| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.C/2026/PN Dmk | SUPARDI | RUDIYANTO Bin TUKIMAN Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/65/VII/2026/Sek Gajah | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa RUDIYANTO Bin TUKIMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat Di Teras Rumah Desa Gedangalas Rt 07 Rw 02 Kec. Gajah, Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosanyang dilakukan dengan cara: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi SISWANTO BIN NGATMAN, bersama Saksi NUR ISHLA KHUTTAMAM BIN H. MOH SAFIUN (ALM) mereka merupakan Petugas Polsek Gajah yang sedang melaksanakan Patroli mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengonsumsi minuman keras, kemudian Saksi SISWANTO BIN NGATMAN BIN KHAMDAN, bersama Saksi NUR ISHLA KHUTTAMAM BIN H. MOH SAFIUN (ALM) mendatangi dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa RUDIYANTO Bin TUKIMAN (Alm) sedang mengonsumsi minuman beralkohol, dari terdakwa RUDIYANTO Bin TUKIMAN (Alm) juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol bir anker. Selanjutnya terdakwa RUDIYANTO Bin TUKIMAN (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Gajah untuk diproses lebih lanjut..---------------------------------------------------------------
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
