| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO Bin ALI ROHMAD, pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira antara bulan Agustus 2024 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam di tahun 2024, yang dilakukan di kantor KSPPS NUR INSANI yang beralamat Perum Griya Bhakti Praja Blok E No.12 Rt 04 Rw 07 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa KSPPS NUR INSANI adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah bergerak dibidang jasa keuangan simpan pinjam yang terletak di Perum Griya Bhakti Praja Blok E No.12 Rt 04 Rw 07 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak yang mempunyai dua cabang yaitu Cabang 1 (satu) berada di Kantor Tlogosari yang bertempat di Ruko Parang Barong, sedangkan Cabang 2 (dua) Di Bukit Manyaran Permai;
- KSPPS NUR INSANI memiliki landasan hukum atau Badan Hukum berdasarkan Akta Nomor: 306 tanggal 05 Juni 2024 tentang pernyataan Keputusan Rapat Angggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah NUR INSANI, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 1024/BH/M.KUKM.2/XI/2011 tanggal 29 Nopember 2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Nur Insani, Badan Hukum Kemenkumham Nomor : AHU-0001463.AH.01.28 tahun 2020, tanggal 14 September 2020, Perizinan berusaha berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0220102460618, tanggal 1 April 2020, selanjutnya KSPPS NUR INSANI memiliki struktur kepengurusan anggota diantaranya adalah Sdr. WIYOSOBROTO sebagai Ketua Pengurus, Sdri. ETIKO PUSPORINI sebagai Sekretaris, Sdr. M ARIF ZAENUL sebagai Bendahara, Sdr. M. MAULANA sebagai Bisnis Head, Sdr. GALUH ARANDANU, sebagai Area Manager, Sdr. BAMBANG SUKAMTO sebagai Bisnis Manager, dan terdakwa MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO sebagai Manager Marketing. Terdakwa diangkat dan menjadi anggota kepengurusan dalam KSPPS NUR INSANI sebagai Manager Marketing sekira sejak tanggal 15 Agustus 2017 sesuai dengan surat keputusan dengan Nomor : HRD-NI/PKT/081/2017 tentang pengangkatan karyawan tetap dengan tugasnya diantaranya adalah mengelola area pemasaran, mensurvei calon kelayakan nasabah, melakukan pencairan dana.
- Terdakwa dalam tugas-tugas kesehariannya sebagai manager marketing, bila terdapat nasabah yang akan mengajukan pinjaman ada beberepa ketentuan yang harus dipenuhi untuk proses pengajuan pinjaman di KSPPS NUR INSANI yaitu para nasabah yang terdiri minimal 5 (lima) orang menjadi 1 kelompok, selanjutnya Account Officer/ Sales melakukan sosialisasi dan para anggota/ nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pinjaman, kemudian Account Officer/ Sales melakukan survei ke lapangan ke rumah dan bertemu dengan penjamin (seserang yang berada dirumah) dan melakukan foto data asli antara lain ( KK, KTP anggota dan Penjamin) dan melakukan foto usaha dengaan disertai Gmaps (lokasi berada) kemudian di Uploud ke Aplikasi RMC, terdakwa selaku Marketing Manager melakukan validasi atas permohonan pinjaman dari Account Officer/ Sales untuk persetujuan plafon pinjaman yang diajukan masing anggota dengan nominal antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk satu orang tiap-tiap kelompok dalam kurun waktu selama 25 Minggu atau 6 Bulan sesuai Akad Wakalah, selanjutnya staf admin melakukan Input data untuk mensinkronkan/ mencocokan antara data yang ada di Formulir permohonan pinjaman dengan data asli yang di upload di Aplikasi RMC, apabila sudah lengkap baru dilakukan Approve/ disetujui dan dimintakan tanda tangan kepada marketing manager dan bisnis manager, untuk selanjutnya admin head melakukan rekap dan memintakan Approve kepada Area Manager setelah mendapatkan Approve selanjutnya diajukan permohonan dana kepada kantor pusat KSPPS Jakarta, dari kantor pusat KSPPS Jakarta melakukan droping wakalah (pengiriman uang pinjaman) ke Rekening Marketing Manager sesuai permohonan dana yang diajukan; pencairan dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada masing- masing anggota yang mengajukan permohonan pinjaman;
- Bahwa Standar Operasi Pelayanan (SOP) pada saat pencairan adalah setelah adanya pengajuan pinjaman yang sudah diverikifasi kemudian dari Admin mengusulkan permohonan pencairan (Akad Wakalah) yang sudah ditandatangi Admin Leader, Manager Marketing, dan Bisnis Manager, kemudian diusulkan ke bagian Finance Kantor Pusat (Jakarta) dilakukan uang pencairan dari finance pusat bahwa proses pencairan yaitu adanya pemberitahuan dari Group Whatsapp tentang pengiriman uang untuk pinjaman dari Finance Pusat dengan cara Transfer dari Rekening Giro Mandiri Tajur dengan Nomor : 1330013528302 a.n. KSPPS NUR INSANI kepada No. Rekening Bank Mandiri 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO dan kemudian terdakwa mengambil uang Tunai/ Cash di Bank diserahkan kepada nasabah dan disertai Foto penerimaan uang dan menandatangani akad Jual Beli (Akad Murabahah) dan nasabah membawa identitas asli untuk pengecekan identitas nasabah ;
- Bahwa SOP pengajuan antara lain yaitu:
- adanya surat permohonan pengajuan pinjaman oleh pemohon atau nasabah dari tiap-tiap kelompok yang terdiri 1 Kelompok minimal 5 orang dan maximal 1 Kelompok 25 Orang dengan melampirkan persyaratan Foto Copy KTP, Foto Copy KTP Suami, Foto Copy Kartu Keluarga dan foto Usaha;
- kemudian berkas pengajuan tersebut diterima oleh Marketing Manager melakukan Validasi atas permohonan pinjaman dari Account Officer/ Sales untuk persetujuan plafon pinjaman yang diajukan masing anggota dengan nominal Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- untuk satu orang tiap-tiap kelompok dalam kurun waktu selama 25 Minggu atau 6 Bulan sesuai Akad Wakalah;
- Selanjutnya Marketing Manager menyerahkan formulir Permohonan Pinjaman kepada Staf Admin;
- Selanjutnya Staf Admin melakukan Input data untuk mensinkronkan/ mencocokan antara data yang ada di Formulir permohonan pinjaman dengan data asli yang diUploud di Aplikasi RMC, apabila sudah lengkap baru dilakukan Approve dan dimintakan tanda tangan kepada Marketing manager dan Bisnis Manager;
- Kemudian Admin Head melakukan rekap dan Memintakan Approve kepada Area Manager setelah mendapatkan Approve selanjutnya diajukan permohonan dana kepada kantor pusat KSPPS yang berada di Jakarta;
- Setelah disetujui atau diACC dari kantor pusat KSPPS Jakarta dilakukan droping wakalah atau ( pengiriman uang pinjaman) melalui Transfer dari Rek. KSSPS ke Rekening Marketing Manager sesuai permohonan Pinjaman yang diajukan;
- Kemudian Manager Marketing melakukan Pencairan Pinjaman yang dengan cara mengambil uang Melalui Tarik Tunai dan selanjutnya diserahkan kepada masing- masing anggota atau nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman;
- Pada saat penyerahan uang pinjaman Manager Marketing kepada para nasabah yang menerima wajib melakukan dokumentasi foto penyerahan uang pinjaman yang disertai Gmaps (foto yang mencantumkan lokasi ) dan dikirimkan atau dilaporkan foto tersebut kepada Staff Admin KSPPS NUR INSANI untuk difilekan atau diarsipkan;
Sedangkan Bahwa SOP Pencairan Pinjaman yaitu antara lain :
- Bahwa setelah permohonan pengajuan pinjaman dari nasabah yang sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari kantor pusat kemudian bagian Admin memberitahu di Group WA untuk pengajuan kelompok atau nasabah yang mengajukan pinjaman ada pencairan atau sudah di Setujui atau Acc dan disertai Bukti Pengiriman Uang dengan cara di Transfer;
- Adapun proses pencairan setelah adanya pemberitahuan dari Group Whats App Pihak KSSP NUR INSANI mengirimkan uang kepada saya (selaku Manager Marketing) dengan cara di transfer dari Bank Mandiri Nomor Rekening 1350014010597 a.n. KSPPS NUR INSANI ke Bank Mandiri Nomor Rekening 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTALDO dan selanjutnya saya (selaku Manager Marketing) mengambil uang dengan cara Tarik Tunai di Bank Mandiri dan kemudian saya (selaku Manager Marketing) menyerahkan kepada nasabah penerima uang pinjaman dengan cara tunai dengan syarat membawa identitas asli (KTP) baik atas nama Nasabah dan Penjamin (Suami) disertai dokumentasi pencairan pinjaman ( penyerahan uang pinjaman).
- Bahwa sekira bulan agustus tahun 2024 terdakwa mengajukan data yang diduga atau fiktif untuk mengajukan nama-nama nasabah pengajuan kredit di kantor KSPPS NUR INSANI guna pencairan dana, nasabah-nasabah tersebut diantaranya pernah mengajukan pinjaman ke Kantor KSPPS INSANI, nasabah tersebut diantaranya sebagai berikut :
1) NIKMATUL ULFA pada tanggal 12 Desember 2024;
2) MUZAROAH pada tanggal 29 Agustus 2024;
3) KHILYATUN ULIN NOOR pada tanggal 10 Oktober 2024;
4) MUBASIROH Pada tanggal 29 Oktober 2024
- Oleh terdakwa selaku Manager Marketing memberikan data Nasabah yang sudah terdata di Koperasi diajukan pinjamaan di kantor KSPPS NUR INSANI dan mengumpulkan syarat—syarat dan diserahkan kepada terdakwa dan menyerahkan berkas untuk diproses kepada Bagian Administrasi untuk dilakukan verifikasi dan kemudian dilakukan pencairan tetapi uang pengajuan tidak diserahkan kepada nasabah dengan alasan TIDAK DISETUJUI; dan dari data Nasabah yang ada kemudian terdakwa mengajukan pinjaman di kantor KSPPS NUR INSANI tetapi uang pinjaman tersebut nasabah tidak menerima dan tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi uang tersebut diterima terdakwa, bahwa nama-nama nasabah tersebut yaitu ;
a. Bahwa berdasarkan Form Analisa Pembiayaan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan surat Perjanjian Pemberian Kuasa Wakalah dengan Nomor 2025.K660C1.5924 pada tanggal 5 September 2024 atas nama MUZAROAH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman Senilai Rp. 5.000.000,-
b. Berdasarkan Form Analisa Pembiayaan pada tanggal 10 Oktober 2024 dan surat Perjanjian Pemberian Kuasa Wakalah dengan Nomor 2025.L8F714.171024 pada tanggal 17 Oktober 2024 atas nama KHILYATUN ULIN NOOR tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman Senilai Rp. 5.000.000,-;
c. Berdasarkan form pembiayaan akad murbahah No.; 2025080120204 tgl 26 Desember 2024 dan perjanjian surat kuasa (wakalah) No.2025.08012021224 atas nama NIKMATUL ULFAH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp. 5.000.000,;
d. Berdasarkan form pembiayaan akad murbahah No.; 20250802077013 tgl 7 November 2024 dan perjanjian surat kuasa (wakalah) No.2025.0802077311024 atas nama MUBASIROH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp. 5.000.000,-.
- Bahwa selanjutnya bagian admin juga mendapati kejanggalan yang dilakukan terdakwa, berupa adanya laporan keuangan, namun saat itu hal tersebut belum ditindaklanjuti oleh bagian administrasi, karena terdakwa yang mengendalikan kondisi administrasi. Bahwa setelah adanya laporan dari Admin tentang TIDAK ADANYA Foto Pencairan uang pinjaman dari para nasabah selama 3 (tiga) bulan kemudian pihak KSPPS NUR INSANI melakukan Audit Internal pada tanggal 27 Desember 2024 adanya nama dan data fiktif yang diajukan dan dicairkan ditemukan sebanyak 310 Nasabah senilai senilai 1.245.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diajukan melalui terdakwa selaku Manager Marketing di KSPPS NUR INSANI. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024 saksi GALUH ARANDANU selaku Manager bersama Tim dari KSPPS NUR INSANI melakukan Audit Internal dan ditemukan adanya nama dan data fiktif yang diajukan oleh terdakwa sehingga mengalami kerugian KSPPS NUR INSANI sekira senilai Rp. 902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Ahmad Fauzi Senilai Rp. 573.500.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. M. Faishal Isha Senilai Rp. 245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Muhammad Taufiqur rohman Senilai Rp. 172.000.000,- (serratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Widodo Ari Santoso Senilai Rp. 254.000.000,- (dua ratus lima puluh empat juta rupiah);
Dengan total pengajuan Senilai Rp. 1.245.000.000,- ( satu Milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
a. Adanya nilai Plafon Plus Margin Senilai Rp. 1.488.475.000,-
b. Adanya nilai saldo pinjaman Senilai Rp. 1.149.010.500,-
c. Adanya Simpanan pokok, wajib, sebelum dan sesudah pencairan dengan total Rp. 246.066.963,-
d. Bahwa terdakwa melakukan pembayaran pinjaman fiktif Senilai Rp. 339.464.500,-
e. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran senilai Rp. 902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2024 saksi Avi Hestina selaku Kepala Admin Jateng Utara menerima laporan dari Saksi Nor Laila selaku Admin Leader Jateng 1 bahwa Area Pemasaran selama 3 (tiga) Bulan tidak mengirimkan foto Wakalah anggota atau pencairan penerimaan uang nasabah dan kemudian melaporkan kepada pimpinan/ Manager, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi selaku manager menindaklanjuti masalah tersebut dengan cara menghubungi Sdr. Bambang Sukamto selaku Bisnis Manager dan terdakwa selaku Marketing untuk hadir pada tanggal 20 Desember 2024, tetapi terdakwa tidak hadir, kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 Saksi selaku Manager memerintahkan Sdr. Bambang Sukamto selaku Bisnis Manager untuk mengecek terkait pengajuan dan pencairan yang dilakukan oleh dan terdakwa; Bahwa adanya transaksi keuangan pengiriman uang dengan cara Transfer dari Nomor Rekening 1350014010597 a.n. KSPPS NUR INSANI kepada Bank Mandiri Nomor Rekening 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTALDO Senilai Rp. 1.245.000.000,- ( satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan Keterangan yang Tercantum Wakalah GNK 2 ( pencairan Pinjaman di KSSPS NUR INSANI);
- Atas kejadian tersebut KSPPS NUR INSANI mengalami kerugian atas pengajuan pinjaman fiktif yang sudah dicairkan dan sudah diterima terdakwa Senilai Rp.902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO Bin ALI ROHMAD, pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira antara bulan Agustus 2024 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam di tahun 2024, yang dilakukan di kantor KSPPS NUR INSANI yang beralamat Perum Griya Bhakti Praja Blok E No.12 Rt 04 Rw 07 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa KSPPS NUR INSANI adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah bergerak dibidang jasa keuangan simpan pinjam yang terletak di Perum Griya Bhakti Praja Blok E No.12 Rt 04 Rw 07 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak yang mempunyai dua cabang yaitu Cabang 1 (satu) berada di Kantor Tlogosari yang bertempat di Ruko Parang Barong, sedangkan Cabang 2 (dua) Di Bukit Manyaran Permai;
- KSPPS NUR INSANI memiliki landasan hukum atau Badan Hukum berdasarkan Akta Nomor: 306 tanggal 05 Juni 2024 tentang pernyataan Keputusan Rapat Angggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah NUR INSANI, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 1024/BH/M.KUKM.2/XI/2011 tanggal 29 Nopember 2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Nur Insani, Badan Hukum Kemenkumham Nomor : AHU-0001463.AH.01.28 tahun 2020, tanggal 14 September 2020, Perizinan berusaha berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0220102460618, tanggal 1 April 2020, selanjutnya KSPPS NUR INSANI memiliki struktur kepengurusan anggota diantaranya adalah Sdr. WIYOSOBROTO sebagai Ketua Pengurus, Sdri. ETIKO PUSPORINI sebagai Sekretaris, Sdr. M ARIF ZAENUL sebagai Bendahara, Sdr. M. MAULANA sebagai Bisnis Head, Sdr. GALUH ARANDANU, sebagai Area Manager, Sdr. BAMBANG SUKAMTO sebagai Bisnis Manager, dan terdakwa MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO sebagai Manager Marketing. Terdakwa diangkat dan menjadi anggota kepengurusan dalam KSPPS NUR INSANI sebagai Manager Marketing sekira sejak tanggal 15 Agustus 2017 sesuai dengan surat keputusan dengan Nomor : HRD-NI/PKT/081/2017 tentang pengangkatan karyawan tetap dengan tugasnya diantaranya adalah mengelola area pemasaran, mensurvei calon kelayakan nasabah, melakukan pencairan dana.
- Terdakwa dalam tugas-tugas kesehariannya sebagai manager marketing, bila terdapat nasabah yang akan mengajukan pinjaman ada beberepa ketentuan yang harus dipenuhi untuk proses pengajuan pinjaman di KSPPS NUR INSANI yaitu para nasabah yang terdiri minimal 5 (lima) orang menjadi 1 kelompok, selanjutnya Account Officer/ Sales melakukan sosialisasi dan para anggota/ nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pinjaman, kemudian Account Officer/ Sales melakukan survei ke lapangan ke rumah dan bertemu dengan penjamin (seserang yang berada dirumah) dan melakukan foto data asli antara lain ( KK, KTP anggota dan Penjamin) dan melakukan foto usaha dengaan disertai Gmaps (lokasi berada) kemudian di Uploud ke Aplikasi RMC, terdakwa selaku Marketing Manager melakukan validasi atas permohonan pinjaman dari Account Officer/ Sales untuk persetujuan plafon pinjaman yang diajukan masing anggota dengan nominal antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk satu orang tiap-tiap kelompok dalam kurun waktu selama 25 Minggu atau 6 Bulan sesuai Akad Wakalah, selanjutnya staf admin melakukan Input data untuk mensinkronkan/ mencocokan antara data yang ada di Formulir permohonan pinjaman dengan data asli yang di upload di Aplikasi RMC, apabila sudah lengkap baru dilakukan Approve/ disetujui dan dimintakan tanda tangan kepada marketing manager dan bisnis manager, untuk selanjutnya admin head melakukan rekap dan memintakan Approve kepada Area Manager setelah mendapatkan Approve selanjutnya diajukan permohonan dana kepada kantor pusat KSPPS Jakarta, dari kantor pusat KSPPS Jakarta melakukan droping wakalah (pengiriman uang pinjaman) ke Rekening Marketing Manager sesuai permohonan dana yang diajukan; pencairan dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada masing- masing anggota yang mengajukan permohonan pinjaman;
- Bahwa Standar Operasi Pelayanan (SOP) pada saat pencairan adalah setelah adanya pengajuan pinjaman yang sudah diverikifasi kemudian dari Admin mengusulkan permohonan pencairan (Akad Wakalah) yang sudah ditandatangi Admin Leader, Manager Marketing, dan Bisnis Manager, kemudian diusulkan ke bagian Finance Kantor Pusat (Jakarta) dilakukan uang pencairan dari finance pusat bahwa proses pencairan yaitu adanya pemberitahuan dari Group Whatsapp tentang pengiriman uang untuk pinjaman dari Finance Pusat dengan cara Transfer dari Rekening Giro Mandiri Tajur dengan Nomor : 1330013528302 a.n. KSPPS NUR INSANI kepada No. Rekening Bank Mandiri 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO dan kemudian terdakwa mengambil uang Tunai/ Cash di Bank diserahkan kepada nasabah dan disertai Foto penerimaan uang dan menandatangani akad Jual Beli (Akad Murabahah) dan nasabah membawa identitas asli untuk pengecekan identitas nasabah ;
- Bahwa SOP pengajuan antara lain yaitu:
- adanya surat permohonan pengajuan pinjaman oleh pemohon atau nasabah dari tiap-tiap kelompok yang terdiri 1 Kelompok minimal 5 orang dan maximal 1 Kelompok 25 Orang dengan melampirkan persyaratan Foto Copy KTP, Foto Copy KTP Suami, Foto Copy Kartu Keluarga dan foto Usaha;
- kemudian berkas pengajuan tersebut diterima oleh Marketing Manager melakukan Validasi atas permohonan pinjaman dari Account Officer/ Sales untuk persetujuan plafon pinjaman yang diajukan masing anggota dengan nominal Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- untuk satu orang tiap-tiap kelompok dalam kurun waktu selama 25 Minggu atau 6 Bulan sesuai Akad Wakalah;
- Selanjutnya Marketing Manager menyerahkan formulir Permohonan Pinjaman kepada Staf Admin;
- Selanjutnya Staf Admin melakukan Input data untuk mensinkronkan/ mencocokan antara data yang ada di Formulir permohonan pinjaman dengan data asli yang diUploud di Aplikasi RMC, apabila sudah lengkap baru dilakukan Approve dan dimintakan tanda tangan kepada Marketing manager dan Bisnis Manager;
- Kemudian Admin Head melakukan rekap dan Memintakan Approve kepada Area Manager setelah mendapatkan Approve selanjutnya diajukan permohonan dana kepada kantor pusat KSPPS yang berada di Jakarta;
- Setelah disetujui atau diACC dari kantor pusat KSPPS Jakarta dilakukan droping wakalah atau ( pengiriman uang pinjaman) melalui Transfer dari Rek. KSSPS ke Rekening Marketing Manager sesuai permohonan Pinjaman yang diajukan;
- Kemudian Manager Marketing melakukan Pencairan Pinjaman yang dengan cara mengambil uang Melalui Tarik Tunai dan selanjutnya diserahkan kepada masing- masing anggota atau nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman;
- Pada saat penyerahan uang pinjaman Manager Marketing kepada para nasabah yang menerima wajib melakukan dokumentasi foto penyerahan uang pinjaman yang disertai Gmaps (foto yang mencantumkan lokasi ) dan dikirimkan atau dilaporkan foto tersebut kepada Staff Admin KSPPS NUR INSANI untuk difilekan atau diarsipkan;
Sedangkan Bahwa SOP Pencairan Pinjaman yaitu antara lain :
- Bahwa setelah permohonan pengajuan pinjaman dari nasabah yang sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari kantor pusat kemudian bagian Admin memberitahu di Group WA untuk pengajuan kelompok atau nasabah yang mengajukan pinjaman ada pencairan atau sudah di Setujui atau Acc dan disertai Bukti Pengiriman Uang dengan cara di Transfer;
- Adapun proses pencairan setelah adanya pemberitahuan dari Group Whats App Pihak KSSP NUR INSANI mengirimkan uang kepada saya (selaku Manager Marketing) dengan cara di transfer dari Bank Mandiri Nomor Rekening 1350014010597 a.n. KSPPS NUR INSANI ke Bank Mandiri Nomor Rekening 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTALDO dan selanjutnya saya (selaku Manager Marketing) mengambil uang dengan cara Tarik Tunai di Bank Mandiri dan kemudian saya (selaku Manager Marketing) menyerahkan kepada nasabah penerima uang pinjaman dengan cara tunai dengan syarat membawa identitas asli (KTP) baik atas nama Nasabah dan Penjamin (Suami) disertai dokumentasi pencairan pinjaman ( penyerahan uang pinjaman).
- Bahwa sekira bulan agustus tahun 2024 terdakwa mengajukan data yang diduga atau fiktif untuk mengajukan nama-nama nasabah pengajuan kredit di kantor KSPPS NUR INSANI guna pencairan dana, nasabah-nasabah tersebut diantaranya pernah mengajukan pinjaman ke Kantor KSPPS INSANI, nasabah tersebut diantaranya sebagai berikut :
1) NIKMATUL ULFA pada tanggal 12 Desember 2024;
2) MUZAROAH pada tanggal 29 Agustus 2024;
3) KHILYATUN ULIN NOOR pada tanggal 10 Oktober 2024;
4) MUBASIROH Pada tanggal 29 Oktober 2024
- Oleh terdakwa selaku Manager Marketing memberikan data Nasabah yang sudah terdata di Koperasi diajukan pinjamaan di kantor KSPPS NUR INSANI dan mengumpulkan syarat—syarat dan diserahkan kepada terdakwa dan menyerahkan berkas untuk diproses kepada Bagian Administrasi untuk dilakukan verifikasi dan kemudian dilakukan pencairan tetapi uang pengajuan tidak diserahkan kepada nasabah dengan alasan TIDAK DISETUJUI; dan dari data Nasabah yang ada kemudian terdakwa mengajukan pinjaman di kantor KSPPS NUR INSANI tetapi uang pinjaman tersebut nasabah tidak menerima dan tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi uang tersebut diterima terdakwa, bahwa nama-nama nasabah tersebut yaitu ;
a. Bahwa berdasarkan Form Analisa Pembiayaan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan surat Perjanjian Pemberian Kuasa Wakalah dengan Nomor 2025.K660C1.5924 pada tanggal 5 September 2024 atas nama MUZAROAH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman Senilai Rp. 5.000.000,-
b. Berdasarkan Form Analisa Pembiayaan pada tanggal 10 Oktober 2024 dan surat Perjanjian Pemberian Kuasa Wakalah dengan Nomor 2025.L8F714.171024 pada tanggal 17 Oktober 2024 atas nama KHILYATUN ULIN NOOR tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman Senilai Rp. 5.000.000,-;
c. Berdasarkan form pembiayaan akad murbahah No.; 2025080120204 tgl 26 Desember 2024 dan perjanjian surat kuasa (wakalah) No.2025.08012021224 atas nama NIKMATUL ULFAH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp. 5.000.000,;
d. Berdasarkan form pembiayaan akad murbahah No.; 20250802077013 tgl 7 November 2024 dan perjanjian surat kuasa (wakalah) No.2025.0802077311024 atas nama MUBASIROH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp. 5.000.000,-.
- Bahwa selanjutnya bagian admin juga mendapati kejanggalan yang dilakukan terdakwa, berupa adanya laporan keuangan, namun saat itu hal tersebut belum ditindaklanjuti oleh bagian administrasi, karena terdakwa yang mengendalikan kondisi administrasi. Bahwa setelah adanya laporan dari Admin tentang TIDAK ADANYA Foto Pencairan uang pinjaman dari para nasabah selama 3 (tiga) bulan kemudian pihak KSPPS NUR INSANI melakukan Audit Internal pada tanggal 27 Desember 2024 adanya nama dan data fiktif yang diajukan dan dicairkan ditemukan sebanyak 310 Nasabah senilai senilai 1.245.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diajukan melalui terdakwa selaku Manager Marketing di KSPPS NUR INSANI. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024 saksi GALUH ARANDANU selaku Manager bersama Tim dari KSPPS NUR INSANI melakukan Audit Internal dan ditemukan adanya nama dan data fiktif yang diajukan oleh terdakwa sehingga mengalami kerugian KSPPS NUR INSANI sekira senilai Rp. 902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Ahmad Fauzi Senilai Rp. 573.500.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. M. Faishal Isha Senilai Rp. 245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Muhammad Taufiqur rohman Senilai Rp. 172.000.000,- (serratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Widodo Ari Santoso Senilai Rp. 254.000.000,- (dua ratus lima puluh empat juta rupiah);
Dengan total pengajuan Senilai Rp. 1.245.000.000,- ( satu Milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
a. Adanya nilai Plafon Plus Margin Senilai Rp. 1.488.475.000,-
b. Adanya nilai saldo pinjaman Senilai Rp. 1.149.010.500,-
c. Adanya Simpanan pokok, wajib, sebelum dan sesudah pencairan dengan total Rp. 246.066.963,-
d. Bahwa terdakwa melakukan pembayaran pinjaman fiktif Senilai Rp. 339.464.500,-
e. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran senilai Rp. 902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2024 saksi Avi Hestina selaku Kepala Admin Jateng Utara menerima laporan dari Saksi Nor Laila selaku Admin Leader Jateng 1 bahwa Area Pemasaran selama 3 (tiga) Bulan tidak mengirimkan foto Wakalah anggota atau pencairan penerimaan uang nasabah dan kemudian melaporkan kepada pimpinan/ Manager, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi selaku manager menindaklanjuti masalah tersebut dengan cara menghubungi Sdr. Bambang Sukamto selaku Bisnis Manager dan terdakwa selaku Marketing untuk hadir pada tanggal 20 Desember 2024, tetapi terdakwa tidak hadir, kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 Saksi selaku Manager memerintahkan Sdr. Bambang Sukamto selaku Bisnis Manager untuk mengecek terkait pengajuan dan pencairan yang dilakukan oleh dan terdakwa; Bahwa adanya transaksi keuangan pengiriman uang dengan cara Transfer dari Nomor Rekening 1350014010597 a.n. KSPPS NUR INSANI kepada Bank Mandiri Nomor Rekening 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTALDO Senilai Rp. 1.245.000.000,- ( satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan Keterangan yang Tercantum Wakalah GNK 2 ( pencairan Pinjaman di KSSPS NUR INSANI);
- Atas kejadian tersebut KSPPS NUR INSANI mengalami kerugian atas pengajuan pinjaman fiktif yang sudah dicairkan dan sudah diterima terdakwa Senilai Rp.902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO Bin ALI ROHMAD, pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira antara bulan Agustus 2024 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam di tahun 2024, yang dilakukan di kantor KSPPS NUR INSANI yang beralamat Perum Griya Bhakti Praja Blok E No.12 Rt 04 Rw 07 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa KSPPS NUR INSANI adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah bergerak dibidang jasa keuangan simpan pinjam yang terletak di Perum Griya Bhakti Praja Blok E No.12 Rt 04 Rw 07 Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak yang mempunyai dua cabang yaitu Cabang 1 (satu) berada di Kantor Tlogosari yang bertempat di Ruko Parang Barong, sedangkan Cabang 2 (dua) Di Bukit Manyaran Permai;
- KSPPS NUR INSANI memiliki landasan hukum atau Badan Hukum berdasarkan Akta Nomor: 306 tanggal 05 Juni 2024 tentang pernyataan Keputusan Rapat Angggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah NUR INSANI, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 1024/BH/M.KUKM.2/XI/2011 tanggal 29 Nopember 2011 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Nur Insani, Badan Hukum Kemenkumham Nomor : AHU-0001463.AH.01.28 tahun 2020, tanggal 14 September 2020, Perizinan berusaha berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0220102460618, tanggal 1 April 2020, selanjutnya KSPPS NUR INSANI memiliki struktur kepengurusan anggota diantaranya adalah Sdr. WIYOSOBROTO sebagai Ketua Pengurus, Sdri. ETIKO PUSPORINI sebagai Sekretaris, Sdr. M ARIF ZAENUL sebagai Bendahara, Sdr. M. MAULANA sebagai Bisnis Head, Sdr. GALUH ARANDANU, sebagai Area Manager, Sdr. BAMBANG SUKAMTO sebagai Bisnis Manager, dan terdakwa MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO sebagai Manager Marketing. Terdakwa diangkat dan menjadi anggota kepengurusan dalam KSPPS NUR INSANI sebagai Manager Marketing sekira sejak tanggal 15 Agustus 2017 sesuai dengan surat keputusan dengan Nomor : HRD-NI/PKT/081/2017 tentang pengangkatan karyawan tetap dengan tugasnya diantaranya adalah mengelola area pemasaran, mensurvei calon kelayakan nasabah, melakukan pencairan dana.
- Terdakwa dalam tugas-tugas kesehariannya sebagai manager marketing, bila terdapat nasabah yang akan mengajukan pinjaman ada beberepa ketentuan yang harus dipenuhi untuk proses pengajuan pinjaman di KSPPS NUR INSANI yaitu para nasabah yang terdiri minimal 5 (lima) orang menjadi 1 kelompok, selanjutnya Account Officer/ Sales melakukan sosialisasi dan para anggota/ nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pinjaman, kemudian Account Officer/ Sales melakukan survei ke lapangan ke rumah dan bertemu dengan penjamin (seserang yang berada dirumah) dan melakukan foto data asli antara lain ( KK, KTP anggota dan Penjamin) dan melakukan foto usaha dengaan disertai Gmaps (lokasi berada) kemudian di Uploud ke Aplikasi RMC, terdakwa selaku Marketing Manager melakukan validasi atas permohonan pinjaman dari Account Officer/ Sales untuk persetujuan plafon pinjaman yang diajukan masing anggota dengan nominal antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk satu orang tiap-tiap kelompok dalam kurun waktu selama 25 Minggu atau 6 Bulan sesuai Akad Wakalah, selanjutnya staf admin melakukan Input data untuk mensinkronkan/ mencocokan antara data yang ada di Formulir permohonan pinjaman dengan data asli yang di upload di Aplikasi RMC, apabila sudah lengkap baru dilakukan Approve/ disetujui dan dimintakan tanda tangan kepada marketing manager dan bisnis manager, untuk selanjutnya admin head melakukan rekap dan memintakan Approve kepada Area Manager setelah mendapatkan Approve selanjutnya diajukan permohonan dana kepada kantor pusat KSPPS Jakarta, dari kantor pusat KSPPS Jakarta melakukan droping wakalah (pengiriman uang pinjaman) ke Rekening Marketing Manager sesuai permohonan dana yang diajukan; pencairan dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada masing- masing anggota yang mengajukan permohonan pinjaman;
- Bahwa Standar Operasi Pelayanan (SOP) pada saat pencairan adalah setelah adanya pengajuan pinjaman yang sudah diverikifasi kemudian dari Admin mengusulkan permohonan pencairan (Akad Wakalah) yang sudah ditandatangi Admin Leader, Manager Marketing, dan Bisnis Manager, kemudian diusulkan ke bagian Finance Kantor Pusat (Jakarta) dilakukan uang pencairan dari finance pusat bahwa proses pencairan yaitu adanya pemberitahuan dari Group Whatsapp tentang pengiriman uang untuk pinjaman dari Finance Pusat dengan cara Transfer dari Rekening Giro Mandiri Tajur dengan Nomor : 1330013528302 a.n. KSPPS NUR INSANI kepada No. Rekening Bank Mandiri 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTADLO dan kemudian terdakwa mengambil uang Tunai/ Cash di Bank diserahkan kepada nasabah dan disertai Foto penerimaan uang dan menandatangani akad Jual Beli (Akad Murabahah) dan nasabah membawa identitas asli untuk pengecekan identitas nasabah ;
- Bahwa SOP pengajuan antara lain yaitu:
- adanya surat permohonan pengajuan pinjaman oleh pemohon atau nasabah dari tiap-tiap kelompok yang terdiri 1 Kelompok minimal 5 orang dan maximal 1 Kelompok 25 Orang dengan melampirkan persyaratan Foto Copy KTP, Foto Copy KTP Suami, Foto Copy Kartu Keluarga dan foto Usaha;
- kemudian berkas pengajuan tersebut diterima oleh Marketing Manager melakukan Validasi atas permohonan pinjaman dari Account Officer/ Sales untuk persetujuan plafon pinjaman yang diajukan masing anggota dengan nominal Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- untuk satu orang tiap-tiap kelompok dalam kurun waktu selama 25 Minggu atau 6 Bulan sesuai Akad Wakalah;
- Selanjutnya Marketing Manager menyerahkan formulir Permohonan Pinjaman kepada Staf Admin;
- Selanjutnya Staf Admin melakukan Input data untuk mensinkronkan/ mencocokan antara data yang ada di Formulir permohonan pinjaman dengan data asli yang diUploud di Aplikasi RMC, apabila sudah lengkap baru dilakukan Approve dan dimintakan tanda tangan kepada Marketing manager dan Bisnis Manager;
- Kemudian Admin Head melakukan rekap dan Memintakan Approve kepada Area Manager setelah mendapatkan Approve selanjutnya diajukan permohonan dana kepada kantor pusat KSPPS yang berada di Jakarta;
- Setelah disetujui atau diACC dari kantor pusat KSPPS Jakarta dilakukan droping wakalah atau ( pengiriman uang pinjaman) melalui Transfer dari Rek. KSSPS ke Rekening Marketing Manager sesuai permohonan Pinjaman yang diajukan;
- Kemudian Manager Marketing melakukan Pencairan Pinjaman yang dengan cara mengambil uang Melalui Tarik Tunai dan selanjutnya diserahkan kepada masing- masing anggota atau nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman;
- Pada saat penyerahan uang pinjaman Manager Marketing kepada para nasabah yang menerima wajib melakukan dokumentasi foto penyerahan uang pinjaman yang disertai Gmaps (foto yang mencantumkan lokasi ) dan dikirimkan atau dilaporkan foto tersebut kepada Staff Admin KSPPS NUR INSANI untuk difilekan atau diarsipkan;
Sedangkan Bahwa SOP Pencairan Pinjaman yaitu antara lain :
- Bahwa setelah permohonan pengajuan pinjaman dari nasabah yang sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari kantor pusat kemudian bagian Admin memberitahu di Group WA untuk pengajuan kelompok atau nasabah yang mengajukan pinjaman ada pencairan atau sudah di Setujui atau Acc dan disertai Bukti Pengiriman Uang dengan cara di Transfer;
- Adapun proses pencairan setelah adanya pemberitahuan dari Group Whats App Pihak KSSP NUR INSANI mengirimkan uang kepada saya (selaku Manager Marketing) dengan cara di transfer dari Bank Mandiri Nomor Rekening 1350014010597 a.n. KSPPS NUR INSANI ke Bank Mandiri Nomor Rekening 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTALDO dan selanjutnya saya (selaku Manager Marketing) mengambil uang dengan cara Tarik Tunai di Bank Mandiri dan kemudian saya (selaku Manager Marketing) menyerahkan kepada nasabah penerima uang pinjaman dengan cara tunai dengan syarat membawa identitas asli (KTP) baik atas nama Nasabah dan Penjamin (Suami) disertai dokumentasi pencairan pinjaman ( penyerahan uang pinjaman).
- Bahwa sekira bulan agustus tahun 2024 terdakwa mengajukan data yang diduga atau fiktif untuk mengajukan nama-nama nasabah pengajuan kredit di kantor KSPPS NUR INSANI guna pencairan dana, nasabah-nasabah tersebut diantaranya pernah mengajukan pinjaman ke Kantor KSPPS INSANI, nasabah tersebut diantaranya sebagai berikut :
1) NIKMATUL ULFA pada tanggal 12 Desember 2024;
2) MUZAROAH pada tanggal 29 Agustus 2024;
3) KHILYATUN ULIN NOOR pada tanggal 10 Oktober 2024;
4) MUBASIROH Pada tanggal 29 Oktober 2024
- Oleh terdakwa selaku Manager Marketing memberikan data Nasabah yang sudah terdata di Koperasi diajukan pinjamaan di kantor KSPPS NUR INSANI dan mengumpulkan syarat—syarat dan diserahkan kepada terdakwa dan menyerahkan berkas untuk diproses kepada Bagian Administrasi untuk dilakukan verifikasi dan kemudian dilakukan pencairan tetapi uang pengajuan tidak diserahkan kepada nasabah dengan alasan TIDAK DISETUJUI; dan dari data Nasabah yang ada kemudian terdakwa mengajukan pinjaman di kantor KSPPS NUR INSANI tetapi uang pinjaman tersebut nasabah tidak menerima dan tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi uang tersebut diterima terdakwa, bahwa nama-nama nasabah tersebut yaitu ;
a. Bahwa berdasarkan Form Analisa Pembiayaan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan surat Perjanjian Pemberian Kuasa Wakalah dengan Nomor 2025.K660C1.5924 pada tanggal 5 September 2024 atas nama MUZAROAH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman Senilai Rp. 5.000.000,-
b. Berdasarkan Form Analisa Pembiayaan pada tanggal 10 Oktober 2024 dan surat Perjanjian Pemberian Kuasa Wakalah dengan Nomor 2025.L8F714.171024 pada tanggal 17 Oktober 2024 atas nama KHILYATUN ULIN NOOR tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman Senilai Rp. 5.000.000,-;
c. Berdasarkan form pembiayaan akad murbahah No.; 2025080120204 tgl 26 Desember 2024 dan perjanjian surat kuasa (wakalah) No.2025.08012021224 atas nama NIKMATUL ULFAH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp. 5.000.000,;
d. Berdasarkan form pembiayaan akad murbahah No.; 20250802077013 tgl 7 November 2024 dan perjanjian surat kuasa (wakalah) No.2025.0802077311024 atas nama MUBASIROH tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima pinjaman senilai Rp. 5.000.000,-.
- Bahwa selanjutnya bagian admin juga mendapati kejanggalan yang dilakukan terdakwa, berupa adanya laporan keuangan, namun saat itu hal tersebut belum ditindaklanjuti oleh bagian administrasi, karena terdakwa yang mengendalikan kondisi administrasi. Bahwa setelah adanya laporan dari Admin tentang TIDAK ADANYA Foto Pencairan uang pinjaman dari para nasabah selama 3 (tiga) bulan kemudian pihak KSPPS NUR INSANI melakukan Audit Internal pada tanggal 27 Desember 2024 adanya nama dan data fiktif yang diajukan dan dicairkan ditemukan sebanyak 310 Nasabah senilai senilai 1.245.500.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diajukan melalui terdakwa selaku Manager Marketing di KSPPS NUR INSANI. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024 saksi GALUH ARANDANU selaku Manager bersama Tim dari KSPPS NUR INSANI melakukan Audit Internal dan ditemukan adanya nama dan data fiktif yang diajukan oleh terdakwa sehingga mengalami kerugian KSPPS NUR INSANI sekira senilai Rp. 902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Ahmad Fauzi Senilai Rp. 573.500.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. M. Faishal Isha Senilai Rp. 245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Muhammad Taufiqur rohman Senilai Rp. 172.000.000,- (serratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Pengajuan dari terdakwa melalui Sdr. Widodo Ari Santoso Senilai Rp. 254.000.000,- (dua ratus lima puluh empat juta rupiah);
Dengan total pengajuan Senilai Rp. 1.245.000.000,- ( satu Milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
a. Adanya nilai Plafon Plus Margin Senilai Rp. 1.488.475.000,-
b. Adanya nilai saldo pinjaman Senilai Rp. 1.149.010.500,-
c. Adanya Simpanan pokok, wajib, sebelum dan sesudah pencairan dengan total Rp. 246.066.963,-
d. Bahwa terdakwa melakukan pembayaran pinjaman fiktif Senilai Rp. 339.464.500,-
e. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran senilai Rp. 902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2024 saksi Avi Hestina selaku Kepala Admin Jateng Utara menerima laporan dari Saksi Nor Laila selaku Admin Leader Jateng 1 bahwa Area Pemasaran selama 3 (tiga) Bulan tidak mengirimkan foto Wakalah anggota atau pencairan penerimaan uang nasabah dan kemudian melaporkan kepada pimpinan/ Manager, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi selaku manager menindaklanjuti masalah tersebut dengan cara menghubungi Sdr. Bambang Sukamto selaku Bisnis Manager dan terdakwa selaku Marketing untuk hadir pada tanggal 20 Desember 2024, tetapi terdakwa tidak hadir, kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 Saksi selaku Manager memerintahkan Sdr. Bambang Sukamto selaku Bisnis Manager untuk mengecek terkait pengajuan dan pencairan yang dilakukan oleh dan terdakwa; Bahwa adanya transaksi keuangan pengiriman uang dengan cara Transfer dari Nomor Rekening 1350014010597 a.n. KSPPS NUR INSANI kepada Bank Mandiri Nomor Rekening 135009378700 a.n. MUHAMMAD ABDILLAH MURTALDO Senilai Rp. 1.245.000.000,- ( satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan Keterangan yang Tercantum Wakalah GNK 2 ( pencairan Pinjaman di KSSPS NUR INSANI);
- Atas kejadian tersebut KSPPS NUR INSANI mengalami kerugian atas pengajuan pinjaman fiktif yang sudah dicairkan dan sudah diterima terdakwa Senilai Rp.902.943.537,- (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |