Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.Sus/2025/PN Dmk | 1.FITRI RESTIANI, SH 2.ADI SETIAWAN, S.H.,M.H 3.ALFI NUR FATA, S.H., M.H. |
ROCHMAD SANTOSO Bin HADI SUWARNO alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.Sus/2025/PN Dmk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1836 /M.3.31/Enz.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa ROCHMAD SANTOSO Bin HADI SUWARNO (alm) pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Wringin Jajar RT 004 RW 003 Kel. Wringin Jajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, “telah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
Berawal pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa yang sedang nongkrong bersama teman Terdakwa, saksi DWI PURWANTO di daerah Mulawarman Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Kemudian tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh sdr. ADIS ABEBA (DPO) untuk diminta mengambil 1 paket ½ gram narkotika jenis sabu di alamat/web dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib sdr. ADIS ABEBA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa nanti ada sdr. FATE (DPO) yang akan memberi alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.34 Wib Terdakwa dihubungi sdr. FATE (DPO) dengan memberikan alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Mranggen Kabupaten Demak ”0,05 jl raya wringjajar bahan terbungkus lakban putih tertanam sedikit sesuai anak Panahh”, karena Terdakwa tidak memiliki motor lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 6129 AQG milik saksi DWI PURWANTO dengan beralasan ke rumah teman, kemudian Terdakwa berangkat sendirian menuju ke titik alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 23.14 Wib Terdakwa sampai di titik alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di pinggir jalan Wringin Jajar RT 004 RW 003 Kelurahan Wringin Jajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kemudian sekira pukul 23.15 Wib saat Terdakwa sedang duduk diatas motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 6129 AQG dan melihat titik alamat sabu di handphone merk REALME C11 warna abu-abu tiba tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengintrogasi Terdakwa, mengecek handphone milik Terdakwa dan ditemukan percakapan Terdakwa dengan sdr. FATE (DPO) setelah ditemukan oleh petugas kepolisian alamat pengambilan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Wringin Jajar RT 004 RW 003 Kel. Wringin Jajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ”0,05 jl raya wringjajar Bahan terbungkus lakban putih tertanam sedikit sesuai anak Panahh”, selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukkan dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh petugas kepolisian, setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil yang berjarak satu meter dari titik penangkapan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti:
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa menuju ke kantor Polda Jateng untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2045/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10362 gram dan 1(satu) buah tube plastik berisi urine positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa pada tanggal tanggal 09 Juli 2025 oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K., NUR TAUFIK,S.T., DANY APRIASTUTI,A.Md.Farm.,S.E.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Terdakwa ROCHMAD SANTOSO Bin HADI SUWARNO (alm) pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Wringin Jajar RT 004 RW 003 Kel. Wringin Jajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, “telah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa yang sedang nongkrong bersama teman Terdakwa, saksi DWI PURWANTO di daerah Mulawarman Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Kemudian tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh sdr. ADIS ABEBA (DPO) untuk diminta mengambil 1 paket ½ gram narkotika jenis sabu di alamat/web dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib sdr. ADIS ABEBA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa nanti ada sdr. FATE (DPO) yang akan memberi alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.34 Wib Terdakwa dihubungi sdr. FATE (DPO) dengan memberikan alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Mranggen Kabupaten Demak ”0,05 jl raya wringjajar bahan terbungkus lakban putih tertanam sedikit sesuai anak Panahh”, karena Terdakwa tidak memiliki motor lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 6129 AQG milik saksi DWI PURWANTO dengan beralasan ke rumah teman, kemudian Terdakwa berangkat sendirian menuju ke titik alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 23.14 Wib Terdakwa sampai di titik alamat/web pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di pinggir jalan Wringin Jajar RT 004 RW 003 Kelurahan Wringin Jajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kemudian sekira pukul 23.15 Wib saat Terdakwa sedang duduk diatas motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 6129 AQG dan melihat titik alamat sabu di handphone merk REALME C11 warna abu-abu tiba tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengintrogasi Terdakwa, mengecek handphone milik Terdakwa dan ditemukan percakapan Terdakwa dengan sdr. FATE (DPO) setelah ditemukan oleh petugas kepolisian alamat pengambilan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Wringin Jajar RT 004 RW 003 Kel. Wringin Jajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ”0,05 jl raya wringjajar Bahan terbungkus lakban putih tertanam sedikit sesuai anak Panahh”, selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukkan dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh petugas kepolisian, setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ambil yang berjarak satu meter dari titik penangkapan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti:
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa menuju ke kantor Polda Jateng untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2045/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10362 gram dan 1(satu) buah tube plastik berisi urine positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa pada tanggal tanggal 09 Juli 2025 oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K., NUR TAUFIK,S.T., DANY APRIASTUTI,A.Md.Farm.,S.E.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) j o Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |