Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Dmk 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
MUHAMMAD ALFIAN Bin BACHTIAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1739 /M.3.31/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALFIAN Bin BACHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
KESATU
 
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFIAN Bin BACHTIAR, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 disebuah mess tempat Saksi Korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO tinggal yang berlokasi di Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa Terdakwa dan saksi korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO pernah mempunyai hubungan sebagai suami istri yang menikah secara agama pada sekira bulan Nopember tahun 2024, lalu Terdakwa sudah menjatuhkan talak terhadap saksi korban pada sekira bulan Mei tahun 2025, dan selama menikah Terdakwa tidak pernah tinggal bersama dengan saksi korban;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban sudah istirahat tidur dalam kamar mess bertempat di Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, lalu saksi korban mendengar ada suara berisik seperti orang mau masuk lewat jendela dan benar setelah saksi korban terbangun dan melihat Terdakwa masuk lewat jendela sambil membawa senjata tajam jenis golok. Kemudian setelah Terdakwa masuk ke kamar, Terdakwa langsung mengancam saksi korban dengan menodongkan senjata tajam tersebut ke arah muka, lalu Terdakwa mencekik leher saksi korban dengan mengucapkan perkataan “mati kau, aku bunuh kau“. Selanjutnya saksi korban berusaha melindungi diri dengan menutup muka karena ketakutan, kemudian Terdakwa menyeret saksi korban dengan memegangi lengan saksi korban dengan kuat yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan sakit pada lengan tangan, kemudian Terdakwa memaksa saksi korban untuk naik sepeda motor, namun karena saksi korban tidak mau, mengakibatkan kaki saksi korban kena bagian sepeda motor;
- Bahwa selanjutnya saksi korban terpaksa naik ke motor, dan setelah perjalanan sekira 3 km, bertemu sejumlah warga yang mengenali saksi korban dan memberhentikan motornya dan pada akhirnya Terdakwa dan saksi korban diarahkan menuju ke rumah Kepala Desa Pidodo. Kemudian diketahui maksud Terdakwa menyeret saksi korban dengan memegangi lengan saksi korban yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka, yaitu dikarenakan Terdakwa mengajak saksi korban untuk rujuk kembali dan mengajak paksa saksi korban untuk meninggalkan kamar mess dan tinggal bersama Terdakwa. Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor Polres Demak;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka terhadap saksi korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 445.1/5459/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RYAN PRIMASAKTI KUNIANTO, SIP.503.73/OL-01309/III/2023, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SUNAN KALIJAGA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO pada tanggal 09 Juni 2025 jam 02.21 Wib, dengan hasil pemeriksaan :
 
A. Permukaan kulit tubuh :
a. Kepala : simetris
1. Daerah berambut : tidak ada kelainan.
2. Wajah : 
- Dahi : tidak ada kelainan
- Pipi : terdapat tiga buah luka memar pada pipi.
• Kanan : terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan. Luka memar pertama, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna merah keunguan. Luka memar kedua, bentuk menyerupai garis lengkung, dengan ukuran Panjang dua centimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
• Kiri : terdapat sebuah luka memar pada pipi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
- Dagu : tidak ada kelainan
b. Leher : terdapat sebuah luka memar pada leher sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan..
c. Bahu : tidak ada kelainan
d. Dada : tidak ada kelainan
e. Punggung : tidak ada kelainan
f. Pinggang : tidak ada kelainan
g. Bokong : tidak ada kelainan
h. Perut : tidak ada kelainan
i. Dubur :
1. Liang dubur : tidak ada kelainan
2. Lingkaran dubur : tidak ada kelainan
j. Anggota Gerak :
1. Atas : Kanan terdapat sebuah luka memar pada lengan atas kanan di depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan. Kiri tidak ada kelainan.
2. Bawah : Kanan tidak ada kelainan. Kiri : terdapat sebuah luka memar pada tungkai bawah kiri sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang delapan sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
B. Bagian tubuh tertentu :
a. Mata : 
- Alis mata : terdapat sebuah luka memar tepat di atas alis kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna merah keunguan.
b. Hidung : 
- Kulit permukaan hidung : terdapat sebuah luka memar tepat pada pangkal hidung, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
c. Telinga : tidak ada kelainan
d. Mulut : tidak ada kelainan
 
Dengan kesimpulan : pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak bawah kiri, didapatkan bercak pendarahan pada seliput biji mata kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
 
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFIAN Bin BACHTIAR, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa Terdakwa dan saksi korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO pernah mempunyai hubungan sebagai suami istri yang menikah secara agama pada sekira bulan Nopember tahun 2024, lalu Terdakwa sudah menjatuhkan talak terhadap saksi korban pada sekira bulan Mei tahun 2025, dan selama menikah Terdakwa tidak pernah tinggal bersama dengan saksi korban;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban sudah istirahat tidur dalam kamar mess bertempat di Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, lalu saksi korban mendengar ada suara berisik seperti orang mau masuk lewat jendela dan benar setelah saksi korban terbangun dan melihat Terdakwa masuk lewat jendela sambil membawa senjata tajam jenis golok. Kemudian setelah Terdakwa masuk ke kamar, Terdakwa langsung mengancam saksi korban dengan menodongkan senjata tajam tersebut ke arah muka, lalu Terdakwa mencekik leher saksi korban dengan mengucapkan perkataan “mati kau, aku bunuh kau“. Selanjutnya saksi korban berusaha melindungi diri dengan menutup muka karena ketakutan, kemudian Terdakwa menyeret saksi korban dengan memegangi lengan saksi korban dengan kuat yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan sakit pada lengan tangan, kemudian Terdakwa memaksa saksi korban untuk naik sepeda motor, namun karena saksi korban tidak mau, mengakibatkan kaki saksi korban kena bagian sepeda motor;
- Bahwa selanjutnya saksi korban terpaksa naik ke motor, dan setelah perjalanan sekira 3 km, bertemu sejumlah warga yang mengenali saksi korban dan memberhentikan motornya dan pada akhirnya Terdakwa dan saksi korban diarahkan menuju ke rumah Kepala Desa Pidodo. Kemudian diketahui maksud Terdakwa menyeret saksi korban dengan memegangi lengan saksi korban yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka, yaitu dikarenakan Terdakwa mengajak saksi korban untuk rujuk kembali dan mengajak paksa saksi korban untuk meninggalkan kamar mess dan tinggal bersama Terdakwa. Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor Polres Demak;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka terhadap saksi korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 445.1/5459/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RYAN PRIMASAKTI KUNIANTO, SIP.503.73/OL-01309/III/2023, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SUNAN KALIJAGA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban SEPTIAN PRIYANTI Binti SUGENG PRAYITNO pada tanggal 09 Juni 2025 jam 02.21 Wib, dengan hasil pemeriksaan :
 
A. Permukaan kulit tubuh :
a. Kepala : simetris
1. Daerah berambut : tidak ada kelainan.
2. Wajah : 
- Dahi : tidak ada kelainan
- Pipi : terdapat tiga buah luka memar pada pipi.
• Kanan : terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan. Luka memar pertama, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna merah keunguan. Luka memar kedua, bentuk menyerupai garis lengkung, dengan ukuran Panjang dua centimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
• Kiri : terdapat sebuah luka memar pada pipi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
- Dagu : tidak ada kelainan
b. Leher : terdapat sebuah luka memar pada leher sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
c. Bahu : tidak ada kelainan
d. Dada : tidak ada kelainan
e. Punggung : tidak ada kelainan
f. Pinggang : tidak ada kelainan
g. Bokong : tidak ada kelainan
h. Perut : tidak ada kelainan
i. Dubur :
1. Liang dubur : tidak ada kelainan
2. Lingkaran dubur : tidak ada kelainan
j. Anggota Gerak :
1. Atas : Kanan terdapat sebuah luka memar pada lengan atas kanan di depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan. Kiri tidak ada kelainan.
2. Bawah : Kanan tidak ada kelainan. Kiri : terdapat sebuah luka memar pada tungkai bawah kiri sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang delapan sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
 
B. Bagian tubuh tertentu :
a. Mata : 
- Alis mata : terdapat sebuah luka memar tepat di atas alis kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna merah keunguan.
b. Hidung : 
- Kulit permukaan hidung : terdapat sebuah luka memar tepat pada pangkal hidung, bentuk tidak teratur, dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
c. Telinga : tidak ada kelainan
d. Mulut : tidak ada kelainan
 
Dengan kesimpulan : pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, anggota gerak atas kanan dan anggota gerak bawah kiri, didapatkan bercak pendarahan pada seliput biji mata kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Pihak Dipublikasikan Ya