Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2025/PN Dmk | 1.ADI SETIAWAN, S.H,M.H. 2.YUNITA LAILIYANI, S.H. |
HALIM SWASANA Als GREG Bin SLAMET WIDODO Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Dmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1891 /M.3.31/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa HALIM SWASANA Alias GREG Bin SLAMET WIDODO Alm pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada pertengahan bulan April 2025, saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapat infomasi jika di Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak ada seseorang yang diduga sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Kemudian pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO mendapatkan informasi jika akan ada transaksi jual beli Pil jenis Psikotropika di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Kemudian dilakukan pengintaian dan benar ada dua orang mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi jual-beli obat-obatan terlarang. Kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO (Terdakwa) sedangkan seorang lagi yang diketahui bernama Sdr. SAHRUL berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa telah melakukan transaksi obat-obatan jenis Pil Alprazolam dengan sdr. SAHRUL (DPO) sebanyak 1 (satu) strip pil Alprazolam isi 10 tablet dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) strip pil Alprazolam isi 10 tablet, 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning berlogo DMP (total 50 butir), 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y (total 130 butir), 3 (tiga) bungkus bekas rokok masing-masing merk Sukun, Smith dan Win, Uang sejumlah Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna biru beserta nomornya 0882008203515 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru navy No Pol : H 3239 CAE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1727/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas nama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----------Bahwa Terdakwa HALIM SWASANA Alias GREG Bin SLAMET WIDODO Alm pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- Berawal pada pertengahan bulan April 2025, saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapat infomasi jika di Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak ada seseorang yang diduga sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Kemudian pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO mendapatkan informasi jika akan ada transaksi jual beli Pil jenis Psikotropika di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Kemudian dilakukan pengintaian dan benar ada dua orang mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi jual-beli obat-obatan terlarang. Kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO (Terdakwa) sedangkan seorang lagi yang diketahui bernama Sdr. SAHRUL berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa telah melakukan transaksi obat-obatan jenis Pil Alprazolam dengan sdr. SAHRUL (DPO) sebanyak 1 (satu) strip pil Alprazolam isi 10 tablet dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) strip pil Alprazolam isi 10 tablet, 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning berlogo DMP (total 50 butir), 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y (total 130 butir), 3 (tiga) bungkus bekas rokok masing-masing merk Sukun, Smith dan Win, Uang sejumlah Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna biru beserta nomornya 0882008203515 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru navy No Pol : H 3239 CAE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1727/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas nama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa HALIM SWASANA Alias GREG Bin SLAMET WIDODO Alm pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Berawal pada pertengahan bulan April 2025, saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapat infomasi jika di Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Kemudian pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO mendapatkan informasi jika akan ada transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Kemudian dilakukan pengintaian dan benar ada dua orang mencurigakan yang sedang transaksi jual-beli obat-obatan terlarang. Kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO (Terdakwa) sedangkan seorang lagi yang diketahui bernama Sdr. SAHRUL berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa telah melakukan transaksi obat-obatan 1 (satu) klip obat putih berlogo Y berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Pil DMP 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah). Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) strip pil Alprazolam isi 10 tablet, 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning berlogo DMP (total 50 butir), 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y (total 130 butir), 3 (tiga) bungkus bekas rokok masing-masing merk Sukun, Smith dan Win, Uang sejumlah Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna biru beserta nomornya 0882008203515 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru navy No Pol : H 3239 CAE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1727/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas nama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------Bahwa Terdakwa HALIM SWASANA Alias GREG Bin SLAMET WIDODO Alm pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasaian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Berawal pada pertengahan bulan April 2025, saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapat infomasi jika di Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Kemudian pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 Wib saksi KAMIL FAISHAL HASIB dan saksi ARDIAN DWI PURNOMO mendapatkan informasi jika akan ada transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin di pinggir jalan Pasar Kauman, Desa Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Kemudian dilakukan pengintaian dan benar ada dua orang mencurigakan yang sedang transaksi jual-beli obat-obatan terlarang, kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO (Terdakwa) sedangkan seorang lagi yang diketahui bernama Sdr. SAHRUL berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa telah melakukan transaksi obat-obatan 1 (satu) klip obat putih berlogo Y berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Pil DMP 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah). Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa Terdakwa ditemukan 1 (satu) strip pil Alprazolam isi 10 tablet, 5 (lima) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning berlogo DMP (total 50 butir), 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y (total 130 butir), 3 (tiga) bungkus bekas rokok masing-masing merk Sukun, Smith dan Win, Uang sejumlah Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna biru beserta nomornya 0882008203515 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru navy No Pol : H 3239 CAE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1727/NPF/2025, tanggal 09 Juni 2025 atas nama HALIM SWASANA Alias GREG Bin Alm SLAMET WIDODO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasaian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |