INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2025/PN Dmk | 1.YUNITA LAILIYANI, S.H. 2.ADI SETIAWAN, S.H.,M.H |
GALIH KURNIAWAN Als BILUNG Bin EKO PRIHANTORO Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2025/PN Dmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1764 /M.3.31/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa GALIH KURNIAWAN Als BILUNG Bin EKO PRIHANTORO Alm pada hari Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kauman IV Rt 06 / Rw 01, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
Berawal pada hari Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kauman IV Rt 06 / Rw 01, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak mempunyai niat ingin membeli tembakau sinte karena persediaan tembakau sinte sebelumnya sudah habis. Kemudian Terdakwa searching (mencari akun yang menjual tembakau sinte) di INSTAGRAM hingga menemukan akun @GoldenSpray.utm, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke akun tersebut bahwa Terdakwa ingin membeli sinte cair sebanyak 10 ml. Kemudian Terdakwa mentransferkan uang pembelian sebesar Rp.1.290.000.- (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Jago dengan nomor 1026750799957 an. MOKHAMAD RIFAI. Kemudian sinte cair pesanan Terdakwa dikirim melalui jasa paket J&T pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar 07.30 Wib, kemudian Terdakwa menerima paket sinte cair pesanannya tersebut yang telah tiba di kantor pengiriman paket J&T di Jl. Pemuda Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak. Selanjutnya Terdakwa juga membeli tembakau sebanyak 1 (satu) bungkus tembakau tobacco flavour rasa mangga special seberat 50 gram di warung tembakau dekat jembatan keracakan Demak dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), rencananya Terdakwa akan menggunakannya sebagai campuran sinte cair yang telah dibelinya, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan selang beberapa jam kemudian datang saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) yang langsung mengamankan Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca kecil berisi cairan narkotika jenis sintetis, 1 (satu) bungkus tembakau tobacco flavour rasa mangga special, 1 (satu) buah paket J&T yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam atas nama penerima GALIH KURNIAWAN alamat Kauman Gang IV Rt 06 / 01 No.35 Kel. Bintoro Kec. Demak Kab. Demak, 1 (satu) Bungkus Cigarettes Paper merk MAHKOTA, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Narzo warna silver beserta nomornya 082132855079. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Demak
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No.: 1356/NNF/2025 tanggal 03 Mei 2025, terhadap barang bukti :
- BB-3442/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol semprot berisi cairan bening sebanyak 8,2 ml positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- BB-3443/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik berisi irisan daun dengan berat berisi irisan daun 43,16560 gram NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa GALIH KURNIAWAN Als BILUNG Bin EKO PRIHANTORO Alm pada hari Sabtu, 03 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kauman IV Rt 06 / Rw 01, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- -----------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kauman IV Rt 06 / Rw 01, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak mempunyai niat ingin membeli tembakau sinte karena persediaan tembakau sinte sebelumnya sudah habis. Kemudian Terdakwa searching (mencari akun yang menjual tembakau sinte) di INSTAGRAM hingga menemukan akun @GoldenSpray.utm, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke akun tersebut bahwa Terdakwa ingin membeli sinte cair sebanyak 10 ml. Kemudian Terdakwa mentransferkan uang pembelian sebesar Rp.1.290.000.- (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Jago dengan nomor 1026750799957 an. MOKHAMAD RIFAI. Kemudian sinte cair pesanan Terdakwa dikirim melalui jasa paket J&T pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar 07.30 Wib, kemudian Terdakwa menerima paket sinte cair pesanannya tersebut yang telah tiba di kantor pengiriman paket J&T di Jl. Pemuda Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak. Selanjutnya Terdakwa juga membeli tembakau sebanyak 1 (satu) bungkus tembakau tobacco flavour rasa mangga special seberat 50 gram di warung tembakau dekat jembatan keracakan Demak dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), rencananya Terdakwa akan menggunakannya sebagai campuran sinte cair yang telah dibelinya, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan selang beberapa jam kemudian datang saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) yang langsung mengamankan Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca kecil berisi cairan narkotika jenis sintetis, 1 (satu) bungkus tembakau tobacco flavour rasa mangga special, 1 (satu) buah paket J&T yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam atas nama penerima GALIH KURNIAWAN alamat Kauman Gang IV Rt 06 / 01 No.35 Kel. Bintoro Kec. Demak Kab. Demak, 1 (satu) Bungkus Cigarettes Paper merk MAHKOTA, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Narzo warna silver beserta nomornya 082132855079. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Demak
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No.: 1356/NNF/2025 tanggal 03 Mei 2025, terhadap barang bukti :
- BB-3442/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol semprot berisi cairan bening sebanyak 8,2 ml positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- BB-3443/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik berisi irisan daun dengan berat berisi irisan daun 43,16560 gram NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |