Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Dmk 1.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1857 /M.3.31/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUTARSAN, .,S.HVEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO
Dakwaan
KESATU
----------Bahwa Terdakwa VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02, Desa Batursari, Kec. Mranggen, kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar jam 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mengamankan saksi HALIM SWASANA Als GREG Bin SLAMET WIDODO (dilakukan penuntutan terpisah) yang telah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang tanpa izin dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi HALIM SWASANA kemudian mengaku bahwa mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO menyuruh saksi HALIM SWASANA berpura-pura membeli obat-obatan kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi HALIM SWASANA mengubungi Terdakwa untuk berpura-pura membeli obatan-obatan dan janjian bertemu di Warmindo Barokah yang terletak di Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, kemudian setelah Terdakwa datang dan Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) strip obat jenis Alprazolam isi 10 tablet disaku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Smith berisi 2 (dua) strip obat tanpa merk jenis Tramadol isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet) ditemukan saku celana sebelah kanan depan serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta nomornya 0882003477030 milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw  02 Desa Batursari Kec. Mranggen kab. Demak dan ditemukan di dalam almari pakaian kamar Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah kardus paket berisi 21 (dua puluh satu) strip obat tanpa merk isi @ 10 tablet (jumlah 210 tablet), 1 (satu) buah tas kecil warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (sembilan) strip obat jenis Euforiss Clonazepam isi @ 10 tablet (jumlah 90 tablet), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 6 (enam) strip obat jenis Riklona isi @ 10 tablet (jumlah 60 tablet) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) strip obat jenis Valisanbe Diazepam isi 10 tablet dan 1 (satu) buah dompet gantung warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) strip obat jenis Euforiss Clonazepam isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi @ 10 tablet (jumlah 40 tablet), 2 (dua) strip obat jenis Riklona isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet), 2 (dua) strip obat jenis Alprazolam isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan Psikotropika jenis Alprazolam, Diazepam dan Riklona tersebut dari RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Ketileng Semarang dan RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang karena Terdakwa sedang berobat jalan karena mengalami Skizofrenia, namun Terdakwa malah menyelahgunakan obat-obatan tersebut dengan mengedarkan kepada orang lain.
Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual Pil yang mengandung Psikotropika kepada saksi HALIM SWASANA pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02, Desa Batursari, Kec. Mranggen, kab. Demak sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1726/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 
- BB-4332/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Diazepam tablet 5 mg. Positif DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-4333/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg. Positif ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-4334/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss tablet 1 Clonazepam 2 mg. Positif KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-4335/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 1 Clonazepam 2 mg. Positif KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-4337/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg. Positif ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- BB-4338/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna putih bergaris merah bertuliskan VALISANBE 5 Diazepam tablet 5 mg. Positif DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
 
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
 
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------
 
 
DAN
 
 
KEDUA
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02, Desa Batursari, Kec. Mranggen, kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar jam 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mengamankan saksi HALIM SWASANA Als GREG Bin SLAMET WIDODO (dilakukan penuntutan terpisah) yang telah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang tanpa izin dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi HALIM SWASANA kemudian mengaku bahwa mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO menyuruh saksi HALIM SWASANA berpura-pura membeli obat-obatan kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi HALIM SWASANA mengubungi Terdakwa untuk berpura-pura membeli obatan-obatan dan janjian bertemu di Warmindo Barokah yang terletak di Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, kemudian setelah Terdakwa datang dan Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) strip obat jenis Alprazolam isi 10 tablet disaku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Smith berisi 2 (dua) strip obat tanpa merk jenis Tramadol isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet) ditemukan saku celana sebelah kanan depan serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta nomornya 0882003477030 milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw  02 Desa Batursari Kec. Mranggen kab. Demak dan ditemukan di dalam almari pakaian kamar Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah kardus paket berisi 21 (dua puluh satu) strip obat tanpa merk isi @ 10 tablet (jumlah 210 tablet), 1 (satu) buah tas kecil warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (sembilan) strip obat jenis Euforiss Clonazepam isi @ 10 tablet (jumlah 90 tablet), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 6 (enam) strip obat jenis Riklona isi @ 10 tablet (jumlah 60 tablet) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) strip obat jenis Valisanbe Diazepam isi 10 tablet dan 1 (satu) buah dompet gantung warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) strip obat jenis Euforiss Clonazepam isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi @ 10 tablet (jumlah 40 tablet), 2 (dua) strip obat jenis Riklona isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet), 2 (dua) strip obat jenis Alprazolam isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo DMP sebanyak masing-masing 1 (satu) Bok / 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil isi @ 10 butir (jumlah 100 butir) dengan cara membeli dari RAMA (DPO).
Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual Pil berlogo Y dan berlogo DMP kepada saksi HALIM SWASANA pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02, Desa Batursari, Kec. Mranggen, kab. Demak sebanyak 1 (satu) Bok Pil berlogo Y berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) Bok Pil DMP berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1726/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 
- BB-4336/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergari skuning hijau. Positif TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G
 
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------
 
 
 
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02, Desa Batursari, Kec. Mranggen, kab. Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasaian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar jam 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mengamankan saksi HALIM SWASANA Als GREG Bin SLAMET WIDODO (dilakukan penuntutan terpisah) yang telah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang tanpa izin dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi HALIM SWASANA kemudian mengaku bahwa mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO menyuruh saksi HALIM SWASANA berpura-pura membeli obat-obatan kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib saksi HALIM SWASANA mengubungi Terdakwa untuk berpura-pura membeli obatan-obatan dan janjian bertemu di Warmindo Barokah yang terletak di Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, kemudian setelah Terdakwa datang dan Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta barang-barang yang dibawa Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) strip obat jenis Alprazolam isi 10 tablet disaku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Smith berisi 2 (dua) strip obat tanpa merk jenis Tramadol isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet) ditemukan saku celana sebelah kanan depan serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta nomornya 0882003477030 milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02 Desa Batursari Kec. Mranggen kab. Demak dan ditemukan di dalam almari pakaian kamar Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah kardus paket berisi 21 (dua puluh satu) strip obat tanpa merk isi @ 10 tablet (jumlah 210 tablet), 1 (satu) buah tas kecil warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (sembilan) strip obat jenis Euforiss Clonazepam isi @ 10 tablet (jumlah 90 tablet), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 6 (enam) strip obat jenis Riklona isi @ 10 tablet (jumlah 60 tablet) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) strip obat jenis Valisanbe Diazepam isi 10 tablet dan 1 (satu) buah dompet gantung warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) strip obat jenis Euforiss Clonazepam isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) strip obat jenis Alprazolam isi @ 10 tablet (jumlah 40 tablet), 2 (dua) strip obat jenis Riklona isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet), 2 (dua) strip obat jenis Alprazolam isi @ 10 tablet (jumlah 20 tablet) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo DMP sebanyak masing-masing 1 (satu) Bok / 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil isi @ 10 butir (jumlah 100 butir) dengan cara membeli dari RAMA (DPO).
Bahwa Terdakwa terkahir menjual Pil berlogo Y dan berlogo DMP kepada saksi HALIM SWASANA pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kayon Gg 5 Rt 06 /Rw 02, Desa Batursari, Kec. Mranggen, kab. Demak sebanyak 1 (satu) Bok Pil berlogo Y berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) Bok Pil DMP berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1726/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas VEBRIAN ADY JAYA Bin ISWANTO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 
- BB-4336/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergari skuning hijau. Positif TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G
 
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasaian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
 
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya