Dakwaan |
Pertama: --------Bahwa ia Terdakwa SUTORO Bin SUBARI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pada jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di daerah Citarum, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, akan tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Demak dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Demak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Demak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara kurang lebih sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB, Saksi (korban) BUDI HADIYANTO sedang bekerja sebagai juru parkir di rumah makan GEPREK SOHOR yang berlokasi di Jl. Pucanggading Raya RT. 04/02 Desa Batusari, Kec. Mranggen, Kab. Demak dan bersebelahan dengan tempat kerja terdakwa yang juga sebagai juru parkir di Klinik Kosidah -Pucanggading. Pada saat itu terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah Nopol H-3281-DF milik Saksi BUDI HADIYANTO dengan alasan untuk membeli pulsa listrik (token) dan Saksi BUDI HADIYANTO bersedia meminjamkannya. 2 - Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi BUDI HADIYANTO tersebut ke toko Indomaret di daerah Pucanggading untuk membeli token listrik, namun setelah itu terdakwa memiliki niat untuk menggadaikan Sepeda Motor milik Saksi BUDI HADIYANTO karena terdakwa sedang membutuhkan uang. Selanjutnya pada sekira jam 23.00 WIB tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi BUDI HADIYANTO terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju daerah Citarum, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang untuk menemui temannya yang bernama DANI (DPO), kemudian dengan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah dari Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Nopol. H-3281-DF tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor itu kepada DANI (DPO) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa menggunakan uang hasil gadai sepeda motor milik Saksi BUDI HADIYANTO untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa, di antaranya terdakwa pergunakan untuk membayar hutang terdakwa. - Selanjutnya dikarenakan terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepadanya, maka pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Saksi BUDI HADIYANTO melaporkan peristiwa itu ke polisi. - Akibat perbuatan yang terdakwa lakukan, Saksi BUDI HADIYANTO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun pembuatan 2009 senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). -Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. - ATAU Kedua: --------Bahwa ia Terdakwa SUTORO Bin SUBARI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pada jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2025, bertempat di halaman rumah makan GEPREK SOHOR yang berlokasi di Jl. Pucanggading Raya RT. 04/02, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara kurang lebih sebagai berikut: ------ - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi (korban) BUDI HADIYANTO sedang bekerja sebagai juru parkir di rumah makan GEPREK SOHOR yang berlokasi di Jl. Pucanggading Raya RT. 04/02 Desa Batusari, Kec. Mranggen, Kab. Demak dan bersebelahan dengan tempat kerja terdakwa yang juga sebagai juru parkir di Klinik Kosidah -Pucanggading. Pada saat itu terdakwa yang sedang membutuhkan uang telah memiliki niat untuk dapat menguasai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah Nopol H-3281-DF milik Saksi BUDI HADIYANTO, untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor milik Saksi BUDI HADIYANTO dengan alasan untuk ia pergunakan membeli pulsa listrik (token) dan Saksi BUDI HADIYANTO bersedia meminjamkan sepeda motor miliknyanya kepada terdakwa. - Selanjutnya setelah sepeda motor milik Saksi BUDI HADIYANTO berada dalam penguasaannya, pada sekira jam 23.00 WIB terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju daerah Citarum, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang untuk menemui temannya yang bernama DANI (DPO), kemudian terdakwa menggadaikan sepeda 3 motor milik Saksi BUDI HADIYANTO tersebut tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya kepada DANI (DPO) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu terdakwa menggunakan uang hasil gadai sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa, di antaranya terdakwa pergunakan untuk membayar hutang terdakwa. - Selanjutnya dikarenakan terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepadanya, maka pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Saksi BUDI HADIYANTO melaporkan peristiwa itu ke polisi. - Akibat perbuatan yang terdakwa lakukan, Saksi BUDI HADIYANTO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun pembuatan 2009 senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |