| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor 581/033/X/2021 tertanggal 15 Oktober 2021;-------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji);----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pelunasan seketika sisa hutang Pokok, bunga dan dendanya kepada kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp 172.442.542,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar sisa hutang yang terlampir tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 1511 Desa Raji dengan Luas 1190 m2 atas nama PURWANTO;-----------------------------------------------------------------------
dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT-------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------ |