| Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat Di sebuah Bangunan Kosong Di sebuah Bangunan Kosong di Desa Tanggul, Kec. Mijen, Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosanyang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi ABDUL WAHAB SYA’RONI, bersama Saksi AHMAD ANAS, SH mereka merupakan Petugas Polsek Mijen yang sedang melaksanakan Patroli mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang minum-minuman keras, kemudian Saksi ABDUL WAHAB SYA’RONI BIN KHAMDAN, bersama Saksi AHMAD ANAS, SH mendatangi dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO sedang mabuk karena pengaruh minuman beralkohol, dari terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol Bir Anker.
Selanjutnya terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Mijen untuk diproses lebih lanjut..--------------------------------------------------------------- |