| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.C/2026/PN Dmk | SANGIDUN | BOWO WARSIDI Nin JUMAIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/33/IX/2026/Sek.Kebonagung | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa BOWO WARSIDI BIN JUMAIN pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Teras warung kosong Pinggir jalan Gubug–Godong tepatnya di Desa werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan yang dilakukan dengan cara: ---------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi GAGAH BAGUS ADHI PRAKOSO dan Saksi WAHYU ADI W., S.H. mereka merupakan Petugas Polres Demak Polsek Kebonagung yang sedang melaksanakan Patroli menemukan pemuda sendirian duduk sendirian dan sedang mengkonsumsi minuman keras menggunakan gelas plastik warna putih tanpa label/merk, selanjutnya Saksi GAGAH BAGUS ADHI PRAKOSO dan Saksi WAHYU ADI W., S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pemuda dan setelah diperiksa mengaku bernama terdakwa BOWO WARSIDI BIN JUMAIN dan mengaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis congyang. dari pengakuan terdakwa BOWO WARSIDI BIN JUMAIN minuman keras tersebut di beli di daerah Godong Kab. Grobogan selanjutnya terdakwa BOWO WARSIDI BIN JUMAIN beserta barang bukti berupa 1 (satu) botol congyang diamankan ke Kantor Polsek Kebonagung diproses lebih lanjut.-
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c jo Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
