Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Dmk PT BPR BKK DEMAK PERSERODA KABUPATEN DEMAK 1.PURWANTO
2.UMI FARICHAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK DEMAK PERSERODA KABUPATEN DEMAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Sutrisno, S.E.PT BPR BKK DEMAK PERSERODA KABUPATEN DEMAK
Tergugat
NoNama
1PURWANTO
2UMI FARICHAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.442.542,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor 581/033/X/2021 tertanggal 15 Oktober 2021;-------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji);----------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pelunasan seketika sisa hutang Pokok, bunga dan dendanya kepada kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp 172.442.542,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar  sisa hutang yang terlampir tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan:
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 1511 Desa Raji dengan Luas 1190 m2 atas nama PURWANTO;-----------------------------------------------------------------------

dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT-------------------------------------------------------

         5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak