| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.Sus/2025/PN Dmk | 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H. 2.ERIKSON, S.H |
MALIK IBRAHIM bin ARIEF DONOWALUYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2025/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1623 /M.3.31/Ft.3/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
------------- Bahwa ia terdakwa MALIK IBRAHIM bin ARIEF DONOWALUYO bersama-sama denganSdr. MOHAMMAD JUFRIYADI als. JO (DPO), pada hari Rabu tanggal tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 11.45 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di depan rumah makan Bates Pas yang terletak di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, ketika saksi YOGI KURNIAWAN dan rekannya saksi SURATNO melakukan perjalanan dari Tegal menuju Surabaya untuk mengantarkan ikan asin. Setelah muatan tersebut selesai dibongkar pada tanggal 25 September 2025, keduanya mencari muatan balik untuk perjalanan menuju wilayah barat Pulau Jawa. Kemudian pada tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.49 WIB, saksi YOGI KURNIAWAN memperoleh informasi dari grup WhatsApp “Driver Lintas Pejuang Rupiah” mengenai adanya muatan untuk kendaraan CDD dengan rute Surabaya–Jakarta. Kemudian saksi YOGI KURNIAWAN menghubungi nomor yang menawarkan pekerjaan tersebut dan diarahkan untuk menghubungi nomor lain 085837413229, yang meminta saksi YOGI KURNIAWAN mengirim foto identitas kendaraan dan pengemudi. Dalam komunikasi tersebut, saksi YOGI KURNIAWAN login WhatsApp Business menggunakan nomor 087892269181, yang dikatakan sebagai syarat untuk mengambil muatan. Setelah saksi YOGI KURNIAWAN mengikuti instruksi tersebut, saksi YOGI KURNIAWAN menerima share location lokasi pemuatan, yakni di sekitar lahan kosong dekat Exit Tol Margomulyo, Surabaya. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 24.00 WIB, saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO tiba di lokasi dan melihat 1 (satu) unit truk box, 1 (satu) mobil merk Ertiga, serta 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang memindahkan muatan dari truk lain ke truk Isuzu NMR81U nomor polisi B 9511 PXU. Lalu saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO tidak diperbolehkan mendekat, sehingga mereka menunggu di warung kopi. Proses pemuatan berlangsung tertutup dan setelah selesai, WhatsApp Business saksi YOGI KURNIAWAN logout secara otomatis, sehingga saksi YOGI KURNIAWAN tidak lagi dapat melihat riwayat komunikasi. Bahwa selanjutnya Terdakwa datang dan langsung naik ke dalam kabin truk dan mengaku sebagai pengawal muatan yang ditugaskan oleh seseorang yang disimpan dalam kontak teleponnya dengan nama “Bapak”. Lalu Terdakwa membawa dokumen surat jalan dan menguasai seluruh informasi mengenai tujuan perjalanan, yang berbeda dari informasi awal yang diterima sopir. Bahwa setelah berada di dalam truk, Terdakwa menyampaikan bahwa muatan bukan menuju Tanjung Priok, melainkan menuju Pandeglang, Banten. Kemudian saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO terkejut, namun Terdakwa meyakinkan mereka bahwa instruksi lebih lanjut akan diberikan oleh “Bapak”. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 01.30 WIB, saksi YOGI KURNIAWAN menerima transfer uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dari nomor 085766581364 yang mengaku sebagai penerima barang. Uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli solar, e-toll, dan kebutuhan perjalanan, serta Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang merupakan upah sebagai pengawal muatan. Bahwa setelah itu perjalanan dilanjutkan ke arah barat, dan selama perjalanan Terdakwa berkomunikasi dengan “Bapak” mengenai posisi truk dan perkembangan pengiriman. Kemudia pada tanggal 30 September 2025, ketika truk melintasi wilayah Sayung, Kabupaten Demak, petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY yang sejak pagi melakukan pengawasan berdasarkan informasi mengidentifikasi truk dengan ciri-ciri yang sesuai. Selanjutnya sekitar pukul 11.45 WIB, petugas menghentikan truk tersebut di depan Rumah Makan Bates Pas. Kemudian saat dimintai keterangan mengenai muatan, saksi YOGI KURNIAWAN menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi barang dan menunjuk Terdakwa sebagai pihak yang mengetahui. Petugas meminta pintu box dibuka, dan ketika dibuka tampak tumpukan karton cokelat. Pemeriksaan awal menunjukkan karton-karton tersebut berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO diamankan dan dibawa ke Kantor Kanwil DJBC Jateng–DIY di Semarang, kemudian tim Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY memeriksa isi muatan terdapat 119 (seratus Sembilan belas) karton rokok jenis SKM dan SPM sebanyak total 1.972.800 batang dalam kondisi siap edar, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Undang-Undang Cukai. Bahwa tim memeriksa disaksikan oleh Terdakwa, dan didapati pada hasil pemeriksaan tersebut yaitu :
Bahwa dalam pemeriksaan, Terdakwa Malik Ibrahim tidak membantah bahwa ia mengetahui arah tujuan pengiriman dan bahwa ia bertugas untuk mengawal muatan tersebut hingga tiba di tangan penerima di Pandeglang. Terdakwa juga mengakui bahwa kontak bernama “Bapak” adalah pengendali distribusi dan bahwa seluruh komunikasi terkait penyerahan barang dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak tersebut. Bahwa berdasarkan seluruh fakta tersebut, terbukti bahwa Terdakwa tidak sekadar ikut dalam perjalanan, melainkan berperan aktif sebagai pengawal muatan, pengendali lapangan, dan pemegang dokumen perjalanan, serta turut serta dalam proses pemilikan, penguasaan, dan pengangkutan Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Perbuatan Terdakwa merupakan bagian dari rangkaian distribusi rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara di sektor penerimaan cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 1.972.800 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp 1.471.708.800,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). *) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Sehingga terhadap 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp 1.471.708.800,00. Pajak Rokok = Rp 147.170.880,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9%. terhadap 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; . PPN HT = 9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9 % x 1.972.800 x Rp 1.485,00. = Rp 290.031.192,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu Rp 1.471.708.800,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 147.170.880,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 290.031.192,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.908.911.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah). ------------- Perbuatan Terdakwa MALIK IBRAHIM bin ARIEF DONOWALUYO bersama-sama dengan Sdr.MOHAMMAD JUFRIYADI als. JO (DPO) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa ia terdakwa MALIK IBRAHIM bin ARIEF DONOWALUYO bersama-sama dengan Sdr. MOHAMMAD JUFRIYADI als. JO (DPO), pada hari Rabu tanggal tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 11.45 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di depan rumah makan Bates Pas yang terletak di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa peristiwa ini berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, ketika saksi YOGI KURNIAWAN dan rekannya saksi SURATNO melakukan perjalanan dari Tegal menuju Surabaya untuk mengantarkan ikan asin. Setelah muatan tersebut selesai dibongkar pada tanggal 25 September 2025, keduanya berupaya mencari muatan balik untuk perjalanan menuju wilayah barat Pulau Jawa. Pada tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.49 WIB, saksi YOGI KURNIAWAN memperoleh informasi dari grup WhatsApp “Driver Lintas Pejuang Rupiah” mengenai adanya muatan untuk kendaraan CDD dengan rute Surabaya–Jakarta. saksi YOGI KURNIAWAN kemudian menghubungi nomor yang menawarkan pekerjaan tersebut dan diarahkan untuk menghubungi nomor lain 085837413229, yang meminta saksi YOGI KURNIAWAN mengirim foto identitas kendaraan dan pengemudi. Dalam komunikasi tersebut, saksi YOGI KURNIAWAN dipaksa untuk login WhatsApp Business menggunakan nomor 087892269181, yang dikatakan sebagai syarat untuk mengambil muatan. Setelah saksi YOGI KURNIAWAN mengikuti instruksi tersebut, ia menerima share location lokasi pemuatan, yakni di sekitar lahan kosong dekat Exit Tol Margomulyo, Surabaya. Bahwa pada malam itu juga, sekitar pukul 24.00 WIB, saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO tiba di lokasi dan melihat satu unit truk box, satu mobil Ertiga, serta tiga orang laki-laki tidak dikenal yang sedang memindahkan muatan dari truk lain ke truk Isuzu NMR81U nomor polisi B 9511 PXU. saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO tidak diperbolehkan mendekat, sehingga mereka menunggu di warung kopi. Proses pemuatan berlangsung tertutup dan setelah selesai, WhatsApp Business Yogi logout secara otomatis, sehingga saksi YOGI KURNIAWAN tidak lagi dapat melihat riwayat komunikasi. Tidak lama kemudian datang Terdakwa yang langsung naik ke dalam kabin truk dan mengaku sebagai pengawal muatan yang ditugaskan oleh seseorang yang disimpan dalam kontak teleponnya dengan nama “Bapak”. Terdakwa membawa dokumen surat jalan dan menguasai seluruh informasi mengenai tujuan perjalanan, yang berbeda dari informasi awal yang diterima sopir. Bahwa setelah berada di dalam truk, Terdakwa menyampaikan bahwa muatan bukan menuju Tanjung Priok, melainkan menuju Pandeglang, Banten. saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO, namun Terdakwa meyakinkan mereka bahwa instruksi lebih lanjut akan diberikan oleh “Bapak”. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 01.30 WIB, saksi YOGI KURNIAWAN menerima transfer uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dari nomor 085766581364 yang mengaku sebagai penerima barang. Uang tersebut digunakan untuk keperluan solar, e-toll, dan kebutuhan perjalanan. Terdakwa menerima Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang merupakan upahnya sebagai pengawal muatan. Bahwa setelah itu perjalanan dilanjutkan ke arah barat, dan selama perjalanan Terdakwa terus berkomunikasi dengan “Bapak” mengenai posisi truk dan perkembangan pengiriman. Pada tanggal 30 September 2025, ketika truk melintasi wilayah Sayung, Demak, petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY yang sejak pagi melakukan pengawasan berdasarkan informasi intelijen mengidentifikasi truk dengan ciri-ciri yang sesuai. Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas menghentikan truk tersebut di depan Rumah Makan Bates Pas. Saat dimintai keterangan mengenai muatan, saksi YOGI KURNIAWAN menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi barang dan menunjuk Terdakwa sebagai pihak yang mengetahui. Petugas meminta pintu box dibuka, dan ketika dibuka tampak tumpukan karton cokelat. Pemeriksaan awal menunjukkan karton-karton tersebut berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Bahwa Terdakwa bersama saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi SURATNO kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kanwil DJBC Jateng–DIY di Semarang. Bahwa kemudian tim Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY memeriksa disaksikan oleh Terdakwa, dan diperoleh hasil bahwa terdapat 119 karton rokok jenis SKM dan SPM sebanyak total 1.972.800 batang dalam kondisi siap edar, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Undang-Undang Cukai. Bahwa tim memeriksa disaksikan oleh Terdakwa Malik Ibrahim, dan didapati pada hasil pemeriksaan tersebut yaitu :
Bahwa dalam pemeriksaan, Terdakwa Malik Ibrahim tidak membantah bahwa ia mengetahui arah tujuan pengiriman dan bahwa ia bertugas untuk mengawal muatan tersebut hingga tiba di tangan penerima di Pandeglang. Terdakwa juga mengakui bahwa kontak bernama “Bapak” adalah pengendali distribusi dan bahwa seluruh komunikasi terkait penyerahan barang dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak tersebut. Bahwa berdasarkan seluruh fakta tersebut, terbukti bahwa Terdakwa tidak sekadar ikut dalam perjalanan, melainkan berperan aktif sebagai pengawal muatan, pengendali lapangan, dan pemegang dokumen perjalanan, serta turut serta dalam proses pemilikan, penguasaan, dan pengangkutan Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Perbuatan Terdakwa merupakan bagian dari rangkaian distribusi rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara di sektor penerimaan cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 1.972.800 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp 1.471.708.800,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). *) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Sehingga terhadap 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp 1.471.708.800,00. Pajak Rokok = Rp 147.170.880,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9%. terhadap 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; . PPN HT = 9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9 % x 1.972.800 x Rp 1.485,00. = Rp 290.031.192,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 1.972.800 (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu Rp 1.471.708.800,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 147.170.880,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 290.031.192,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.908.911.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Perbuatan Terdakwa MALIK IBRAHIM bin ARIEF DONOWALUYO bersama-sama dengan Sdr. MOHAMMAD JUFRIYADI als. JO (DPO) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
