Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2025/PN Dmk FADKHURROHMAN RUDI HANDOKO Bin KASMANI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 33/Pid.C/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-03/VIII/2025/Sek-Guntur
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FADKHURROHMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HANDOKO Bin KASMANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa RUDI HANDOKO BIN KASMANI (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat Di pertokoan perempatan pamongan Kec. Guntur Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen) yang dilakukan dengan cara: -----------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat sebagaimana tersebut diatas Saksi AHMAD MUCHOYAR Bin MUHAMMAD bersama Saksi ANANG MAKRUF Bin MUKMIN mereka merupakan Petugas Polsek Guntur sedang melaksanakan patroli mendapati  ada 1(satu) orang pemuda sedang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen), kemudian Saksi AHMAD MUCHOYAR Bin MUHAMMAD bersama Saksi ANANG MAKRUF Bin MUKMIN mendatangi orang tersebut, selanjutnya Saksi AHMAD MUCHOYAR Bin MUHAMMAD bersama Saksi ANANG MAKRUF Bin MUKMIN memeriksa dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa RUDI HANDOKO BIN KASMANI (ALM) sedang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen) dan sudah mendapatkan uang Rp.7.000 (tujuh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut terdakwa RUDI HANDOKO BIN KASMANI (ALM) dan barang bukti berupa 1(satu) buah alat musik yang terbuat dari uang tutup botol yang dipaku ke kayu, 4 (empat) koin uang Rp. 500,- ,3(tiga lembar uang kertas Rp. 1.000,-di amankan di Polsek Guntur Polres Demak untuk proses lebih lanjut.

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (2) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit  Masyarakat di Kabupaten Demak---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya