| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa WAHYU UTOMO Bin NUR KAMDHANI pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 di rumah Kos MBAH SARIPAH yang beralamat di Dusun Banyutowo Desa Karangtowo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam nomor polisi K-5019-ZJ milik saksi korban DWI SETIAAJI, seorang penghuni kos yang sedang bekerja, yang terparkir di area parkir rumah Kos MBAH SARIPAH yang beralamat di Dusun Banyutowo Desa Karangtowo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak;
- Bahwa kemudian pada saat memperhatikan kondisi sekitar, Terdakwa melihat salah satu kamar kos yang merupakan kamar milik saksi korban DWI SETIAAJI tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tanpa izin dari penghuni kamar. Setelah masuk kamar, Terdakwa menemukan dan mengambil kunci sepeda motor yang tersimpan di atas meja, lalu Terdakwa mengambil tas punggung warna biru merek REI milik saksi korban DWI SETIAAJI. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar, Terdakwa langsung mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam nomor polisi K-5019-ZJ milik saksi korban DWI SETIAAJI;
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, saksi korban DWI SETIAAJI kembali ke kos dan diberitahukan oleh saksi YUNUS bahwa sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir. Kemudian saksi korban DWI SETIAAJI memeriksa kamarnya dan mendapati bahwa kunci motor serta tas punggungnya juga hilang, lalu saksi korban DWI SETIAAJI mengecek rekaman CCTV dan melihat Terdakwa mondar-mandir di depan kamar saksi korban DWI SETIAAJI.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam nomor polisi K-5019-ZJ milik saksi korban DWI SETIAAJI sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya. Beberapa waktu kemudian Terdakwa mengambil kembali sepeda motor tersebut dan tetap menguasainya. Tas punggung milik korban juga Terdakwa simpan dan dipergunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya saksi korban DWI SETIAAJI melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Demak. Kemudian saksi AGUS KRISTIYANTO dan saksi JODI WIBOWO, S.H yang merupakan anggota Resmob Polres Demak menemukan Terdakwa di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat diamankan, saksi AGUS KRISTIYANTO dan saksi JODI WIBOWO, S.H menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam nomor polisi K-5019-ZJ milik saksi korban DWI SETIAAJI, tas punggung REI, serta pakaian yang digunakan Terdakwa saat melakukan pencurian, yaitu hoodie warna putih bertuliskan FLORIDA USA MAJOR CITY dan celana jeans hitam.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sesuai nilai sepeda motor Honda CRF milik saksi korban DWI SETIAAJI.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |