Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa FUAD SALIM Bin AEP MAHFUDIN pada hari Rabu, 09 Juli 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2025 bertempat di warung makan milik sdr. Suparjo yang beralamat di wilayah parkiran area wisata Morosari Dukuh Pandansari, Desa Bedono, Kec.Sayung, Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- Berawal pada hari Selasa, 08 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa yang sehabis pulang bekerja sebagai pengikat bambu di Proyek Tol Semarang-Demak nongkrong di depan kontrakan bersama temantemannya sambil bermain gitar dan minum-minuman keras hingga larut malam. Kemudian pada hari Rabu, sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa yang belum tidur kemudian jalan-jalan di sekitar kampung dan ketika melewati sebuah warung makan milik sdr. Suparjo yang beralamat di wilayah parkiran area wisata Morosari Dukuh Pandansari, Desa Bedono, Kec.Sayung, Kab. Demak Terdakwa melihat saksi korban IBNU HASAN Bin SUPARJO yang sedang menjaga warung milik sdr. Suparjo (Ayah kandung saksi korban) tertidur dan 2 disebelahnya terdapat 2 (dua) unit handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merk IPhone 11 Pro dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 yang sedang di charge. Kemudian Terdakwa masuk menyelinap ke dalam warung yang dalam keadaan terbuka kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban IBNU HASAN Terdakwa mengambil kedua Handphone tersebut kemudian pergi menginggalkan lokasi. Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib ketika saksi korban bangun dan menyadari bahwa kedua handphonenya sudah tidak ada kemudian saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sayung. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban IBNU HASAN Bin SUPARJO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------- |