Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2026/PN Dmk 1.Dr. Faisal Arif, S.H., M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
NANDA FREDY PRATAMA Bin NURIL AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1691 /M.3.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. Faisal Arif, S.H., M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA FREDY PRATAMA Bin NURIL AHMADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NANDA FREDY PRATAMA Bin NURIL AHMADI pada waktu antara Tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya di waktu tertentu pada bulan April 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dkh. Singopadu Ds. Sidorejo Kec. Karangawen Kab. Demak atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut ”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Saksi Andar Giyarto bin Paimin Patmoyono (selanjutnya disebut saksi Andar) ingin menanyakan update jumlah ayam serta ketersediaan pakan ayam di kandang ayam milik Saksi Setyawan Maulyana bin Gunari (selanjutnya disebut saksi Setyawan) yang terletak Dkh. Singopadu Ds. Sidorejo Kec. Karangawen Kab. Demak, namun Saksi Andar tidak mendapat jawaban dan respon dari Terdakwa. Kemudian karena membutuhkan informasi ayam dan pakan tersebut Saksi Andar memutuskan untuk melakukan pengecekan secara langsung di kandang ayam milik Saksi Setyawan; dan setelah datang Saksi Andar menemukan jumlah ayam serta pakan yang berkurang dan setelah dikonfirmasi langsung kepada pemilik kandang ayam yakni Saksi Setyawan, Saksi Setyawan menjelaskan jika ayam beberapa ekor ayam telah dijual oleh Terdakwa dan pakan ayam diambil oleh terdakwa serta kemudian Saksi Andar mengetahui bahwa uang penjualan ayam tidak disetorkan kepada PT. TRISULA BINTANG UTAMA.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT. TRISULA BINTANG UTAMA. Mekanisme penjualan ayam pedaging dan pemberian pakan ayam ke kandang sesuai dengan SOP PT. TRISULA BINTANG UTAMA yaitu Dari Teknikal Support (TS) mencari kandang untuk menjalin kerjasama dengan PT. TRISULA BINTANG UTAMA yang setelah bersedia melakukan kerjasama, selanjutnya pada sebelum pemasukan bibit ayam perusahaan mengirimkan pakan ayam sesuai populasi dan obat maupun vitaminnya, selanjutnya perusahaan mengirimkan bibit ayam sesuai kapasitas kandang, setelah itu TS melakukan pemantauan ke kandang minimal seminggu 2 kali untuk mengetahui kondisi dan performa ayam sampai dilakukan proses panen ayam. Kemudian sebelum hari penjualan TS melakukan pengecekan bobot ayam untuk dilaporkan ke kantor untuk dilakukan penjualan ke pembeli melalui sales perusahaan. Setelah waktu penjualan sales menawarkan ke pembeli ayam yang berminat melakukan pembelian, setelah harga jual sepakat pembeli diberi surat Delivery Order (DO) oleh sales mengambil ayam di kandang. Kemudian setelah ayam diambil pembeli yang selanjutnya membuat Data Timbang (DT) selanjutnya pihak TS melaporkan DT tersebut untuk dilakukan penagihan ke pembeli untuk melakukan pembayaran ke perusahaan.

Bahwa setelah adanya temuan tersebut, Saksi Andar curiga dan mencoba mengecek ke pemilik kandang ayam lainnya yang diawasi oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, Saksi Andar menemukan permasalahan yang sama dilakukan oleh terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp. 411.180.000,- (empat ratus sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi Andar berusaha mencari keberadaan terdakwa dan menemukan terdakwa berada di Jakarta, selanjutnya terdakwa sempat Saksi Andar bawa ke Polres Demak yang saat itu terdakwa meminta untuk mediasi dengan PT. TRISULA BINTANG UTAMA dan bersepakat terdakwa mengembalikan uang kepada perusahaan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang selanjutnya karena masih ada kekurangan terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150F warna merah tahun 2019 dengan No. Pol : AD-5009-DJC atas nama FAJAR DWI UTAMI dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01254 atas nama pemilik FAJAR DWI UTAMI untuk meminta waktu pengembalian selama 2 bulan, namun saat menunggu waktu tersebut terdakwa belum pernah memberikan uang pengembalian kerugian PT. TRISULA BINTANG UTAMA kurang-lebih sebesar Rp. 361.180.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan ketika dihubungi nomor terdakwa sudah tidak aktif.

Bahwa berdasarkan Rekap Temuan yang dilakukan oleh PT. TRISULA BINTANG UTAMA, terdakwa dalam melakukan penjualan ayam pedaging dan pakan ayam tanpa sepengetahuan dan seijin PT. TRISULA BINTANG UTAMA sebanyak 10 (sepuluh) tahapan, yaitu:

a. Ayam pedaging 6 (enam) tahapan:

  1. Pada tanggal 28 April 2022 di kandang milik Sdr. ARIF melakukan pengambilan ayam total berat 1.330 Kg dengan harga penjualan sebesar Rp. 19.500,- per Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 25.935.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 10 Mei 2022 di kandang milik Sdr. ROEKANI melakukan pengambilan ayam total berat 3.900 Kg dengan harga penjualan sebesar Rp. 19.050,- per Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 74.295.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 11 Mei 2022 di kandang milik Sdr. MAULYANA melakukan pengambilan ayam total berat 3.200 Kg dengan harga penjualan sebesar Rp. 19.250,- per Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 12 Mei 2022 di kandang milik Sdr. ROEKANI melakukan pengambilan ayam total berat 4.000 Kg dengan harga penjualan sebesar Rp. 19.000,- per Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).
  5. Pada tanggal 13 Mei 2022 di kandang milik Sdr. UMAR melakukan pengambilan ayam total berat 3.000 Kg dengan harga penjualan sebesar Rp. 20.150,- per Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 60.450.000,- (enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Pada tanggal 16 Mei 2022 di kandang milik Sdr. MAULYANA melakukan pengambilan ayam total berat 3.200 Kg dengan harga penjualan sebesar Rp. 19.000,- per Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

b. Pakan ayam jenis starter 2 (dua) tahapan:

  1. Pada tanggal 5 April 2022 di kandang milik Sdr. ARIF melakukan pengambilan pakan ayam jenis starter dengan total berat 1.500 Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 13.125.000,- (tiga belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 20 Mei 2022 di kandang milik Sdr. UMAR melakukan pengambilan pakan ayam jenis starter dengan total berat 500 Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

c. Pakan ayam jenis finisher 2 (dua) tahapan:

  1. Pada tanggal 5 Mei 2022 di kandang milik Sdr. MAULYANA melakukan pengambilan pakan ayam jenis finisher dengan total berat 2.500 Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 21.625.000,- (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 16 Mei 2022 di kandang milik Sdr. MAULYANA melakukan pengambilan pakan ayam jenis finisher dengan total berat 1.500 Kg sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 12.975.000,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa nominal harga jual per kilogram (kg) pakan ayam jenis finisher sebesar Rp. 8.650,- (delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah), dan pakan ayam jenis starter sebesar Rp. 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sedangkan nominal harga jual per Kg ayam pedaging berbeda, karena terdakwa menjual ayam pedaging tersebut dilakukan dengan mengambil ayam dari beberapa kandang ayam yang berbeda sesuai kontrak kandang masing-masing dengan kisaran sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) s.d. Rp. 20.150,- (dua puluh ribu seratus lima puluh rupiah).

Bahwa PT. TRISULA BINTANG UTAMA bergerak dalam bidang perdagangan hasil ternak ayam pedaging, penyedia alat dan bahan serta kelengkapan ternak lainnya.

Bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT. TRISULA BINTANG UTAMA selaku Technical Support sejak Tahun 2019 s/d 2022 dengan penghasilan yang didapatkan terdakwa setiap bulannya saat bekerja di PT. TRISULA BINTANG UTAMA sebesar Rp. 2.824.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan selain gaji terdakwa memiliki penghasilan tambahan berupa tunjangan snack, intensif produksi, intensif sales, tunjangan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Technical Support Unit Semarang di PT. TRISULA BINTANG UTAMA yaitu:

  1. Melakukan mapping plasma yang menjadi target rekrut, dengan membuat daftar plasma bidikan beserta keterangan data pendukung.
  2. Melakukan survey ke plasma yang sudah menjadi target untuk menawarkan prospek kerjasama.
  3. Melakukan pengambilan database untuk kelengkapan registrasi.
  4. Melakukan proses deal dan kolekting kontrak yang telah ditandatangani oleh plasma.
  5. Melakukan supervisi kepada peternak dan memastikan kandang sudah memenuhi persyaratan (layak) untuk Chick in.
  6. Melakukan pendampingan dan pemantuan proses Chick in sampai ayam habis terpanen.
  7. Melakukan pengawalan proses panen.
  8. Melakukan cek data recording kandang yang sudah final panen dengan Plasma.
  9. Melakukan rekonsiliasi data recording kandang dengan admin produksi.

Bahwa berdasarkan tugas terdakwa sebagai Technical Support Unit Semarang di PT. TRISULA BINTANG UTAMA tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penjualan ayam pedaging milik PT. TRISULA BINTANG UTAMA dan tidak memiliki kewenangan dalam menerima uang penjualan ayam tersebut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan ayam pedaging dan pakan ayam tanpa sepengetahuan dan seijin PT. TRISULA BINTANG UTAMA sehingga menimbulkan kerugian PT. TRISULA BINTANG UTAMA kurang-lebih sebesar Rp. 361.180.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya