| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.C/2026/PN Dmk | AGUS SYOPIAN ADKHA | ASEP SUHERMAN BIN SUYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/73/VIII/2026/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ASEP SUHERMAN BIN SUYANTO pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Sidorejo Rt.01/05 Kec. Karangawen Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara: ----------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi JOKO SUPRIYANTO BIN SUMARDI, bersama Saksi TRIONO BIN (ALM) SUHIRMAN mereka merupakan Petugas Polsek Karangawen mendapat Informasi bahwa ada rumah yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Selanjutnya Saksi JOKO SUPRIYANTO BIN SUMARDI, bersama Saksi TRIONO BIN (ALM) SUHIRMAN mendatangi rumah tersebut dan mendapati terdakwa ASEP SUHERMAN BIN SUYANTO sedang menjual minuman keras beralkohol, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terdakwa ASEP SUHERMAN BIN SUYANTO mengakui menjual minuman keras atau minuman beralkohol dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Botol Arak. Atas kejadian tersebut terdakwa ASEP SUHERMAN BIN SUYANTO dan barang bukti di amankan di Polsek Karangawen untuk proses lebih lanjut.
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
