Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Dmk 1.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2.DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
AHMAD AROFIQ Bin KHOERON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/M.3.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AROFIQ Bin KHOERON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa AHMAD AROFIQ Bin KHOERON pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Ds. Buko Rt.01 / 06 Kec. Wedung Kab.Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini   secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi jika diwilayah Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak sedang marak peredaran obat-obatan terlarang,  kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh seseorang dari warga setempat,  selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika orang yang diduga mengedarkan obat-obatan tersebut bernama AHMAD AROFIQ. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 13.00 wib, di dalam rumah yang terletak di Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak mengamankan orang yaitu Terdakwa AHMAD AROFIQ bin KHOERON yang diduga habis mengambil paket setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa dan menemukan barang berupa :  1 (satu) buah kardus paket setelah dibukan berisi 6 (enam) buah botol plastik tempat obat warna putih yang berisi @ 1000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 6.000 butir), 4 (empat) strip obat tanpa merk isi 22 tablet, serta menmukan lagi barang berupa 4 (empat) buah botol plastik tempat obat Hexymer yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4,000 butir), 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 2 (dua) strip obat tanpa merk isi 14 tablet. Setelah diinterogasi membenarkan jika obat-obatan tersebut dibeli oleh Terdakwa melalui aplikasi belanja online facebook dan barangnya dikirimkan melalui jasa pengiriman barang / paket J&T selanjutnya Terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa  membeli atau mendapatkan obat-obatan tersebut dari situs aplikasi belanja online facebook dengan akun “Starface” dan mendapatkan nomor whatsapp untuk berkomunikasi 085771716205 dengan nama kontak “GILANG” sedangkan obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa yaitu jenis pil warna kuning berlogo mf / Hexymer, pil warna putih berlogo Y / Trihexyphenydil serta obat jenis Alprazolam dan antara Terdakwa dengan penjualnya tersebut tidak saling kenal.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut diatas dengan cara membeli secara online melalui aplikasi belanja facebook dengan akun Starface yang pembayarannya melalui transfer dan jasa pengirimannya melalui J&T yang dialamatkan / penerima atasnama istri terdakwa (ETIK SUTANTRI) dengan alamat Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak dan diterima setelah sekitar 2 hari dari pemesanannya, sedangkan obat-obatan tersebut dibeli terdakwa dengan harga untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna kuning berlogo mf berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 tablet dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat-obatan tanpa merk didapatkan setiap pembelian atau hanya bonus.

-    Bahwa Terdakwa  membeli obat-obatan tersebut sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang sudah sekitar 4 kali order / pembelian, antara lain sebagai berikut :

  • Di bulan Desember 2024 Terdakwa membeli sebanyak sekali sebanyak 3 (tiga) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 3.000 butir) seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Di bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sebanyak 2 kali diantaranya yang pertama saya membeli sebanyak 4 (empat) botol plastik tempat obat jenis Hexymer berisi @ 1.000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah totaal 4.000 butir) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pil warna putih berlogo Y sebanyak 2 (dua) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 2.000 butir) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Di akhir bulan Januari 2024 Terdakwa membeli atau memesan obat-obatan jenis Alprazolam sebanyak 4 (empat) strip yang berisi @ 10 tablet (jumlah 40 tablet) dengan harga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Yang terakhir terdakwa membeli pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekitar jam 15.00 wib memesan melalui aplikasi belanja online facebook sebanyak 6 (enam) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 6.000 butir) seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Sedangkan obat-obatan tanpa merk setiap pembelian mendapatkan bonus obat-obatan tersebut dan terdakwa mendapatkan pengiriman obat-obatan tersebut melalui jasa pengiriman barang J&T yang terdakwa beri alamat atasnama istri Terdakwa alamat dirumah Terdakwa di Desa Buko RT.01 RW 06 Kec. Wedung Kab. Demak.

-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas untuk mencari keuntungan berupa uang yang bisa digunakan untuk tambahan penghasilan sehari-hari.

-    Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis pil warna kuning berlogo mf dan pil warna putih berlogo Y tersebut, dengan cara : setelah menerima obat-obatan tersebut dari jasa pengiriman barang (J&T) langsung diserahkan kepada pembelinya atau yang telah memesan sebelumnya dalam bentuk seperti awal Terdakwa menerimanya yaitu dikemas didalam botol plastik obat Hexymer maupun botol platsik tempat obat warna putih sedangkan obat-obatan tersebut dijual dengan harga untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna kuning berlogo mf berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Alprazolam tidak dijualbelikan oleh Terdakwa hanya untuk dikonsumsi sendiri.

-    Bahwa  untuk kegunaan atau manfaat yang sebanarnya dari obat-obatan jenis pil warna putih berlogo Y, pil warna kuning berlogo mf tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya sedangkan jika di konsumsi oleh teman-teman Terdakwa tersebut dipergunakan untuk obat penenang atau supaya bisa mengakibatkan efek mabuk sedangkan obat jenis Alprazolam khasiat atau kegunaannya untuk obat apa terdakwa tidak tahu.

-    Bahwa barang bukti yang  yang ditemukan ketika Terdakwa  ditangkap di dalam rumah yang terletak di Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak, berupa  :

  • 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet.
  • 6 (enam) strip obat tanpa merk isi 36 tablet.
  • 6 (enam) buah botol plastik tempat obat warna putih yang berisi @ 1000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 6.000 butir).
  • 4 (empat) buah botol plastik tempat obat Hexymer yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4,000 butir).
  • 1 (satu) buah kardus paket
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta nomornya 081226965596.

-    Bahwa  orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut, sebelumnya menghubungi via Whatsapp (WA)  dan memesan terlebih dahulu,  setelah barang/obat  tersedia kemudian pemesan langsung kerumah Terdakwa  untuk melakukan transaksi jualbeli,  namun  apabila  barang/obat  tersebut sedang kosong, maka Terdakwa memesankan dengan menggunakan uang Terdakwa  terlebih dahulu,  kemudian setelah barang/obat tersebut sudah datang baru menghubungi teman-teman Terdakwa yang memesan tersebut untuk menjualnya. .

-    Bahwa untuk obat-obatan sebanyak 6 (enam) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 6.000 butir) yang terakhir didapatkan oleh Terdakwa  pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekitar jam 15.00 wib tersebut masih utuh belum sempat diperjualbelikan karena baru diterima dari jasa pengiriman barang, namun sudah ada yang memesannya sebanyak 1 (satu) botol  obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu  MUKHAMAD RISAL Als WEDHUS bin MASKAN (berkas perkara terpisah) , umur 26 tahun, nelayan, alamat Ds. Purworejo Rt 07 / 05 Kec. Bonang Kab. Demak,  namun karena Terdakwa  sudah tertangkap maka belum diserahkan,  kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing pembelinya yaitu MUKHAMAD RISAL Als WEDHUS dan dilakukan penangkapan. Bahwa pada Terdakwa  serta  masih ada barang sisa pembelian sebelumnya yaitu 4 (empat) botol plastik tempat obat jenis Hexymer berisi @ 1.000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4.000 butir) dan masih disimpan didalam kamar dan semuanya sudah disita oleh Polisi.

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta atau membantu orangtuanya berjualan ikan, pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya di bidang kesehatan atau kefarmasian, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian atau apoteker, Terdakwa tidak memiliki Apotik atau toko obat resmi berizin. Obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Terdakwa juga mengemas ulang obat-obatan tersebut dalam kemasan plastic klip being kecil yang tidak jelas standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:411/NPF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. BB - 933/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan  Alprazolam Tablet 1 mg. tersebut di atas adalah mengandung mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. BB - 934/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  3. BB- 935/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y" dan BB-936/2024/NPF berupa tablet kun?ng berlogo "mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

DAN

 

KEDUA

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa AHMAD AROFIQ Bin KHOERON pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Ds. Buko Rt.01 / 06 Kec. Wedung Kab.Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan  cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi jika diwilayah Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak sedang marak peredaran obat-obatan terlarang,  kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh seseorang dari warga setempat,  selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika orang yang diduga mengedarkan obat-obatan tersebut bernama AHMAD AROFIQ. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 13.00 wib, di dalam rumah yang terletak di Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak mengamankan orang yaitu Terdakwa AHMAD AROFIQ bin KHOERON yang diduga habis mengambil paket setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa dan menemukan barang berupa :  1 (satu) buah kardus paket setelah dibukan berisi 6 (enam) buah botol plastik tempat obat warna putih yang berisi @ 1000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 6.000 butir), 4 (empat) strip obat tanpa merk isi 22 tablet, serta menmukan lagi barang berupa 4 (empat) buah botol plastik tempat obat Hexymer yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4,000 butir), 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 2 (dua) strip obat tanpa merk isi 14 tablet. Setelah diinterogasi membenarkan jika obat-obatan tersebut dibeli oleh Terdakwa melalui aplikasi belanja online facebook dan barangnya dikirimkan melalui jasa pengiriman barang / paket J&T selanjutnya Terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa  membeli atau mendapatkan obat-obatan tersebut dari situs aplikasi belanja online facebook dengan akun “Starface” dan mendapatkan nomor whatsapp untuk berkomunikasi 085771716205 dengan nama kontak “GILANG” sedangkan obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa yaitu jenis pil warna kuning berlogo mf / Hexymer, pil warna putih berlogo Y / Trihexyphenydil serta obat jenis Alprazolam dan antara Terdakwa dengan penjualnya tersebut tidak saling kenal.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut diatas dengan cara membeli secara online melalui aplikasi belanja facebook dengan akun Starface yang pembayarannya melalui transfer dan jasa pengirimannya melalui J&T yang dialamatkan / penerima atasnama istri terdakwa (ETIK SUTANTRI) dengan alamat Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak dan diterima setelah sekitar 2 hari dari pemesanannya, sedangkan obat-obatan tersebut dibeli terdakwa dengan harga untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna kuning berlogo mf berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 tablet dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat-obatan tanpa merk didapatkan setiap pembelian atau hanya bonus.

-    Bahwa Terdakwa  membeli obat-obatan tersebut sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang sudah sekitar 4 kali order / pembelian, antara lain sebagai berikut :

  • Di bulan Desember 2024 Terdakwa membeli sebanyak sekali sebanyak 3 (tiga) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 3.000 butir) seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Di bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sebanyak 2 kali diantaranya yang pertama saya membeli sebanyak 4 (empat) botol plastik tempat obat jenis Hexymer berisi @ 1.000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah totaal 4.000 butir) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pil warna putih berlogo Y sebanyak 2 (dua) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 2.000 butir) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Di akhir bulan Januari 2024 Terdakwa membeli atau memesan obat-obatan jenis Alprazolam sebanyak 4 (empat) strip yang berisi @ 10 tablet (jumlah 40 tablet) dengan harga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Yang terakhir terdakwa membeli pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekitar jam 15.00 wib memesan melalui aplikasi belanja online facebook sebanyak 6 (enam) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 6.000 butir) seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Sedangkan obat-obatan tanpa merk setiap pembelian mendapatkan bonus obat-obatan tersebut dan terdakwa mendapatkan pengiriman obat-obatan tersebut melalui jasa pengiriman barang J&T yang terdakwa beri alamat atas nama istri Terdakwa alamat dirumah Terdakwa di Desa Buko RT.01 RW 06 Kec. Wedung Kab. Demak.

-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas untuk mencari keuntungan berupa uang yang bisa digunakan untuk tambahan penghasilan sehari-hari.

-    Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis pil warna kuning berlogo mf dan pil warna putih berlogo Y tersebut, dengan cara : setelah menerima obat-obatan tersebut dari jasa pengiriman barang (J&T) langsung diserahkan kepada pembelinya atau yang telah memesan sebelumnya dalam bentuk seperti awal Terdakwa menerimanya yaitu dikemas didalam botol plastik obat Hexymer maupun botol platsik tempat obat warna putih sedangkan obat-obatan tersebut dijual dengan harga untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna kuning berlogo mf berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Alprazolam tidak dijualbelikan oleh Terdakwa hanya untuk dikonsumsi sendiri.

-    Bahwa  untuk kegunaan atau manfaat yang sebanarnya dari obat-obatan jenis pil warna putih berlogo Y, pil warna kuning berlogo mf tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya sedangkan jika di konsumsi oleh teman-teman Terdakwa tersebut dipergunakan untuk obat penenang atau supaya bisa mengakibatkan efek mabuk sedangkan obat jenis Alprazolam khasiat atau kegunaannya untuk obat apa terdakwa tidak tahu.

-    Bahwa barang bukti yang  yang ditemukanketika Terdakwa  ditangkap di dalam rumah yang terletak di Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak, berupa  :

  • 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet.
  • 6 (enam) strip obat tanpa merk isi 36 tablet.
  • 6 (enam) buah botol plastik tempat obat warna putih yang berisi @ 1000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 6.000 butir).
  • 4 (empat) buah botol plastik tempat obat Hexymer yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4,000 butir).
  • 1 (satu) buah kardus paket
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta nomornya 081226965596.

 

-    Bahwa  orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut, sebelumnya menghubungi via Whatsapp (WA)  dan memesan terlebih dahulu,  setelah barang/obat  tersedia kemudian pemesan langsung kerumah Terdakwa  untuk melakukan transaksi jualbeli,  namun  apabila  barang/obat  tersebut sedang kosong, maka Terdakwa memesankan dengan menggunakan uang Terdakwa  terlebih dahulu,  kemudian setelah barang/obat tersebut sudah datang baru menghubungi teman-teman Terdakwa yang memesan tersebut untuk menjualnya. .

-    Bahwa untuk obat-obatan sebanyak 6 (enam) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 6.000 butir) yang terakhir didapatkan oleh Terdakwa  pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekitar jam 15.00 wib tersebut masih utuh belum sempat diperjualbelikan karena baru diterima dari jasa pengiriman barang, namun sudah ada yang memesannya sebanyak 1 (satu) botol  obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu  MUKHAMAD RISAL Als WEDHUS bin MASKAN (berkas perkara terpisah) , umur 26 tahun, nelayan, alamat Ds. Purworejo Rt 07 / 05 Kec. Bonang Kab. Demak,  namun karena Terdakwa  sudah tertangkap maka belum diserahkan,  kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing pembelinya yaitu MUKHAMAD RISAL Als WEDHUS dan dilakukan penangkapan. Bahwa pada Terdakwa  serta  masih ada barang sisa pembelian sebelumnya yaitu 4 (empat) botol plastik tempat obat jenis Hexymer berisi @ 1.000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4.000 butir) dan masih disimpan didalam kamar dan semuanya sudah disita oleh Polisi. .

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta atau membantu orangtuanya berjualan ikan, pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya di bidang kesehatan atau kefarmasian, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian atau apoteker, Terdakwa tidak memiliki Apotik atau toko obat resmi berizin. Obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Terdakwa juga mengemas ulang obat-obatan tersebut dalam kemasan plastic klip being kecil yang tidak jelas standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:411/NPF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. BB - 933/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan  Alprazolam Tablet 1 mg. tersebut di atas adalah mengandung mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. BB - 934/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  3. BB- 935/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y" dan BB-936/2024/NPF berupa tablet kun?ng berlogo "mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa menurut keterangan ahli pil jenis trihexyphenidyl adalah termasuk dalam sediaan farmasi karena merupakan obat, dan sebenarnya pil jenis trihexyphenidyl tersebut apabila diedarkan sesuai dengan kemasannya yaitu yang bentuk strip memang termasuk obat yang sudah ada ijin edarnya, namun yang dalam kemasan lainnya yaitu botol plastik berisi + 1.000 butir ijin edar sudah tidak diperpanjang. ---------

 

------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa Terdakwa AHMAD AROFIQ Bin KHOERON pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Ds. Buko Rt.01 / 06 Kec. Wedung Kab.Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi jika diwilayah Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak sedang marak peredaran obat-obatan terlarang,  kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh seseorang dari warga setempat,  selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika orang yang diduga mengedarkan obat-obatan tersebut bernama AHMAD AROFIQ. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 13.00 wib, di dalam rumah yang terletak di Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak mengamankan orang yaitu Terdakwa AHMAD AROFIQ bin KHOERON yang diduga habis mengambil paket setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa dan menemukan barang berupa :  1 (satu) buah kardus paket setelah dibukan berisi 6 (enam) buah botol plastik tempat obat warna putih yang berisi @ 1000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 6.000 butir), 4 (empat) strip obat tanpa merk isi 22 tablet, serta menmukan lagi barang berupa 4 (empat) buah botol plastik tempat obat Hexymer yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4,000 butir), 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 2 (dua) strip obat tanpa merk isi 14 tablet. Setelah diinterogasi membenarkan jika obat-obatan tersebut dibeli oleh Terdakwa melalui aplikasi belanja online facebook dan barangnya dikirimkan melalui jasa pengiriman barang / paket J&T selanjutnya Terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa  membeli atau mendapatkan obat-obatan tersebut dari situs aplikasi belanja online facebook dengan akun “Starface” dan mendapatkan nomor whatsapp untuk berkomunikasi 085771716205 dengan nama kontak “GILANG” sedangkan obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa yaitu jenis pil warna kuning berlogo mf / Hexymer, pil warna putih berlogo Y / Trihexyphenydil serta obat jenis Alprazolam dan antara Terdakwa dengan penjualnya tersebut tidak saling kenal.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut diatas dengan cara membeli secara online melalui aplikasi belanja facebook dengan akun Starface yang pembayarannya melalui transfer dan jasa pengirimannya melalui J&T yang dialamatkan / penerima atasnama istri terdakwa (ETIK SUTANTRI) dengan alamat Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak dan diterima setelah sekitar 2 hari dari pemesanannya, sedangkan obat-obatan tersebut dibeli terdakwa dengan harga untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna kuning berlogo mf berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 tablet dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat-obatan tanpa merk didapatkan setiap pembelian atau hanya bonus.

-    Bahwa Terdakwa  membeli obat-obatan tersebut sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang sudah sekitar 4 kali order / pembelian, antara lain sebagai berikut :

  • Di bulan Desember 2024 Terdakwa membeli sebanyak sekali sebanyak 3 (tiga) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 3.000 butir) seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Di bulan Januari 2024 Terdakwa membeli sebanyak 2 kali diantaranya yang pertama saya membeli sebanyak 4 (empat) botol plastik tempat obat jenis Hexymer berisi @ 1.000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah totaal 4.000 butir) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pil warna putih berlogo Y sebanyak 2 (dua) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 2.000 butir) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Di akhir bulan Januari 2024 Terdakwa membeli atau memesan obat-obatan jenis Alprazolam sebanyak 4 (empat) strip yang berisi @ 10 tablet (jumlah 40 tablet) dengan harga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Yang terakhir terdakwa membeli pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekitar jam 15.00 wib memesan melalui aplikasi belanja online facebook sebanyak 6 (enam) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 6.000 butir) seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Sedangkan obat-obatan tanpa merk setiap pembelian mendapatkan bonus obat-obatan tersebut dan terdakwa mendapatkan pengiriman obat-obatan tersebut melalui jasa pengiriman barang J&T yang terdakwa beri alamat atasnama istri Terdakwa alamat dirumah Terdakwa di Desa Buko RT.01 RW 06 Kec. Wedung Kab. Demak.

-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas untuk mencari keuntungan berupa uang yang bisa digunakan untuk tambahan penghasilan sehari-hari.

-    Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis pil warna kuning berlogo mf dan pil warna putih berlogo Y tersebut, dengan cara : setelah menerima obat-obatan tersebut dari jasa pengiriman barang (J&T) langsung diserahkan kepada pembelinya atau yang telah memesan sebelumnya dalam bentuk seperti awal Terdakwa menerimanya yaitu dikemas didalam botol plastik obat Hexymer maupun botol platsik tempat obat warna putih sedangkan obat-obatan tersebut dijual dengan harga untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) botol tempat obat jenis pil warna kuning berlogo mf berisi 1.000 butir yang dibeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Alprazolam tidak dijualbelikan oleh Terdakwa hanya untuk dikonsumsi sendiri.

-    Bahwa  untuk kegunaan atau manfaat yang sebanarnya dari obat-obatan jenis pil warna putih berlogo Y, pil warna kuning berlogo mf tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya sedangkan jika di konsumsi oleh teman-teman Terdakwa tersebut dipergunakan untuk obat penenang atau supaya bisa mengakibatkan efek mabuk sedangkan obat jenis Alprazolam khasiat atau kegunaannya untuk obat apa terdakwa tidak tahu.

-    Bahwa barang bukti yang  yang ditemukanketika Terdakwa  ditangkap di dalam rumah yang terletak di Ds. Buko Rt 01 / 06 Kec. Wedung Kab. Demak, berupa  :

  • 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet.
  • 6 (enam) strip obat tanpa merk isi 36 tablet.
  • 6 (enam) buah botol plastik tempat obat warna putih yang berisi @ 1000 butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 6.000 butir).
  • 4 (empat) buah botol plastik tempat obat Hexymer yang berisi @ 1000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4,000 butir).
  • 1 (satu) buah kardus paket
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta nomornya 081226965596.

-    Bahwa  orang yang hendak membeli obat-obatan tersebut, sebelumnya menghubungi via Whatsapp (WA)  dan memesan terlebih dahulu,  setelah barang/obat  tersedia kemudian pemesan langsung kerumah Terdakwa  untuk melakukan transaksi jualbeli,  namun  apabila  barang/obat  tersebut sedang kosong, maka Terdakwa memesankan dengan menggunakan uang Terdakwa  terlebih dahulu,  kemudian setelah barang/obat tersebut sudah datang baru menghubungi teman-teman Terdakwa yang memesan tersebut untuk menjualnya. .

-    Bahwa untuk obat-obatan sebanyak 6 (enam) botol plastik tempat obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi @ 1.000 butir (jumlah total 6.000 butir) yang terakhir didapatkan oleh Terdakwa  pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekitar jam 15.00 wib tersebut masih utuh belum sempat diperjualbelikan karena baru diterima dari jasa pengiriman barang, namun sudah ada yang memesannya sebanyak 1 (satu) botol  obat jenis pil warna putih berlogo Y berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu  MUKHAMAD RISAL Als WEDHUS bin MASKAN (berkas perkara terpisah) , umur 26 tahun, nelayan, alamat Ds. Purworejo Rt 07 / 05 Kec. Bonang Kab. Demak,  namun karena Terdakwa  sudah tertangkap maka belum diserahkan,  kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing pembelinya yaitu MUKHAMAD RISAL Als WEDHUS dan dilakukan penangkapan. Bahwa pada Terdakwa  serta  masih ada barang sisa pembelian sebelumnya yaitu 4 (empat) botol plastik tempat obat jenis Hexymer berisi @ 1.000 butir pil warna kuning berlogo mf (jumlah total 4.000 butir) dan masih disimpan didalam kamar dan semuanya sudah disita oleh Polisi.

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:411/NPF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. BB - 933/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan  Alprazolam Tablet 1 mg. tersebut di atas adalah mengandung mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. BB - 934/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.\
  3. BB- 935/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo "Y" dan BB-936/2024/NPF berupa tablet kun?ng berlogo "mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta atau membantu orangtuanya berjualan ikan, pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya di bidang kesehatan atau kefarmasian, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian atau apoteker, Terdakwa tidak memiliki Apotik atau toko obat resmi berizin. Obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Terdakwa juga mengemas ulang obat-obatan tersebut dalam kemasan plastic klip being kecil yang tidak jelas standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

 

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya