| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Pucang Asri VI No. 27 Rt. 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kabupaten Demak setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib, awalnya Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Demak yaitu Saksi Ardian dan Saksi Defa beserta tim Resmob Sat Narkoba Polres Demak mendapatkan informasi dari masyarakat jika wilayah Jl. Pucang Asri VI Rt. 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kabupaten Demak diduga ada seseorang yang menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan informasi jika orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika mempunyai nama samaran ASENG kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, sekitar jam 23.30 wib, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pucang Asri VI No. 27 Rt 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seseorang yang bernama MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO yang sudah menjadi target operasi dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa baru saja melakukan transaksi jualbeli narkotika jenis sabu dengan seseorang yang tidak dikenal, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas Le Mineral beserta dengan sedotannya, 3 (tiga) buah pipa kaca bekas, 2 (dua) buah potongan sedotan, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital merk Professional Mini, 1 (satu) buah tempat kacamata, serta 1 (satu) unit hand phone merk Infinix warna biru dengan nomor IMEI 350835904999997 beserta nomor kartu 081392465178 dan 081246835689 (WA), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.49 wib menghubungi Sdr. RISDA Als KODOK (DPO) melalui chat dan telfon whatsapp ke kontak dengan atas nama Kodok dengan nomor whatsapp 085640421840 untuk membeli sabu sebanyak 2 paket / 2 gram / 2 F dengan harga Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang pembayarannya melalui transfer rekening gopay miliknya dengan nomor 085640421840 an Rizky Upadhana selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RISDA Als KODOK (DPO) yang intinya memberitahu untuk bertemu di Jl Hasanudin Kota Semarang, dan sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. RISDA Als KODOK (DPO) dan Terdakwa menerima sabu sebanyak 2 paket / 2 gram, dalam bentuk sabu dimasukkan dalam bungkus plastik klip bening kecil kemudian di gulung dengan isolasi warna hitam, yang kemudian sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Pucang Asri VI No. 27 Rt. 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak, dan setelah sampai dirumah sabu tersebut Terdakwa ambil sedikit untuk disalahgunakan sendiri sebanyak 4-5 kali hisapan, kemudian sekitar pukul 23.00 wib datang Teman Terdakwa yang bernama Sdr. CHRISJO (DPO) dengan tujuan mengambil sabu yang telah dipesan sebelumnya dengan cara menghubungi Terdakwa melalui chat dan telfon whatsapp yang memesan sebanyak 1 paket PAHE / ¼ gram dan membayar uang pembelian sabu secara langsung sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. RISDA Als KODOK (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut;
- Pertama pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026, sekitar jam 15.00 wib di Dk. Kadilangon Ds. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak sebanyak 1 gram / 1F dengan harga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut Terdakwa pecah / pisah menjadi 3 paket sabu yaitu 2 paket STNK / ½ gram dan 1 paket PAHE / ¼ gram;
- Kedua pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, sekitar jam 18.00 Wib di Dk. Kadilangon Ds. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak sebanyak 1 gram / 1F dengan harga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut Terdakwa pecah / pisah menjadi 3 paket sabu yaitu 2 paket STNK / ½ gram dan 1 paket PAHE / ¼ gram;
- Bahwa Terdakwa selain mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RISDA Als KODOK (DPO) Terdakwa juga pernah mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Sdr. SINANG (DPO), dan telah membeli sabu dari Sdr. SINANG (DPO)sebanyak ±10 kali. Selanjutnya pada hari Kamis, tangal 19 Maret 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. SINANG (DPO) untuk membeli sabu seberat ½ gram yang kemudian terjadi kesepakatan bahwa sabu seberat ½ gram dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan pesanan dari Sdr. ALIMUN (DPO) yang selanjutnya Sdr. SINANG (DPO) mengajak bertemu di sebuah jalan di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak untuk menyerahkan narkotika jenis sabu seberat ½ gram beserta uangnya kemudian Terdakwa mengajak bertemu Sdr. ALIMUN (DPO) dengan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut di dekat kost Sdr. ALIMUN (DPO) yang terletak di Pucang Gading Kec. Mranggen Kab. Demak yang selanjutnya disalahgunakan Terdakwa bersama Sdr. ALIMUN (DPO) dikost Sdr. ALIMUN (DPO) tersebut;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO mengaku narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. RISDA Als KODOK (DPO) kemudian dipecah menjadi paket siap edar dan dijual untuk paket ½ gram / STNK dijual dengan harga Rp. 300.000.- ( tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 350.000.- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk paket ¼ gram / PAHE dijual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO menjual atau mengedarkan sabu dengan cara yaitu jika ada yang mau membeli sabu dari Terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO bisa menghubungi terlebih dahulu ke nomor whatsapp Terdakwa dengan nama kontak Mas Mas Biasa dengan nomor 081246835689, yang intinya memesan sabu yang dijual dan pembayarannya Terdakwa minta transfer ke rekening bank BCAnya an MUHAMMAD DWIPUTRA dengan nomor rekening 3530670979 dan terkadang ke DANA miliknya an MUHAMMAD DWIPUTRA dengan nomor 081392465178, dan setelah transfer pembeli sabu, Terdakwa minta datang kerumahnya, dan ada juga yang ketemuan COD disuatu tempat, dan setelah bertemu Terdakwa menyerahkan sabu pesanannya, dan terkadang juga ada yang membayar langsung saat bertemu ketika menyerahkan sabu kepada pembeli.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual sabu, jika Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 F/1 gram, kemudian Terdakwa pisah / pecah menjadi 2 paket ½ gram/ STNK yang jika Terdakwa jual dengan harga Rp. 350.000 x 2 = 700.000.- dan 1 paket ¼ gram / PAHE yang Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000.- dan jika terjual semuanya Terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 950.000.- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan jika kurangi modal membeli sabu sebesar Rp. 850.000 maka keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).. yang kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli sabu lagi;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 964/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026:
-
-
- BB – 2539/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87887 gram
- BB – 2040/2026/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine
Bahwa BB – 2539/2026/NNF dan BB – 2040/2026/NNF adalah mengandung METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
Subsidiair
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Pucang Asri VI No. 27 Rt. 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kabupaten Demak setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib, awalnya Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Demak yaitu Saksi Ardian dan Saksi Defa beserta tim Resmob Sat Narkoba Polres Demak mendapatkan informasi dari masyarakat jika wilayah Jl. Pucang Asri VI Rt. 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kabupaten Demak diduga ada seseorang yang menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan informasi jika orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika mempunyai nama samaran ASENG kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, sekitar jam 23.30 wib, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pucang Asri VI No. 27 Rt 06 / 12 Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seseorang yang bernama MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO yang sudah menjadi target operasi dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa baru saja melakukan transaksi jualbeli narkotika jenis sabu dengan seseorang yang tidak dikenal, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas Le Mineral beserta dengan sedotannya, 3 (tiga) buah pipa kaca bekas, 2 (dua) buah potongan sedotan, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital merk Professional Mini, 1 (satu) buah tempat kacamata, serta 1 (satu) unit hand phone merk Infinix warna biru dengan nomor IMEI 350835904999997 beserta nomor kartu 081392465178 dan 081246835689 (WA), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa telah menyimpan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada kamar tidur Terdakwa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87887 gram;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 964/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026:
-
-
- BB – 2539/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87887 gram
- BB – 2040/2026/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine
Bahwa BB – 2539/2026/NNF dan BB – 2040/2026/NNF adalah mengandung METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DWIPUTRA Als ASENG Bin KARDIONO yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam m Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------
|