Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Dmk NURHADI, S.H Teguh Widodo Bin Alirindho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/II/BAPC/2026/Sek Mijen
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURHADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teguh Widodo Bin Alirindho[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat Di sebuah Bangunan Kosong Di sebuah Bangunan Kosong di Desa Tanggul, Kec. Mijen, Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosanyang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi ABDUL WAHAB SYA’RONI, bersama Saksi AHMAD ANAS, SH mereka merupakan Petugas Polsek Mijen yang sedang melaksanakan Patroli mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang minum-minuman keras, kemudian Saksi ABDUL WAHAB SYA’RONI BIN KHAMDAN, bersama Saksi AHMAD ANAS, SH mendatangi dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO sedang mabuk karena pengaruh minuman beralkohol, dari terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol Bir Anker.

Selanjutnya terdakwa TEGUH WIDODO Bin ALIRINDHO beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Mijen untuk diproses lebih lanjut..---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya