Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa JURIYANTO Als YULIANTO Bin (alm) SAGOH pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 04.28 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025, bertempat di Kafe Nyawidji yang beralamat di Kel. Kadilangu, Kec.Demak, Kab. Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa berjalan menyusuri Jl. Sunan Kalijaga, Kelurahan Kadilangu, Kec. Demak, Kab. Demak untuk mencari sasaran barang yang bisa diambil. Kemudian sekira pukul 04.26 Wib Terdakwa sampai di depan Kafe Nyawidji yang beralamat di Jl. Sunan Kalijaga, Kel. Kadilangu, Kec. Demak, Kab. Demak dan melihat kondisi kafe yang dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Kafe Nyawidji melalui pintu samping dan melihat ada 2 (dua) orang karyawan Kafe, yaitu saksi ERWIN RIYAN SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD FERI INDRAWAN yang sedang tidur di dalam Mushola Kafe yang disampingnya ada barang berupa 1 (satu) buah tas Sling Bag warna hitam, 1 (satu) satu buah kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung A05s warna Silver Nomor IMEI 1: 351305121093650 IMEI 2: 354629551093659 milik saksi MUHAMMAD FERI INDRAWAN yang tergeletak di lantai. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ERWIN RIYAN SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD FERI INDRAWAN Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke tempat parkiran Kafe Nyawidji, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan kunci kontak yang diambilnya ke sepeda motor warna hitam milik saksi MUHAMMAD FERI INDRAWAN serta mencoba menghidupkan mesin sepeda motor tersebut namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa mencabut kunci sepeda motor dari sepeda motor warna hitam tersebut dan memasukkan kunci sepeda motor ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda warna merah tahun 2015 dengan Nopol H-3550-AKE dengan Noka: MH1JFP217FK195913 Nosin: JFP2E1197756 milik saksi ERWIN RIYAN SAPUTRA dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, setelah mesin sepeda motor berhasil hidup kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor tersebut serta membawa 1 (satu) buah tas Sling Bag warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah KTP atas nama ERWIN RIYAN SAPUTRA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015 No.Pol. : H-3550-AKE atas nama MASRIYANTO, alamat Wonopolo Rt/Rw 001/001 Kel.Botosengon Kec.Dempet, Demak, uang tunai senilai Rp 2 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Charger Handphone I-Phone, dan 1 (satu) buah Handphone Poco X3 GT. Bahwa bangunan Kafe Nyawidji terletak di sebuah tanah tertutup yang bisa dibedakan batasbatasnya dengan pekarangan di sekitarnya dan dalam Kafe Nyawidji terdapat ruangan antara lain ruang Mushola yang biasa dipergunakan oleh karyawan Kafe tersebut untuk menginap dan bertempat tinggal. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MUHAMMAD FERI INDRAWAN mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saksi MUHAMMAD FERI INDRAWAN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |