Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
84/Pid.C/2025/PN Dmk KAMDI AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 84/Pid.C/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/226/XI/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KAMDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan November Tahun 2025 bertempat Di Traffic Light Jebor Jl. Raya Semarang – Kudus Kec. Demak Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen) yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi FAHMI AINUN NAJIB BIN SURATMAN dan Saksi HARDONO BIN MARYADI mereka merupakan Petugas Polres Demak melaksanakan patroli mendapati terdakwa AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR sedang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (mengamen) dengan cara bernyanyi sambil tepuk tangan pada saat Lampu menyala warna merah, kemudian Saksi FAHMI AINUN NAJIB BIN SURATMAN dan Saksi HARDONO BIN MARYADI mendatangi dan memeriksa terdakwa AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR tersebut dan selanjutnya terdakwa AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR mengaku bahwa sedang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen) kepada pengendara yang berhenti di lampu merah, selain itu dari terdakwa AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR juga diamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp 16.000 (Enam belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah) sebanyak 6 Lembar, Rp. 2000 (dua rupiah) sebanyak 3 Lembar Dan Pecahan Rp. 1000 (Seribu Rupiah) Sebanyak 2 koin Rp. 500 (lima ratus Rupiah) sebanyak 4 koin.

Selanjutnya terdakwa AHMAD SUHADA BIN ABDUL SUKUR beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Demak untuk diproses lebih lanjut.

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (2) Jo Pasal 19 Ayat (1) d Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit  Masyarakat di Kabupaten Demak ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya