Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Dmk 1.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
2.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
MUHAMAD ARDI NASIRUL UMAM BIN ADI PARNOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1869 /M.3.31/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
2ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARDI NASIRUL UMAM BIN ADI PARNOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa MUHAMAD ARDI NASIRUL UMAM Bin ADI PARNOYO pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan raya Karangawen-Jragung Dukuh Delik, Desa Jragung, Kec. Karangawen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekira 14.20 Wib saksi korban FERY ARDIANSYAH Bin KUWAT menaiki sepeda motor Honda GL PRO dari rumahnya menuju ke rumah pamannya di daerah Karangawen. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi korban berpapasan dengan Terdakwa yang juga menaiki sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan istri dan anaknya, kemudian ketika saksi korban mau belok ke kanan masuk gang saksi korban melihat ke belakang dan saat itu Terdakwa juga menengok ke belakang sehingga Terdakwa dan saksi korban saling melihat. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan memanggil saksi korban dengan melambaikan tangannya meminta saksi korban untuk mendekat, 2 Kemudian setelah saksi korban mendekat kemudian Terdakwa bertanya “KENAPA MATAMU MELOTOT KE SAYA (TERDAKWA)”, kemudian saksi korban menjawab “GUNANYA MATA KAN UNTUK MELIHAT”, mendengar jawabn aksi korban kemudian Terdakwa emosi dan langsung mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa memukul saksi korban menggunakan tangan kanan yang menggenggam mengenai pelipis kiri, kemudian Terdakwa memukul saksi korban lagi menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi mengenggam secara bertubi-tubi mengenai mata, kepala atas, dan rahang saksi korban sehingga saksi korban jatuh ke got pembuangan air di sebelah barat jalan, kemudian Terdakwa memukul saksi korban menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir saksi korban, tidak lama kemudian datang beberapa warga yang melerai perkelahian tersebut. Bahwa setelah dilakukan mediasi dari pihak Keluarga dan Desa beberapa kali namun tidak ada kesepakatan, akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Karangawen pada tanggal 04 Juni 2025. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Sultan Fatah Nomor : 440/1921 tanggal 28 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Putri Kusuma Indriyani dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban FERY ARDIANSYAH Bin KUWAT sebagai berikut : dari pemeriksaan ditemukan luka lebam pada kedua pipi dan luka lecet pada bibir atas yang diduga diakibatkan benda tumpul sehingga dapat mengganggu aktifitas untuk sementara waktu selama dua hari. Sebagaimana diterangkan dalam surat resume medis rawat darurat dari RSUD Sultan Fatah tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Putri Kusuma Indriyani yang menjelaskan Diagnosis perdarahan subkonjungtiva OD, Hematome palpebra dextra, Hematome maxilla dextra et sinistra, VE bibir atas ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya