Dakwaan |
PRIMAIR : ----- Bahwa Terdakwa BUDI ARIYANTO Bin KASYANTO Alm pada hari Jum’at 27 Juni 2025 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di pinggir Jalan Bandungmulyo Rt 01 /Rw 02, Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daera hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- Berawal pada hari Jum’at, 27 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh temannya, yaitu sdr. BENCONG (DPO) yang menawari pekerjaan menjadi kurir (kuda) narkotika jenis sabu dengan imbalan uang dan sabu gratis, kemudian setelah Terdakwa menyetujuinya sdr. BENCONG (DPO) mengirimkan nomor HP sdr. ZIDAN (DPO) sebagai Bandar/pengedar sabu. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa mengirim pesan Whats App ke nomor 08895383809 (ZIDAN (DPO)) yang intinya siap menjadi kurir/kuda, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa dikirimi sdr. ZIDAN (DPO) foto alamat pengambilan sabu lengkap dengan alamat mapnya untuk di pindah ke alamat lain. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi ANANDA PANCA ANDIKA PUTRA Bin KASYANTO Alm (adik kandung Terdakwa) untuk meminjam sepeda motor milik teman/tetangga, setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor Yamaha 2 Jupiter Z No Pol : H 6727 MA warna merah kemudian Terdakwa mengajak saksi ANANDA PANCA ANDIKA PUTRA pergi berboncengan menaiki sepeda sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut dengan alasan untuk mengantarkan membeli makan hingga mereka sampai ke alamat sesuai dengan maps yang dikirimkan oleh sdr. ZIDAN (DPO). Setelah sampai dilokasi pengambilan sabu, yaitu di pinggir Jalan Bandungmulyo Rt 01 /Rw 02, Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka batu paving di bawah pot bunga yang dibawahnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) datang mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening di yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah gulungan lakban hitam yang terdapat bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya terdapat bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu disekitar kaki Terdakwa yang awalnya sabu tersebut dibuang Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) pak plastik klip bening kecil baru dan 1 (satu) buah timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ANANDA PANCA ANDIKA PUTRA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1924/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taifik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E., dengan kesimpulan : • BB – 4785/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih serbuk kristal 4,75412 gram positif METAMFETAMINA adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR : ----- Bahwa Terdakwa BUDI ARIYANTO Bin KASYANTO Alm pada hari Jum’at 27 Juni 2025 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di pinggir Jalan Bandungmulyo Rt 01 /Rw 02, Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daera hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal sekitar awal bulan Juni 2025, saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapatkan informasi jika di Jl. Bandungmulyo Rt. 01 /Rw. 02 Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika 3 jenis sabu dengan metode tanam. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada hari Jum’at, 27 Juni 2025 sekitar jam 23.15 Wib saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO melihat ada dua orang mencurigakan yang berhenti di pinggir Jl. Bandungmulyo Rt. 01 /Rw. 02 Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak yang salah satunya turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu barang di pinggir jalan. Selanjutnya saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO mendatangi seseorang yang mengambil barang tersebut kemudian langsung membuang sesuatu barang dibawah kakinya. Kemudian setelah saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus plastic warna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gulungan lakban hitam yang terdapat bungkus plastic klip bening kecil yang ternyata di dalamnya berisi bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik klip bening kecil baru dan 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian setelah dikakukan interogasi orang tersebut mengaku bernama BUDI ARIYANTO Bin KASYANTO Alm (Terdakwa) dan mengakui baru saja mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan temannya yang bernama sdr. ZIDAN (DPO) sedangkan satu orang lainnya bernama ANANDA PANCA ANDIKA PUTRA Bin KASYANTO Alm (adik kandung Terdakwa) yang menerangkan hanya sebatas diajak menemani Terdakwa namun tidak tahu kalau untuk keperluan mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ANANDA PANCA ANDIKA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1924/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taifik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E., dengan kesimpulan : • BB – 4785/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih serbuk kristal 4,75412 gram positif METAMFETAMINA adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------ |