Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Dmk 1.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
2.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
1.ANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR
2.MUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1856 /M.3.31/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
2ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR[Penahanan]
2MUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUTARSAN, .,S.HANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR
2SUTARSAN, .,S.HMUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN
Dakwaan
PRIMAIR :
-------Bahwa Terdakwa I ANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN pada hari Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bandungrejo Rt 06 / Rw 07, Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-----------
 
Berawal pada awal bulan Juli 2025, saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH dan saksi KAMIL FAISHAL HASIB (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapatkan informasi jika di Jl. Raya Bandungrejo Rt.06 /Rw.07 Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu, 09 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib terlihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang berboncengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol H 3782 AME berhenti di pinggir jalan dan mengambil sesuatu barang. Kemudian kedua orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi mengaku bernama ANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR (Terdakwa I) dan MUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN (Terdakwa II). Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu yang digenggam dengan tangan kanan oleh Terdakwa II MUHAMAD RUDI HERNAWAN. Kemudian Kedua Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kedua Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No : 2081/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025, terhadap barang bukti :
- BB-5124/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0, 83741 gram, Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu).
 
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.  Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
 
 
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa Terdakwa I ANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN pada hari Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bandungrejo Rt 06 / Rw 07, Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang mengadili perkara ini, “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Berawal pada awal bulan Juli 2025, saksi ARDIAN DWI PURNOMO, SH dan saksi KAMIL FAISHAL HASIB (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mendapatkan informasi jika di Jl. Raya Bandungrejo Rt.06 /Rw.07 Desa Bandungrejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu, 09 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib terlihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yang berboncengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol H 3782 AME berhenti di pinggir jalan dan mengambil sesuatu barang. Kemudian kedua orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi mengaku bernama ANDIKA HIDAYATUL AZIZ Als ADUL Bin AZIZ MAGHFUR (Terdakwa I) dan MUHAMAD RUDI HERNAWAN Als HERI Bin SARIMAN (Terdakwa II). Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu yang digenggam dengan tangan kanan oleh Terdakwa II MUHAMAD RUDI HERNAWAN dan kedua Terdakwa tersebut mengaku jika sebelumnya mengambil sabu disuatu alamat dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut disalahgunakan oleh kedua Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa I ANDIKA HIDAYATUL AZIZ yang terletak di Dukuh Kayon Rt.01 /Rw. 01, Desa Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak dan ditemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bekas aquaviva lengkap dengan pipa kaca dan sedotannya yang tersimpan di lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa I ANDIKA HIDAYATUL AZIZ, kemudian Kedua Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No : 2081/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025, terhadap barang bukti :
- BB-5124/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0, 83741 gram, Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu).
 
Bahwa Terdakwa I ANDIKA HIDAYATUL AZIZ terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada pada hari Sabtu, 05 Juli 2025. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu Terdakwa I ANDIKA HIDAYATUL AZIZ dari BNN Kab. Kendal Nomor : R/0022/VII/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Anna Setiyawati, S.Sos, M.M (selaku Kepala BNN Kab. Kendal) bahwa Terdakwa Adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat dan perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat inap.
Bahwa II MUHAMAD RUDI HERNAWAN terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu Terdakwa II MUHAMAD RUDI HERNAWAN dari BNN Kab. Kendal Nomor : R/0021/VII/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Anna Setiyawati, S.Sos, M.M (selaku Kepala BNN Kab. Kendal) bahwa Terdakwa Adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dan perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat jalan.
 
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya