Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Dmk | MUHAMMAD ROKIM H | ABDUL CHOLIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Dmk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Kepala Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang No: 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) Tentang Desa adalah melakukan perbuatan melawan hukum.- 3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya: 4. Menyatakan sah jual beli tanggal 4 Januan 2005 antara SUPARMAN dengan H.MUHAMMAD ROKIM, tentang sebidang tanah yang terletak di Prigi RT 005/RW VI. Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dengan bukti kepemilikan SPPT diblok 13, No.0185 tercatat dalam C Desa No. 1162, Persil: 76, Kis: DIII, luas:± 1300 m2 masih atas nama SARWAN TIGUNO, dengan batas-batas:
5. Menghukum Kepala Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak untuk memberikan pelayanan permohonan pendaftaran tanah kepada penggugat. Dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |