| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan bulan lahir identitas milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, Akta Nikah dan Ijazah Pemohon adalah nama JUPRIYONO lahir tanggal 23 Mei 1986 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama JUPRIYONO lahir tanggal 23 Maret 1986;
- Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga;
- Memerintahkan kepada Kepala Sekolah SLTP Nusantara 2 Gubug atau Dinas pendidikan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Grobogan agar membetulkan Ijazah pemohon nomorĀ 03 DI 0863294;
- Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Guntur untuk membetulkan Akta Nikah pemohon nomor 373/71/V/2011;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|