Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Dmk 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
EKO SASMITO Als KARLAN Bin SRI WANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2655/M.3.31/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SASMITO Als KARLAN Bin SRI WANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa terdakwa EKO SASMITO Als KARLAN Bin SRI WANTO pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2025 dirumah terdakwa EKO SASMITO Als KARLAN Bin SRI WANTO di Desa Berahan Wetan Rt. 03/ 03 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo Y dengan cara Terdakwa meminta bantuan modal kepada saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON (penuntutan terpisah) agar dapat membeli pil warna putih berlogo Y, lalu saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON memberikan modal kepada Terdakwa untuk membeli pil Y, dengan kesepakatan apabila pil Y sudah terjual maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada AHMAD AROFIQ Bin KHOERON dan terdakwa membeli dan mengedarkan pil Y sudah sebanyak 2 kali. Yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 sekitar jam 11 .00 wib, terdakwa mendapatkan pil Y di daerah Dr. Cipto Kota Semarang sebanyak 1 (satu) Karton berisi 32 (tiga puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1.000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 32.000 butir pil warna putih berlogo Y) dan seluruhnya sudah habis terjual dan uang hasil penjualannya sudah disetorkan kepada Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON. Selanjutnya yang kedua pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekitar jam 12.00 Wib di SPBU jalan lingkar Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Terdakwa mendapatkan pil Y sebanyak 1 (satu) Karton berisi 32 (tiga puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1.000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 32.000 butir pil warna putih berlogo Y) dan sudah laku sebagian dan masih tersisa 22 (dua puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1.000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 22.000 butir pil warna putih berlogo Y);.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih berlogo Y dengan cara Pembeli menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan setelah sepakat maka pembeli pil diajak ketemuan di suatu tempat, dan setelah bertemu maka melakukan transaksi secara langsung yaitu terdakwa menyerahkan pil pesanan pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa, lalu terdakwa setiap menjual pil dalam bentuk perbotol isi 1.000 butir pil dengan harga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) perbotol isi 1.000 butir pil dan terdakwa terakhir menjual pil Y kepada Saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO (penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, sekitar jam 09.00 Wib dirumah terdakwa yang terletak di Desa Berahan Wetan Rt. 03/ 03 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak sebanyak 1 (satu) buah botol tempat obat warna putih berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan pil kepada Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON dengan cara memberikan langsung uang hasil penjualan pil warna putih berlogo Y tersebut, namun terkadang terdakwa setorkan dengan cara transfer dari akun Gopay miliknya ke rekening Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON An. Ahmad Arofiq dengan nomor rekening BRI 228301006219502 dan terakhir kali menyetorkan uang pembayaran pil warna putih berlogo Y tersebut pada hari Jumat, tanggal 19 September 2025, jam 09.21 Wib melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo Y dari saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON masih dalam bentuk paket barang yang setelah dibuka berisi kaleng pil masing- masing berisi 1.000 butir pil dan terdakwa menjualnya dalam betuk yang sama yaitu perkaleng isi 1000 butir namun ditambahkan / dibungkus lagi kedalam kantong plastik kresek warna hitam. Kemudian keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil mengedarkannya pil warna putih berlogo Y yaitu setiap menjual 1 (satu) buah botol tempat obat warna putih berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa setorkan uang penjualan kepada Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON perkaleng sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perkaleng dan jika 1 (satu) Karton berisi 32 (tiga puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 32.000 butir pil warna putih berlogo Y) terjual semua maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.400.000.- (enam juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y adalah agar mendapatan keuntungan berupa uang yang terdakwa gunakan sebagai tambahan memenuhi kebutuhan sehari-hari selain bekerja sebagai Nelayan.
  • Bahwa selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak pada awal bulan September 2025 mendapatkan informasi jika di Desa. Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, sering dijadikan tempat transaksi jual beli sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo Y hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, dan pada Hari Kamis, tanggal 25 September 2025, sekitar jam 15.30 Wib, di  rumah Terdakwa yang terletak di Desa Berahan Wetan Rt.03 / 03 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang berupa 22 (dua puluh dua) botol plastik kemasan obat warna putih masing  masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo Y (total 22.000 butir), 22 (dua puluh dua) kantong plastic warna hitam, Uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna hitam beserta nomornya 088985380227 dan IMEI 863346077352089. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib,  Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON juga berhasil diamankan dirumah temannya yang terletak di Dk. Pleben Desa Wedung Kabupaten Demak dan kebetulan dirumah tersebut juga ada Saksi M NAUVAL NADHIF KHOIRUL ANAM (penuntutan terpisah) dan Saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO yang pernah membeli pil Y dari Terdakwa, yang kemudian juga ikut diamankan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk mengedarkan sediaan farmasi, akan tetapi hanya semata-mata mencari keuntungan saja tanpa memperhitungkan dampak negatif dari obat tersebut, dari jenis penggolongannya obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G, dimana penggunaannya harus sesuai dengan dosis, komposisi dan kegunaan termasuk petunjuk harus dengan resep dokter, sedangkan Terdakwa mengedarkan dan menjual obat tersebut tanpa ada penjelasan dan informasi dosis dan komposisi obat dan tidak ada petunjuk dari tenaga medis atau tenaga kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3025/NOF/2025 dari Bidang Laboratorium Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK, ST, dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E selaku Pemeriksa tertanggal 29 September 2025 dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang LABFOR POLDA JATENG, kesimpulan bahwa BB-7561/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa terdakwa EKO SASMITO Als KARLAN Bin SRI WANTO pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2025 dirumah terdakwa EKO SASMITO Als KARLAN Bin SRI WANTO di Desa Berahan Wetan Rt. 03/ 03 Kec. Wedung Kab. Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo Y dengan cara Terdakwa meminta bantuan modal kepada saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON (penuntutan terpisah) agar dapat membeli pil warna putih berlogo Y, lalu saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON memberikan modal kepada Terdakwa untuk membeli pil Y, dengan kesepakatan apabila pil Y sudah terjual maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada AHMAD AROFIQ Bin KHOERON dan terdakwa membeli dan mengedarkan pil Y sudah sebanyak 2 kali. Yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 sekitar jam 11 .00 wib, terdakwa mendapatkan pil Y di daerah Dr. Cipto Kota Semarang sebanyak 1 (satu) Karton berisi 32 (tiga puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1.000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 32.000 butir pil warna putih berlogo Y) dan seluruhnya sudah habis terjual dan uang hasil penjualannya sudah disetorkan kepada Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON. Selanjutnya yang kedua pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekitar jam 12.00 Wib di SPBU jalan lingkar Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Terdakwa mendapatkan pil Y sebanyak 1 (satu) Karton berisi 32 (tiga puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1.000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 32.000 butir pil warna putih berlogo Y) dan sudah laku sebagian dan masih tersisa 22 (dua puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1.000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 22.000 butir pil warna putih berlogo Y);.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih berlogo Y dengan cara Pembeli menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan setelah sepakat maka pembeli pil diajak ketemuan di suatu tempat, dan setelah bertemu maka melakukan transaksi secara langsung yaitu terdakwa menyerahkan pil pesanan pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa, lalu terdakwa setiap menjual pil dalam bentuk perbotol isi 1.000 butir pil dengan harga Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) perbotol isi 1.000 butir pil dan terdakwa terakhir menjual pil Y kepada Saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO (penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, sekitar jam 09.00 Wib dirumah terdakwa yang terletak di Desa Berahan Wetan Rt. 03/ 03 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak sebanyak 1 (satu) buah botol tempat obat warna putih berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan pil kepada Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON dengan cara memberikan langsung uang hasil penjualan pil warna putih berlogo Y tersebut, namun terkadang terdakwa setorkan dengan cara transfer dari akun Gopay miliknya ke rekening Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON An. Ahmad Arofiq dengan nomor rekening BRI 228301006219502 dan terakhir kali menyetorkan uang pembayaran pil warna putih berlogo Y tersebut pada hari Jumat, tanggal 19 September 2025, jam 09.21 Wib melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlogo Y dari saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON masih dalam bentuk paket barang yang setelah dibuka berisi kaleng pil masing- masing berisi 1.000 butir pil dan terdakwa menjualnya dalam betuk yang sama yaitu perkaleng isi 1000 butir namun ditambahkan / dibungkus lagi kedalam kantong plastik kresek warna hitam. Kemudian keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil mengedarkannya pil warna putih berlogo Y yaitu setiap menjual 1 (satu) buah botol tempat obat warna putih berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa setorkan uang penjualan kepada Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON perkaleng sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perkaleng dan jika 1 (satu) Karton berisi 32 (tiga puluh dua) buah botol tempat obat warna putih berisi masing masing 1000 (Seribu) butir pil warna putih berlogo Y (jumlah total 32.000 butir pil warna putih berlogo Y) terjual semua maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.400.000.- (enam juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y adalah agar mendapatan keuntungan berupa uang yang terdakwa gunakan sebagai tambahan memenuhi kebutuhan sehari-hari selain bekerja sebagai Nelayan.
  • Bahwa selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak pada awal bulan September 2025 mendapatkan informasi jika di Desa. Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, sering dijadikan tempat transaksi jual beli sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo Y hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, dan pada Hari Kamis, tanggal 25 September 2025, sekitar jam 15.30 Wib, di  rumah Terdakwa yang terletak di Desa Berahan Wetan Rt.03 / 03 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang berupa 22 (dua puluh dua) botol plastik kemasan obat warna putih masing  masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo Y (total 22.000 butir), 22 (dua puluh dua) kantong plastic warna hitam, Uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna hitam beserta nomornya 088985380227 dan IMEI 863346077352089. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib,  Saksi AHMAD AROFIQ Bin KHOERON juga berhasil diamankan dirumah temannya yang terletak di Dk. Pleben Desa Wedung Kabupaten Demak dan kebetulan dirumah tersebut juga ada Saksi M NAUVAL NADHIF KHOIRUL ANAM (penuntutan terpisah) dan Saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO yang pernah membeli pil Y dari Terdakwa, yang kemudian juga ikut diamankan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun memiliki pendidikan formal farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mendistribusikan atau menyalurkan obat, akan tetapi hanya semata-mata mencari keuntungan saja tanpa memperhitungkan dampak negatif dari obat tersebut, dari jenis penggolongannya obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G, dimana penggunaannya harus sesuai dengan dosis, komposisi dan kegunaan termasuk petunjuk harus dengan resep dokter, sedangkan Terdakwa mengedarkan dan menjual obat tersebut tanpa ada penjelasan dan informasi dosis dan komposisi obat dan tidak ada petunjuk dari tenaga medis atau tenaga kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3025/NOF/2025 dari Bidang Laboratorium Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK, ST, dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E selaku Pemeriksa tertanggal 29 September 2025 dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang LABFOR POLDA JATENG, kesimpulan bahwa BB-7561/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya