Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Dmk 1.Erikson, S.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
SUDARSO Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2184/M.3.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erikson, S.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSO Bin RUSLAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUDARSO BIN RUSLAN pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat didepan depan Pos Polisi pertigaan Kracaan Jl. Raya Demak-Kudus, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat perbuatan tersebut mengakibatkan luka terhadap saksi korban atas nama YUMITA MIRA SARI (selanjutnya disebut saksi korban). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 wib saksi korban yang bekerja sebagai anggota Polri pada Satuan Lalu Lintas Polres Demak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep / 1016 / XII / 2014 tanggal 22 Desember 2014 datang ke pertigaan Kracaan Jl. Raya Demak Kudus, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak untuk melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Demak Nomor : Sprin / 1517 / VI / PAM.3.3. / 2026 tanggal 17 Juni 2026. Pada saat saksi korban melaksanakan tugas, saksi korban melihat terdakwa dari kejauhan sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1k No IMEI 1: 869318048355636 dan No IMEI 2: 869318048355628 milik terdakwa merekam saksi korban, lalu saksi korban bertanya kepada saksi SHOLIH (pak ogah) siapa orang yang merekam tersebut dan apa keperluannya, saksi SHOLIH menjawab terdakwa adalah tukang ojek yang sering nongkrong di pertigaan mencari penumpang.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 saksi korban masih melaksanakan tugas dan bergeser dari pertigaan ke Pos Polisi pertigaan Kracaan, Demak Jl. Raya Demak Kudus, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, melihat terdakwa masih memegang handphone miliknya merekam saksi korban dan berjalan mendekati saksi korban. Setelah terdakwa sampai di dekat saksi korban kemudian terdakwa langsung marahmarah dan berkata kepada saksi korban “Polisi musuhe rakyat, terus disini ngapain, tugasmu disini apa” berulang-ulang namun saksi korban tidak membalas ucapan terdakwa dan melanjutkan tugas, tiba-tiba terdakwa langsung mengepalkan tangan kanan terdakwa diayunkan ke arah kepala saksi korban sebanyak satu kali namun saksi korban melihat dan menangkis pukulan terdakwa dengan tangan kiri saksi korban hingga menyebabkan luka memar.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi E.B. SETIAWAN yang sedang lewat pertigaan tersebut dan saksi SHOLIH (pak ogah) datang menghampiri terdakwa dan saksi korban lalu melerai dan membawa terdakwa menjauh. Setelah itu saksi korban mengamankan diri meninggalkan Pos Polisi Kracaan, Demak dan pergi berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban tidak dapat beraktivitas selama 2 hari.
  • Bahwa saksi korban bekerja sebagai anggota Polri pada Satuan Lalu Lintas Polres Demak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep / 1016 / XII / 2014 tanggal 22 Desember 2014.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD SUNAN KALIJAGA DEMAK dr. WIAN PISIA ANGGRELIANA, M.H., Sp.FM Kab. Demak dengan No : 400.7.22.1/3097/2026, tanggal 22 Juni 2026. Dengan kesimpulan: Berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan korban tersebut maka disimpulkan bahwa telah diperiksa korban seorang perempuan, usia tiga puluh tiga tahun empat bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada anggota gerak atas kiri. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas seharihari untuk sementara waktu.

------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 huruf a Jo Pasal 348 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa SUDARSO BIN RUSLAN pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat didepan depan Pos Polisi pertigaan Kracaan Jl. Raya Demak-Kudus, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban atas nama YUMITA MIRA SARI (selanjutnya disebut saksi korban)”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 wib saksi korban yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pada pertigaan Kracaan di Jl. Raya Demak Kudus, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak melihat terdakwa dari kejauhan sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1k No IMEI 1: 869318048355636 dan No IMEI 2: 869318048355628 milik terdakwa merekam saksi korban, lalu saksi korban bertanya kepada saksi SHOLIH (pak ogah) siapa orang yang merekam tersebut dan apa keperluannya, saksi SHOLIH menjawab terdakwa adalah tukang ojek yang sering nongkrong di pertigaan mencari penumpang.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 saksi korban masih melaksanakan tugas dan bergeser dari pertigaan ke Pos Polisi pada pertigaan Kracaan, Jl. Raya Demak Kudus, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak saksi korban melihat terdakwa masih memegang handphone miliknya merekam saksi korban dan berjalan mendekati saksi korban. Setelah terdakwa sampai di dekat saksi korban kemudian terdakwa langsung marahmarah dan berkata kepada saksi korban “Polisi musuhe rakyat, terus disini ngapain, tugasmu disini apa” berulang-ulang namun saksi korban tidak membalas ucapan terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengepalkan tangan kanan terdakwa diayunkan ke arah kepala saksi korban sebanyak satu kali namun saksi korban menangkis pukulan terdakwa dengan tangan kiri saksi korban hingga menyebabkan luka memar. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada bagian lengan sebelah kiri dan terdapat luka memar.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi E.B. SETIAWAN yang sedang lewat pertigaan tersebut dan saksi SHOLIH (pak ogah) datang menghampiri terdakwa dan saksi korban lalu melerai dan membawa terdakwa menjauh. Setelah itu saksi korban mengamankan diri meninggalkan Pos Polisi Kracaan, Demak dan pergi berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD SUNAN KALIJAGA DEMAK dr. WIAN PISIA ANGGRELIANA, M.H., Sp.FM Kab. Demak dengan No : 400.7.22.1/3097/2026, tanggal 22 Juni 2026. Dengan kesimpulan: Berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan korban tersebut maka disimpulkan bahwa telah diperiksa korban seorang perempuan, usia tiga puluh tiga tahun empat bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada anggota gerak atas kiri. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas seharihari untuk sementara waktu.

 

------Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya