan suplemen.

Atas kejadian tersebut terdakwa EDI PRIBOWO BIN ALM GUNADI dan barang bukti di amankan di Polsek Sayung untuk proses lebih lanjut.

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit  Masyarakat di Kabupaten Demak -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya