Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Dmk 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
FAUZI IHDAFADLUROHMAN Bin JOKO WIYONO, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1767 /M.3.31/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI IHDAFADLUROHMAN Bin JOKO WIYONO, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa FAUZI IHDAFADLUROHMAN Bin JOKO WIYONO, S.Pd, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Dk Karangkumpul Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 22.00 Wib, sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) melalui telepon mengajak Terdakwa untuk bertemu di Ring Road Surakarta, lalu setibanya di Ring Road Surakarta, sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) mengajak Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di daerah Mranggen Kabupaten Demak, kemudian Terdakwa menyetujui mengambil paket Sabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa pergi menuju titik lokasi penyimpanan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu pinggir jalan Dk Karangkumpul Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kemudian setibanya di titik lokasi, Terdakwa turun dari motor dan sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) masih duduk diatas motor, selanjutnya Terdakwa sendiri mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus bekas rokok merk Esse yang terdapat di bawah tiang Listrik, lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan depan;
  • Bahwa selanjutnya saksi RIZALDI ALIF ARDIANSYAH Bin M. ABDUL SAID dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH Bin BAMBANG PURNOMO yang merupakan anggota Polres Demak menghadang Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa, kemudian di dalam saku celana sebelah kanan depan, saksi RIZALDI ALIF ARDIANSYAH Bin M. ABDUL SAID dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH Bin BAMBANG PURNOMO menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Esse yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,70417 gram, namun sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1886/NNF/2025 dari Bidang Laboratorium Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa tertanggal 24 Juni 2025 dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang LABFOR POLDA JATENG, kesimpulan bahwa BB-4696/2025/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 4,70417 gram adalah mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa terdakwa FAUZI IHDAFADLUROHMAN Bin JOKO WIYONO, S.Pd, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Dk Karangkumpul Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 22.00 Wib, sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) melalui telepon mengajak Terdakwa untuk bertemu di Ring Road Surakarta, lalu setibanya di Ring Road Surakarta, sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) mengajak Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di daerah Mranggen Kabupaten Demak, kemudian Terdakwa menyetujui mengambil paket Sabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa pergi menuju titik lokasi penyimpanan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu pinggir jalan Dk Karangkumpul Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kemudian setibanya di titik lokasi, Terdakwa turun dari motor dan sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) masih duduk diatas motor, selanjutnya Terdakwa sendiri mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus bekas rokok merk Esse yang terdapat di bawah tiang Listrik, lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan depan;
  • Bahwa selanjutnya saksi RIZALDI ALIF ARDIANSYAH Bin M. ABDUL SAID dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH Bin BAMBANG PURNOMO yang merupakan anggota Polres Demak menghadang Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa, kemudian di dalam saku celana sebelah kanan depan, saksi RIZALDI ALIF ARDIANSYAH Bin M. ABDUL SAID dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH Bin BAMBANG PURNOMO menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Esse yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,70417 gram, namun sdr. ALAN DARMA SANJAYA (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1886/NNF/2025 dari Bidang Laboratorium Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK, ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si selaku Pemeriksa tertanggal 24 Juni 2025 dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang LABFOR POLDA JATENG, kesimpulan bahwa BB-4696/2025/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 4,70417 gram adalah mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya