| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.C/2026/PN Dmk | BUDIARNO | FAISAL ABIE RIDWAN Bin SUDIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-337/VII/Unit Samapta?Sek Kry | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa FAISAL ABIE RIDWAN Bin SUDIYO pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, setidak-tidaknya di dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di Salah satu Warung di Dk. Kedungbanteng Desa Wonorejo Kec. Karanganyar Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan, yang dilakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi SUTOYO, bersama Saksi MUH. KHOLILU ROHMAN BIN SUYONO mereka merupakan Petugas Polsek Karanganyar yang sedang melaksanakan Patroli mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengonsumsi minuman keras, kemudian Saksi SUTOYO BIN KHAMDAN, bersama Saksi MUH. KHOLILU ROHMAN BIN SUYONO mendatangi dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa FAISAL ABIE RIDWAN Bin SUDIYO sedang mengonsumsi minuman beralkohol, dari terdakwa FAISAL ABIE RIDWAN Bin SUDIYO juga diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) botol Congyang. Selanjutnya terdakwa FAISAL ABIE RIDWAN Bin SUDIYO beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Karanganyar untuk diproses lebih lanjut..-------------------------------------------------------
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak --------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
