Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
61/Pid.C/2026/PN Dmk BUDIARNO NURUL AZIZ Bin SULAEKAH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 61/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-342/VII/Unit Samapta/Sek Kry
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUDIARNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL AZIZ Bin SULAEKAH Alm[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa NURUL AZIZ Bin SULAEKAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB, setidak-tidaknya di dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Jembatan Desa Kotakan Kec. Karanganyar Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan, yang dilakukan dengan cara:--------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi SUTOYO, bersama Saksi MUH. KHOLILU ROHMAN BIN SUYONO mereka merupakan Petugas Polsek Karanganyar yang sedang melaksanakan Patroli mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengonsumsi minuman keras, kemudian Saksi SUTOYO BIN KHAMDAN, bersama Saksi MUH. KHOLILU ROHMAN BIN SUYONO mendatangi dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa NURUL AZIZ Bin SULAEKAH (Alm) sedang mengonsumsi minuman beralkohol, dari terdakwa NURUL AZIZ Bin SULAEKAH (Alm) juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Bir Singaraja.

Selanjutnya terdakwa NURUL AZIZ Bin SULAEKAH (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Karanganyar untuk diproses lebih lanjut..-------------------------------------------------------

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya