Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Dmk 1.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
TAMBAH Bin SOWIKROMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1877 /M.3.31/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMBAH Bin SOWIKROMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa TAMBAH Bin SOWIKROMO pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat Dkh. Dalangan Lau RT.02 RW.05 Ds. Lau Kec. Dawe Kab. Kudus, atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kudus, namun karena Terdakwa ditahan di Rutan Demak dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Demak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Demak berwenang mengadili perkara ini, yaitu telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima barang sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB di persawahan Ds. Wonoketingal Kec. Karanganyar Kab. Demak ditemukan sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan, sekira umur 20 tahun, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tanpa identitas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui identias mayat tersebut adalah SHELA HANDAYANI alamat Ds. Wergu Wetan RT.03 RW.04 Kec. Kota Kudus Kab. Kudus, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati tersebut, sehingga diketahui identitas pelakunya adalah saksi ARIFIN Alias ARIL Bin SUTRIS (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan keberadaan pelaku sudah diketahui selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi ARIFIN alias ARIL Bin SUTRIS di daerah Tanggerang Banten. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi ARIFIN Alias ARIL Bin SUTRIS yang bersangkutan mengakui melakukan tindak kejahatan terhadap korban dan mengambil barang berharga milik korban yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy, tahun 2018, warna hitam, No ka: MH1JM3110JK733859, No Sin: JME31E1728646, No Pol: K-4776-ACB dan 1 (satu) buah STNK an. SAMIAN YOYOK alamat Ds. Wergu Wetan RT.03 RW.04 Kec. Kota Kudus Kab. Kudus dan 1 (satu) buah cincin emas. 2 - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, saksi ARIFIN Alias ARIL Bin SUTRIS datang ke rumah Terdakwa TAMBAH Bin SOWIKROMO di Dkh. Dalangan Lau RT.02 RW.05 Ds. Lau Kec. Dawe Kab. Kudus, kemudian Saksi ARIFIN alias ARIS bin SUTRIS menawarkan kepada terdakwa untuk menerima gadai sepeda motor Honda Scoopy milik korban tanpa menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor, kemudian terdakwa tanpa terlebih dahulu memastikan status kepemilikan sepeda motor tersebut dengan nama yang tertera di STNK sepeda motor menerima gadai sepeda motor tersebut dari Saksi ARIFIN alias ARIL bin SUTRIS senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang gadai sepeda motor sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIFIN Alias ARIL Bin SUTRIS setelah dipotong bunga di awal 5% sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari nilai gadai. Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2025 petugas Polres Demak mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy, tahun 2018, warna hitam, No ka : MH1JM3110JK733859, No Sin : JME31E1728646, No Pol : K-4776-ACB beserta 1 (satu) buah STNK an. SAMIAN an. saksi YOYOK alamat Ds. Wergu Wetan RT.03 RW.04 Kec. Kota Kudus Kab. Kudus. - Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah menerima gadai dari saksi ARIFIN Alias ARIL Bin SUTRIS sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan jaminan sepeda motor Yamaha Mio, tahun 2009, warna merah beserta kunci kontak dan STNKnya, namun karena ARIFIN Alias ARIL tidak bisa membayar pinjaman tersebut kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa jual sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus), dengan hanya dilengkapi STNK saja tanpa surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). -------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya