Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2025/PN Dmk | 1.ADI SETIAWAN, S.H,M.H. 2.ALFI NUR FATA, S.H., M.H. |
ARIFIN Bin Alm SUTRIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Dmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1879 /M.3.31/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa ARIFIN Bin Alm. SUTRIS pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2025 bertempat di area persawahan Desa Wonoketingal, Kec. Karanganyar, Kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, 12 Juni 2025 Terdakwa mulai mengenal korban Alm. SHELA HANDAYANI Binti SAMIAN SOFYAN karena sama-sama mencari lowongan pekerjaan di aplikasi facebook. Kemudian Terdakwa sering mengirimkan pesan kepada korban Alm. SHELA HANDAYANI untuk membahas tentang lowongan pekerjaan. Kemudian pada hari Senin, 23 Juni 2025 Terdakwa yang sedang terlilit kebutuhan ekonomi menghubungi korban Alm. SHELA HANDAYANI dan mengajaknya untuk bertemu dengan alasan menemui seseorang yang bisa memberi mereka pekerjaan, untuk itu Terdakwa menyuruh korban Alm. SHELA HANDAYANI untuk menunggu sekitar pukul 18.30 Wib di depan Hotel Griptha, Kudus. Kemudian setelah Terdakwa menemui korban Alm. SHELA HANDAYANI di depan Hotel Griptha, Kudus Terdakwa lalu mengajak korban Alm. SHELA HANDAYANI pergi dengan berboncengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Pol : K-4776-ACB milik korban Alm. SHELA HANDAYANI menuju Desa Cangkring, Kec. Karanganyar, Kab. Demak dengan berpura-pura untuk bertemu dengan seseorang yang bisa memberikan pekerjaan tersebut, dimana untuk menuju ke lokasi itu terdakwa sengaja memilih melintasi persawahan di Desa Wonoketingal Kec. Karanganyar Kab. Demak yang kondisinya sepi dan gelap. Selanjutnya Terdakwa mulai menjalankan aksinya untuk menghilangkan nyawa korban Alm. SHELA HANDAYANI dengan cara Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang Terdakwa kendarai lalu turun dari sepeda motor dengan berpura-pura ingin buang air kecil, kemudian Terdakwa berjalan mendekati korban Alm. SHELA HANDAYANI dari belakang lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan sehingga membuat korban Alm. SHELA HANDAYANI berusaha melepaskan cekikan kedua tangan Terdakwa sambil berteriak meminta tolong namun Terdakwa semakin mencekik leher korban Alm. SHELA HANDAYANI dengan sekuat tenaga selama beberapa menit sehingga korban Alm. SHELA HANDAYANI lemas dan terjatuh di jalan dengan posisi tengkurap. Selanjutnya Terdakwa menyeret korban Alm. SHELA HANDAYANI dengan menarik tangannya ke tengah persawahan untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya Terdakwa melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban Alm. SHELA HANDAYANI meninggalkan lokasi kejadian, namun pada pada hari Jum’at, 26 Juni 2025 Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polres Demak. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Biddokes Polda Jawa Tengah Nomor : VER/34/VII/2025/Biddokes tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM, SH, MH selaku Dokter Pemeriksa terhadap jenazah seorang perempuan yang bernama SHELA HANDAYANI Binti SAMIAN SOFYAN dengan kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, dada, bahu dan alat kelamin, luka memar dan lecet pada wajah, leher, anggota gerak atas dan bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan kulit leher bagian dalam. Didapatkan tanda mati lemas Sebab kematian adalah cekik mengakibatkan mati lemas. ---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP -------
SUBSIDIAIR -------Bahwa Terdakwa ARIFIN Bin Alm. SUTRIS pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2025 bertempat di area persawahan Desa Wonoketingal, Kec. Karanganyar, Kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, 12 Juni 2025 Terdakwa mulai mengenal korban Alm. SHELA HANDAYANI Binti SAMIAN SOFYAN karena sama-sama mencari lowongan pekerjaan di aplikasi facebook. Kemudian Terdakwa sering mengirimkan pesan kepada korban Alm. SHELA HANDAYANI untuk membahas tentang lowongan pekerjaan. Kemudian pada hari Senin, 23 Juni 2025 Terdakwa yang sedang terlilit kebutuhan ekonomi menghubungi korban Alm. SHELA HANDAYANI dan mengajaknya untuk bertemu dengan alasan menemui seseorang yang bisa memberi mereka pekerjaan, untuk itu Terdakwa menyuruh korban Alm. SHELA HANDAYANI untuk menunggu sekitar pukul 18.30 Wib di depan Hotel Griptha, Kudus. Kemudian setelah Terdakwa menemui korban Alm. SHELA HANDAYANI di depan Hotel Griptha, Kudus Terdakwa lalu mengajak korban Alm. SHELA HANDAYANI pergi dengan berboncengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Pol : K-4776-ACB milik korban Alm. SHELA HANDAYANI menuju Desa Cangkring, Kec. Karanganyar, Kab. Demak dengan alasan untuk untuk bertemu dengan seseorang yang bisa memberikan pekerjaan tersebut, dimana untuk menuju ke lokasi itu terdakwa sengaja memilih melintasi persawahan di Desa Wonoketingal Kec. Karanganyar Kab. Demak yang kondisinya sepi dan gelap. Selanjutnya Terdakwa mulai menjalankan aksinya untuk menghilangkan nyawa korban Alm. SHELA HANDAYANI agar dapat menguasai sepeda motor milik korban dengan cara Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang Terdakwa kendarai lalu turun dari sepeda motor dengan berpura-pura ingin buang air kecil, kemudian Terdakwa berjalan mendekati korban Alm. SHELA HANDAYANI dari belakang lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan sehingga membuat korban Alm. SHELA HANDAYANI berusaha melepaskan cekikan kedua tangan Terdakwa sambil berteriak meminta tolong namun Terdakwa semakin mencekik leher korban Alm. SHELA HANDAYANI dengan sekuat tenaga selama beberapa menit sehingga korban Alm. SHELA HANDAYANI lemas dan terjatuh di jalan dengan posisi tengkurap. Selanjutnya Terdakwa menyeret korban Alm. SHELA HANDAYANI dengan menarik tangannya ke tengah persawahan untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya Terdakwa melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban Alm. SHELA HANDAYANI meninggalkan lokasi kejadian, namun pada pada hari Jum’at, 26 Juni 2025 Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polres Demak. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Biddokes Polda Jawa Tengah Nomor : VER/34/VII/2025/Biddokes tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM, SH, MH selaku Dokter Pemeriksa terhadap jenazah seorang perempuan yang bernama SHELA HANDAYANI Binti SAMIAN SOFYAN dengan kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala, dada, bahu dan alat kelamin, luka memar dan lecet pada wajah, leher, anggota gerak atas dan bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan kulit leher bagian dalam. Didapatkan tanda mati lemas Sebab kematian adalah cekik mengakibatkan mati lemas. ------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |