Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Dmk 1.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
2.ADI SETIAWAN, S.H.,M.H
SUTRISNO WALIYO SLAMET Bin KASNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1851 /M.3.31/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
2ADI SETIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO WALIYO SLAMET Bin KASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair: ------------ Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO WALIYO SLAMET Bin KASNO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pada jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di tanggul sungai Dukuh Pragi, Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bermula pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 12.30 WIB, Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA hendak memancing ikan di Sungai yang berlokasi di Dukuh Pragi, Desa Guntur, Kec. Guntur, Kab. Demak, kemudian sebelum mereka menuju sungai dimaksud Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam H-2115-BBG miliknya di pinggir jalan tanggul, di mana saat itu Saksi MUHAMAD ROISUL ASPIA juga menitipkan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y17S warna glitter purple miliknya di dalam jok sepeda motor Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH.---------------- 2 ------------ Selanjutnya pada sekira jam 13.00 WIB, terdakwa yang telah membawa sebuah kunci T untuk mengambil sepeda motor milik orang lain melintas di jalan tanggul Desa Guntur, Kec. Guntur, Kab. Demak bersama SISWANTO (DPO), pada saat itu terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam H-2115-BBG milik Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH yang terparkir di pinggir jalan tanggul sehingga ia lalu memberitahu SISWANTO (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan SISWANTO (DPO) mengawasi situasi di sekitar lokasi, terdakwa lalu mengeluarkan kunci T dari saku celana dan menggunakannya sebagai anak kunci palsu dengan memasukkan kunci T tersebut ke dalam lubang kontak sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH, kemudian terdakwa memutar paksa lubang kontak sepeda motor sehingga posisi kontak sepeda motor berubah menjadi “ON” dan terdakwa dapat menghidupkan mesin sepeda motor, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa sedangkan SISWANTO (DPO) pulang ke rumahnya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------ Pada sekira jam 14.00 WIB selepas memancing ikan di sungai Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH tidak mendapati lagi sepeda motor miliknya di tempat parkir semula, kemudian ia dan Saksi MUHAMAD ROISUL ASPIA berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ke daerah Tegowanu, Kab. Grobogan dengan meminta bantuan Saksi MEXTRI AGUNG PRABOWO. Selanjutnya saat melintas di Desa Gebangan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH sehingga mereka meneriaki terdakwa “Maling...maling..”, hal itu membuat terdakwa panik dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga terdakwa jatuh dan berhasil diamankan oleh Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA, serta Saksi MEXTRI AGUNG PRABOWO yang menyusul tiba di lokasi. Setelah itu para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Guntur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------- ------------ Bahwa dari perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA mengalami kerugian sekira Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair: ------------ Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO WALIYO SLAMET Bin KASNO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pada jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di tanggul sungai Dukuh Pragi, Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- ------------ Bermula pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 12.30 WIB, Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA hendak memancing ikan di Sungai yang berlokasi di Desa Guntur, Kec. Guntur, Kab. Demak, kemudian sebelum mereka menuju sungai dimaksud Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam H-2115-BBG miliknya di pinggir jalan tanggul, di mana saat itu Saksi MUHAMAD ROISUL ASPIA juga menitipkan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y17S warna glitter purple miliknya di dalam jok sepeda motor Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH tersebut.--------------------- ------------ Selanjutnya pada sekira jam 13.00 WIB, terdakwa yang telah membawa sebuah kunci T untuk mengambil sepeda motor milik orang lain melintas di jalan tanggul Desa Guntur, Kec. Guntur, Kab. Demak bersama SISWANTO (DPO), pada saat itu terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam H-2115-BBG milik Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH yang terparkir di pinggir jalan tanggul sehingga ia lalu memberitahu SISWANTO (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan SISWANTO (DPO) pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa lalu mengeluarkan kunci T dari saku celana dan menggunakannya sebagai anak kunci palsu dengan memasukkan kunci T tersebut ke dalam lubang kontak sepeda 3 motor milik Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH, kemudian terdakwa memutar paksa lubang kontak sepeda motor sehingga posisi kontak sepeda motor berubah menjadi “ON” dan terdakwa dapat menghidupkan mesin sepeda motor, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah terdakwa.------ ------------ Pada sekira jam 14.00 WIB selepas memancing ikan di sungai Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH tidak mendapati lagi sepeda motor miliknya di tempat parkir semula, kemudian ia dan Saksi MUHAMAD ROISUL ASPIA berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ke daerah Tegowanu, Kab. Grobogan dengan meminta bantuan Saksi MEXTRI AGUNG PRABOWO. Selanjutnya saat melintas di Desa Gebangan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH sehingga mereka meneriaki terdakwa “Maling...maling..”, hal itu membuat terdakwa panik dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga terdakwa jatuh dan berhasil diamankan oleh Saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA, serta Saksi MEXTRI AGUNG PRABOWO yang menyusul tiba di lokasi. Setelah itu para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Guntur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------- ------------ Bahwa dari perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD ADITIYA FIRMANSYAH dan MUHAMAD ROISUL ASPIA mengalami kerugian sekira Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya