Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Dmk 1.SALIMAN, SH
2.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
3.ADI SETIAWAN, S.H.,M.H
DEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1835 /M.3.31/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALIMAN, SH
2ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
3ADI SETIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sodikul Amin, S.Ag, SH, MHDEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO
Dakwaan
Primair 
------- Bahwa Terdakwa DEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pada jam 07.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di depan Perhutani Industri Kayu Brumbung, Jl. Raya Mranggen No. 9 Tegalan Kembang Arum, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jl. Ngaliyan – Kota Semarang, dalam perjalanan sepulang kuliah terdakwa dihubungi oleh TAKUR (DPO) yang meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada GANA (DPO) agar standby untuk mengambil alamat paket narkotika jenis sabu di daerah Jl. Supriyadi Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, kemudian terdakwa menyanggupi permintaan TAKUR (DPO) tersebut. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Waru RT 003 RW 001 Kec. Mranggen, Kab. Demak. Selanjutnya pada sekira jam 21.30 WIB ketika terdakwa telah tiba di rumah, TAKUR (DPO) mengirimkan foto dan alamat pengambilan paket sabu kepada terdakwa, yaitu di Jl. Supriyadi, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, terdakwa lalu meneruskan informasi tersebut kepada GANA (DPO) dan memintanya agar segera mengambil paket sabu itu di alamat tersebut. Kemudian pada sekira jam 23.30 WIB GANA (DPO) memberitahu terdakwa bahwa paket sabu dimaksud telah ia ambil, tetapi kemudian GANA (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia tidak bisa mengantarkan paket sabu tersebut ke Magelang sesuai permintaan TAKUR (DPO), oleh karena itu GANA (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan kembali paket sabu tersebut di mana saja asalkan tidak terlihat oleh orang lain kemudian memfoto dan melaporkannya kepada GANA (DPO), kemudian terdakwa menyanggupi permintaan GANA (DPO) tersebut dan sepakat untuk bertemu dengan GANA (DPO) keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Sekira jam 06.30 WIB GANA (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemuinya di Jl. Raya Ganepo tepatnya di bawah flyover Ganepo, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi dimaksud sesuai permintaan GANA (DPO). Pada sekira jam 06.50 WIB terdakwa bertemu dengan GANA (DPO) di bawah flyover Ganepo di depan Perhutani Industri Kayu Brumbung, Jl. Raya Mranggen No. 9 Tegalan Kembang Arum, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Selanjutnya terdakwa menerima dari GANA (DPO) sebuah paket sabu dalam bungkus rokok Tuton warna merah yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna gold yang terdakwa bawa, pada saat itu GANA (DPO) kembali berpesan kepada terdakwa agar meletakkan paket sabu tersebut di mana saja asalkan tidak terlihat oleh orang lain kemudian memfoto dan melaporkannya kepada GANA (DPO) dan terdakwa menyanggupinya. Setelah itu terdakwa menuju Jl. Kauman Gang I Mranggen – Demak, pada sekira jam 07.10 WIB ketika terdakwa tiba di depan Gedung Pamer di Jl. Raya Mranggen, Kel. Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak terdakwa diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti di antaranya berupa 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik transparan dililit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna gold, 1 (satu) bungkus kosong rokok Tuton warna merah, dan 1 (satu) buah handphone OPPO A52 warna biru tua dengan nomor whatsapp +6287762892822 Nomor IMEI 1 860354043714054 dan IMEI 2 860354043714047. Setelah itu petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Polda Jateng unutk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari tersangka DEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor: 1562/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 diperoleh kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: 
1) BB-3963/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas (berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan sebuk kristal 13,23282 gram) adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2) BB-3964/2025/NNF berupa urine di atas (berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 23 mL) adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui terdakwa menerima paket sabu dari TAKUR (DPO) melalui GANA (DPO) tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, adapun terdakwa telah 2 (dua) kali menerima sabu dari TAKUR (DPO) melalui GANA (DPO) sebagai berikut: 
? Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa bertemu dengan GANA (DPO) di depan Perhutani Industri Kayu Brumbung di Jl. Raya Mranggen No.9 Tegalan Kembang Arum, Kec. Mranggen, Kab. Demak, kemudian terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu dari GANA (DPO) untuk diletakkan kembali di suatu tempat yaitu di Jl. Pucang Gading, Kel. Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak.
? Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 07.10 WIB, terdakwa bertemu dengan GANA (DPO) di depan Perhutani Industri Kayu Brumbung di Jl. Raya Mranggen No.9 Tegalan Kembang Arum, Kec. Mranggen, Kab. Demak, kemudian terdakwa menerima 3 (tiga) paket sabu dari GANA (DPO) untuk diletakkan kembali di mana saja asalkan tidak terlihat oleh orang lain kemudian memfoto dan melaporkannya kepada GANA (DPO). 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
SUBSIDIAIR :
 
------- Bahwa Terdakwa DEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pada jam 07.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Halaman Gedung Pamer di Jl. Raya Mranggen, Kel. Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak,  tanpa  hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jl. Ngaliyan – Kota Semarang, dalam perjalanan sepulang kuliah terdakwa dihubungi oleh TAKUR (DPO) yang meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada GANA (DPO) agar standby untuk mengambil alamat paket narkotika jenis sabu di daerah Jl. Supriyadi Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, kemudian terdakwa menyanggupi permintaan TAKUR (DPO) tersebut. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Waru RT 003 RW 001 Kec. Mranggen, Kab. Demak. Selanjutnya pada sekira jam 21.30 WIB ketika terdakwa telah tiba di rumah, TAKUR (DPO) mengirimkan foto dan alamat pengambilan paket sabu kepada terdakwa, yaitu di Jl. Supriyadi, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, terdakwa lalu meneruskan informasi tersebut kepada GANA (DPO) dan memintanya agar segera mengambil paket sabu itu di alamat tersebut. Kemudian pada sekira jam 23.30 WIB GANA (DPO) memberitahu terdakwa bahwa paket sabu dimaksud telah ia ambil, tetapi kemudian GANA (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia tidak bisa mengantarkan paket sabu tersebut ke Magelang sesuai permintaan TAKUR (DPO), oleh karena itu GANA (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan kembali paket sabu tersebut di mana saja asalkan tidak terlihat oleh orang lain kemudian memfoto dan melaporkannya kepada GANA (DPO), kemudian terdakwa menyanggupi permintaan GANA (DPO) tersebut dan sepakat untuk bertemu dengan GANA (DPO) keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Sekira jam 06.30 WIB GANA (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemuinya di Jl. Raya Ganepo tepatnya di bawah flyover Ganepo, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi dimaksud sesuai permintaan GANA (DPO). Pada sekira jam 06.50 WIB terdakwa bertemu dengan GANA (DPO) di bawah flyover Ganepo di depan Perhutani Industri Kayu Brumbung, Jl. Raya Mranggen No. 9 Tegalan Kembang Arum, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Selanjutnya terdakwa menerima dari GANA (DPO) sebuah paket sabu dalam bungkus rokok Tuton warna merah yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna gold yang terdakwa bawa, pada saat itu GANA (DPO) kembali berpesan kepada terdakwa agar meletakkan paket sabu tersebut di mana saja asalkan tidak terlihat oleh orang lain kemudian memfoto dan melaporkannya kepada GANA (DPO) dan terdakwa menyanggupinya. Setelah itu terdakwa menuju Jl. Kauman Gang I Mranggen – Demak, pada sekira jam 07.10 WIB ketika terdakwa tiba di depan Gedung Pamer di Jl. Raya Mranggen, Kel. Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak terdakwa diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti di antaranya berupa 3 (tiga) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik transparan dililit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna gold, 1 (satu) bungkus kosong rokok Tuton warna merah, dan 1 (satu) buah handphone OPPO A52 warna biru tua dengan nomor whatsapp +6287762892822 Nomor IMEI 1 860354043714054 dan IMEI 2 860354043714047. Setelah itu petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Polda Jateng unutk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari tersangka DEVI LUTFIAWATI Binti SUYITNO sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor: 1562/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 diperoleh kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: 
1) BB-3963/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas (berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan sebuk kristal 13,23282 gram) adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2) BB-3964/2025/NNF berupa urine di atas (berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 23 mL) adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya