Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Dmk MUHAMMAD ROKIM H ABDUL CHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ROKIM H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL CHOLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Kepala Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang No: 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) Tentang Desa adalah melakukan perbuatan melawan hukum.-

3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Menyatakan sah jual beli tanggal 4 Januan 2005 antara SUPARMAN dengan H.MUHAMMAD ROKIM, tentang sebidang tanah yang terletak di Prigi RT 005/RW VI. Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dengan bukti kepemilikan SPPT diblok 13, No.0185 tercatat dalam C Desa No. 1162, Persil: 76, Kis: DIII, luas:± 1300 m2 masih atas nama SARWAN TIGUNO, dengan batas-batas:

  • Utara                   : Babin bin Sajimin
  • Timur                  : Anwar
  • Selatan              : Sanipan bin Kalidin
  • Barat                   : San bin Sarwan

5. Menghukum Kepala Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak untuk memberikan pelayanan permohonan pendaftaran tanah kepada penggugat. Dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak