| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Angga Hidayatulloh Bin Mashadi Ali Nur Khasan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Teras Rumah Saksi Faizin Bin Mulyono yang terletak di Dk. Sambak Rt.04/05 Ds. Wonosekar, Kec. Karangawen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 01.20 Wib saat Saksi Ahmad Ainul Arifin bin Sakdun (selanjutnya disebut Saksi Ahmad) sedang berjualan nasi goreng di area Pasar Ds. Wonosekar Kec. Karangawen, Kab. Demak, dan disaat bersamaan masih ada 2 (dua) orang pembeli yang sedang duduk lesehan dan Saksi Ahmad sedang mencuci piring, namun tiba-tiba datang 2 (dua) orang yakni Terdakwa dan (DPO) Fajar Alias Jarjit berboncengan menggunakan sepeda motor. Bahwa kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai tersebut dengan membawa senjata tajam jenis celurit kemudian langsung menyerang kedua orang pembeli yang sedang duduk untuk makan, hingga kedua orang pembeli tersebut berlarian untuk menyelamatkan diri masing-masing.
- Bahwa kemudian Terdakwa berjalan menuju ke arah Saksi Ahmad dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya ke arah Saksi Ahmad berniat untuk membacok namun tidak kena, sementara satu orang lainnya yang datang bersama Terdakwa masih berada diatas sepeda motor dan juga membawa senjata tajam jenis celurit, karena merasa terancam dan ketakutan selanjutnya Saksi Ahmad berusaha melarikan din ke rumah Saksi Faizin Bin Mulyono (selanjutnya disebut Saksi Faizin) yang merupakan keamanan Pasar Ds. Wonosekar dengan maksud untuk meminta bantuan atau pertolongan.
- Sesampainya Saksi Ahmad di depan rumah Saksi Faizin, Saksi Ahmad langsung berusaha untuk mengetuk pintu rumah saksi Faizin namun tidak ada respon dari Saksi Faizin ataupun orang yanga ada di dalam rumah tersebut, sehingga Saksi Ahmad kembali berlari menuju ke lokasi tempat Saksi Ahmad berjualan nasi goreng untuk mengambil handphone (HP) milik Saksi Ahmad yang tertinggal di gerobak. Setelah Saksi Ahmad berhasil mengambil HP tiba-tiba dari arah belakang didapati Terdakwa mengejar Saksi Ahmad sehingga Saksi Ahmad kembali berlari ke arah rumah Saksi Faizin. Pada saat Saksi Ahmad berada diteras rumah Saksi Faizin, Terdakwa dari arah belakang langsung mengayunkan senjata tajam (membacok) ke Saksi Ahmad menggunakan senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa bawa dengan membabi-buta yang mengenai beberapa bagian tubuh Saksi Ahmad yaitu: kepala bagian kiri, lengan tangan kiri, dan punggung bagian atas dan akhirnya Saksi Ahmad tergeletak di teras depan rumah Saksi Faizin.
- Bahwa pada saat Saksi Ahmad mengalami luka-luka dan kesadaran menurun akibat perbuatan Terdakwa, namun Saksi sempat menghubungi Saksi Faizin lewat telepon untuk memberitahukan bahwa Saksi Ahmad telah menjadi korban pembacokan, hingga akhirnya Saksi Faizin menolong Saksi Ahmad dan membawa Saksi Ahmad ke RS Sultan Fatah Karangawen Demak.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Demak Nomor 440/652 tanggal 07 Maret 2025 A/n AHMAD AINUL ARIFIN, yang ditandatangani oleh dr. AMALIA NIRMA SARI selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan: dari pemeriksaan didapatkan luka akibat benda tajam berupa satu luka bacok di tangan kiri sisi belakang dekat dengan pergelangan tangan kiri, satu luka bacok pada punggung atas, adanya gambaran cairan di dalam rongga dada. Luka tersebut membutuhkan perawatan medis selama empat hari. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan kurang lebih dua minggu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di uraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------- |