| Dakwaan |
PRIMAIR : ------- Bahwa terdakwa IQBAL ARYA RAMADHAN Bin HERI HASTANTO, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat pinggir jalan Bambu Asri Kel/Desa Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Sekira pukul 14.00 WIB pada saat berada di rumah yang beralamat Plamongansari RT 002 RW 012 Kel/Desa. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Terdakwa dihubungi Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk diajak mengambil paket sabu di daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah dan menjelaskan barang narkotika jenis sabu tersebut dari 2 Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan apabila terdakwa mau diajak akan diberikan upah sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi dua untuk terdakwa dan Sdr. EKA (dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa menghubungi Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) menanyakan apakah benar jika mengambil paket sabu bersama Sdr. EKA akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 1.500.000, lalu Sdr. RIZAL mengiyakan dan juga akan diberi mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis lalu terdakwa mengiyakan dan menyanggupi ajakan Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang). ? Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian orang) menghubungi terdakwa dan menyampaikan sedang menuju rumah terdakwa dan pukul 15.00 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) sampai di rumah terdakwa dan berangkat bersama sama menuju daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah untuk mengambil paket sabu tersebut dan sampai dilokasi tempat sabu tersebut sekira pukul 17.00 WIB yang beralamat di daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah, lalu paket sabu tersebut diambil oleh Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada dipinggir jalan daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah, setelah mengambil paket sabu Terdakwa dan Sdr. EKA kembali menuju tempat kos milik Sdr. EKA yang beralamat Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah dan ketika sampai dirumah kos Sdr. EKA membuka paket sabu tersebut lalu ditimbang diketahui beratnya ± 50 gram, setelah ditimbang Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) memecah paket sabu tersebut menjadi 2 paket 10 gram’an dan 6 paket 5 gram’an, disaat Sdr. EKA memecah paket sabu dan proses pemecahan paket sabu selesai hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa, kemudian Sdr. EKA pamit keluar dengan membawa 1 paket 10 gram dan 6 paket 5 gram’an untuk dialamatkan sesuai perintah Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan sisa 1 paket 10 gram ditempat kos lalu Terdakwa diminta untuk standby di tempat kos kemudian selanjutnya sekira pukul 01.15 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) kembali ke tempat kos, lalu Terdakwa menyaksikan Sdr. EKA mengambil 1 paket 10 gram dan dipecah menjadi 42 (empat puluh dua) paket ½ gram’an, Sdr. EKA memecah paket sabu selesai pukul 03.00 WIB kemudian Terdakwa pamit untuk pulang kerumah, hari senin sampai hari Kamis Sdr. EKA mengalamatkan paket sendirian dan memberi tahu Terdakwa bahwa telah mengalamatkan paket sabu. ? Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 Sekira pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa dirumah Plamongansari RT 002 RW 012 Kel/Desa. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah Terdakwa dihubungi Sdr. EKA bahwa akan menuju ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengiyakan sekira pukul 20.00 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) sampai dirumah Terdakwa kemudian mengeluarkan pipet kaca yang sudah ada isi narkotikanya untuk dikonsumsi bersama sama, lalu saat mongkonsumsi narkotika jenis sabu Sdr. EKA memberikan 6 paket ½ gram’an narkotika jenis sabu sambil mengatakan untuk titip paket sabu dahulu dan diterima oleh terdakwa. ? Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. RIZAL untuk mengalamatkan 6 paket ½ gram’an tersebut lalu Terdakwa menjawab untuk menunggu jawaban dari Sdr. EKA, kemudian Sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. EKA bahwa 6 paket ½ gram’an narkotika sabu tersebut untuk segera di alamatkan sesuai perintah Sdr. RIZAL, Sekira pukul 18.00 WIB Sdr. EKA menghubungi Terdakwa untuk membawa 6 paket sabu tersebut ke tempat kosnya yang beralamat Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah dan saat itu Sdr. EKA menyampaikan akan membantu mengalamatkan beberapa paket sabu, Sekira pukul 19.30 WIB Sdr. RIZAL menghubungi Terdakwa dengan meminta nomor rekening namun Terdakwa menjawab tidak ada lalu Terdakwa memberikan nomor Aplikasi Dana 0895417755517 milik terdakwa dan sekira pukul 19.35 WIB Sdr. RIZAL memberikan bukti transfer uang sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) untuk upah terdakwa. ? Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat sendirian dengan membawa 6 paket ½ gram’an paket sabu menuju tempat kos Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa sambil mengalamatkan 3 paket ½ gram di sepanjang jalan daerah Blancir Raya Kec. Pedurungan Kota 3 Semarang Prov. Jawa Tengah kemudian tiap titik alamat sabu Terdakwa foto kemudian Terdakwa kirim ke Sdr. RIZAL, Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa sampai ditempat kos Sdr. EKA namun Sdr. EKA tidak berada di tempat kos kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. EKA dan diminta untuk menunggu Sdr. EKA, lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. EKA bahwa sisa 3 paket ½ gram’an paket sabu akan Terdakwa alamatkan di dekat tempat kos Sdr. EKA lalu Sdr. EKA mengiyakan, kemudian Terdakwa berjalan kaki mengalamatkan 1 paket ½ gram di belakang pohon mangga pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirimkan kepada Sdr. RIZAL. ? Sekira pukul 21.00 WIB lalu Terdakwa bejalan kaki lagi dan mengalamatkan di tiang listrik pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah, pada saat Terdakwa sedang akan memfoto alamat titik sabu tersebut di pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah tiba-tiba datang saksi MUNIB KUDORI, saksi NIZAR ANWAR yang saat itu datang dipimping oleh HENDRO ASRIYANTO untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu Terdakwa menyembunyikan 1 (Satu) paket sabu kedalam mulut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: a. 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dimasukkan dalam microtube. b. 1 (satu) buah Handphone merk REALME C12 warna biru dengan nomor handphone +6289676355316 Imei 1 864738053581211 Imei 2 864738053581203. ? Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi SUGIANTO dan saat itu saksi MUNIB KUDORI dan saksi NIZAR ANWAR menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menjawab mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. RIZAL melalui Sdr. EKA (masih dalam Daftar Pencarian orang, Setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa ditemukan percakapan antara terdakwa dengan Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang berisikan foto alamat paket sabu di handphone Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah mengalamatkan paket sabu dan ditemukan 2 (dua) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian alamat : a) 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dimasukkan dalam microtube, di tiang listrik pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah. b) 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dimasukkan dalam microtube, di belakang pohon mangga pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah. ? Selanjutnya Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng diambil urine sebanyak 1 (satu) tube, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. RIZAL melalui Sdr. EKA dan alasan Terdakwa mau diperintah untuk menerima/mengambil paket sabu dikarenakan Terdakwa berharap bisa mendapatkan upah uang dan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa konsumsi sendiri, Terdakwa tidak membayar narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak melayani pembelian sabu kepada orang lain, Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananaman jenis Sabu. ? Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang No. LAB : 2522/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 atas nama terdakwa IQBAL ARYA RAMADHAN Bin HERI HASTANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan : 4 1) BB-6359/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 28083 gram (kode A), adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) BB-6360/2025/NNF berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,60302 gram (kode B), adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3) BB-6361/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 20 mL, adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDIAIR : ------- Bahwa terdakwa IQBAL ARYA RAMADHAN Bin HERI HASTANTO, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat pinggir jalan Bambu Asri Kel/Desa Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Sekira pukul 14.00 WIB pada saat berada di rumah yang beralamat Plamongansari RT 002 RW 012 Kel/Desa. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Terdakwa dihubungi Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk diajak mengambil paket sabu di daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah dan menjelaskan barang narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan apabila terdakwa mau diajak akan diberikan upah sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi dua untuk terdakwa dan Sdr. EKA (dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa menghubungi Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) menanyakan apakah benar jika mengambil paket sabu bersama Sdr. EKA akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 1.500.000, lalu Sdr. RIZAL mengiyakan dan juga akan diberi mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis lalu terdakwa mengiyakan dan menyanggupi ajakan Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang). ? Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian orang) menghubungi terdakwa dan menyampaikan sedang menuju rumah terdakwa dan pukul 15.00 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) sampai di rumah terdakwa dan berangkat bersama sama menuju daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah untuk mengambil paket sabu tersebut dan sampai dilokasi tempat sabu tersebut sekira pukul 17.00 WIB yang beralamat di daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah, lalu paket sabu tersebut diambil oleh Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada dipinggir jalan daerah pasar Kec. Muntilan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah, setelah mengambil paket sabu Terdakwa dan Sdr. EKA kembali menuju tempat kos milik Sdr. EKA yang beralamat Jl. Bambu Asri Kel/Desa. 5 Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah dan ketika sampai dirumah kos Sdr. EKA membuka paket sabu tersebut lalu ditimbang diketahui beratnya ± 50 gram, setelah ditimbang Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) memecah paket sabu tersebut menjadi 2 paket 10 gram’an dan 6 paket 5 gram’an, disaat Sdr. EKA memecah paket sabu dan proses pemecahan paket sabu selesai hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa, kemudian Sdr. EKA pamit keluar dengan membawa 1 paket 10 gram dan 6 paket 5 gram’an untuk dialamatkan sesuai perintah Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan sisa 1 paket 10 gram ditempat kos lalu Terdakwa diminta untuk standby di tempat kos kemudian selanjutnya sekira pukul 01.15 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) kembali ke tempat kos, lalu Terdakwa menyaksikan Sdr. EKA mengambil 1 paket 10 gram dan dipecah menjadi 42 (empat puluh dua) paket ½ gram’an, Sdr. EKA memecah paket sabu selesai pukul 03.00 WIB kemudian Terdakwa pamit untuk pulang kerumah, hari senin sampai hari Kamis Sdr. EKA mengalamatkan paket sendirian dan memberi tahu Terdakwa bahwa telah mengalamatkan paket sabu. ? Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 Sekira pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa dirumah Plamongansari RT 002 RW 012 Kel/Desa. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah Terdakwa dihubungi Sdr. EKA bahwa akan menuju ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengiyakan sekira pukul 20.00 WIB Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) sampai dirumah Terdakwa kemudian mengeluarkan pipet kaca yang sudah ada isi narkotikanya untuk dikonsumsi bersamasama, lalu saat mongkonsumsi narkotika jenis sabu Sdr. EKA memberikan 6 paket ½ gram’an narkotika jenis sabu sambil mengatakan untuk titip paket sabu dahulu dan diterima oleh terdakwa selanjutnya Sdr. EKA pamit untuk pergi. ? Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. RIZAL untuk mengalamatkan 6 paket ½ gram’an tersebut lalu Terdakwa menjawab untuk menunggu jawaban dari Sdr. EKA, kemudian Sekira pukul 15.05 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. EKA bahwa 6 paket ½ gram’an narkotika sabu tersebut untuk segera di alamatkan sesuai perintah Sdr. RIZAL, Sekira pukul 18.00 WIB Sdr. EKA menghubungi Terdakwa untuk membawa 6 paket sabu tersebut ke tempat kosnya yang beralamat Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah dan saat itu Sdr. EKA menyampaikan akan membantu mengalamatkan beberapa paket sabu, Sekira pukul 19.30 WIB Sdr. RIZAL menghubungi Terdakwa dengan meminta nomor rekening namun Terdakwa menjawab tidak ada lalu Terdakwa memberikan nomor Aplikasi Dana 0895417755517 milik terdakwa dan sekira pukul 19.35 WIB Sdr. RIZAL memberikan bukti transfer uang sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) untuk upah terdakwa. ? Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat sendirian dengan membawa 6 (enam) paket ½ gram’an paket sabu menuju tempat kos Sdr. EKA (Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa sambil mengalamatkan 3 paket ½ gram di sepanjang jalan daerah Blancir Raya Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah kemudian tiap titik alamat sabu Terdakwa foto kemudian Terdakwa kirim ke Sdr. RIZAL, Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa sampai ditempat kos Sdr. EKA namun Sdr. EKA tidak berada di tempat kos kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. EKA dan diminta untuk menunggu Sdr. EKA, lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. EKA bahwa sisa 3 paket ½ gram’an paket sabu akan Terdakwa alamatkan di dekat tempat kos Sdr. EKA lalu Sdr. EKA mengiyakan, kemudian Terdakwa berjalan kaki mengalamatkan 1 paket ½ gram di belakang pohon mangga pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirimkan kepada Sdr. RIZAL. ? Sekira pukul 21.00 WIB lalu Terdakwa bejalan kaki lagi dan mengalamatkan di tiang listrik pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah, pada saat Terdakwa sedang akan memfoto alamat titik sabu tersebut di pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah tiba-tiba datang saksi MUNIB 6 KUDORI, saksi NIZAR ANWAR yang saat itu datang dipimping oleh HENDRO ASRIYANTO untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu Terdakwa menyembunyikan 1 (Satu) paket sabu kedalam mulut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: a. 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dimasukkan dalam microtube. b. 1 (satu) buah Handphone merk REALME C12 warna biru dengan nomor handphone +6289676355316 Imei 1 864738053581211 Imei 2 864738053581203. ? Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi SUGIANTO dan saat itu saksi MUNIB KUDORI dan saksi NIZAR ANWAR menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menjawab mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. RIZAL melalui Sdr. EKA (masih dalam Daftar Pencarian orang, Setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa ditemukan percakapan antara terdakwa dengan Sdr. RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang berisikan foto alamat paket sabu di handphone Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah mengalamatkan paket sabu dan ditemukan 2 (dua) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian alamat : a) 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dimasukkan dalam microtube, di tiang listrik pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah. b) 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dimasukkan dalam microtube, di belakang pohon mangga pinggir Jl. Bambu Asri Kel/Desa. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Prov. Jawa Tengah. ? Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng diambil urine sebanyak 1 (satu) tube, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. RIZAL (DPO) melalui Sdr. EKA (DPO) dan alasan Terdakwa mau diperintah untuk menerima/mengambil paket sabu dikarenakan Terdakwa berharap bisa mendapatkan upah uang dan narkotika jenis sabu secara gratis dan terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bentuk bukan tananaman jenis Sabu. ? Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang No. LAB : 2522/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 atas nama terdakwa IQBAL ARYA RAMADHAN Bin HERI HASTANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan : 1) BB-6359/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28083 gram (kode A), adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) BB-6360/2025/NNF berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,60302 gram (kode B), adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 3) BB-6361/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 20 mL, adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------ |