| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa ERWIN PUTRA PRASETYO Bin WINARNO pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026, sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2026, bertempat di Jembatan depan SMKN 2 Demak yang terletak di Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ‘tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 Terdakwa dihubungi temannya yang bernama PUTRI (DPO) melalui sarana WhatsApp (WA) dengan nomor 083120305971 (diberi nama profil “Kicuk Wedok”) yang intinya memesan narkotika jenis sabu seberat ½ gram (paket STNK) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama ENCEP (DPO) melalui sarana WhatsApp Nomor +447888379769 kemudian menyampaikan maksudnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket satuan seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer ENCEP sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI An. Strala Elleand norek 3783801063775533 melalui Rekening BRI milik terdakwa Norek. 373701058244535 an. ERWIN PUTRA PRASETYA, selanjutnya Terdakwa atas petunjuk ENCEP langsung mengambil sabu yang dipesannya tersebut di pinggir jalan Kec. Gajah Kab Demak. Kemudian setelah Terdakwa bawa pulang kerumah paket sabu tersebut Terdakwa bagi bagi-bagi menjadi paket siap edar sisanya untuk Terdakwa pakai/konsumsi sendiri. Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh yaitu bisa mengambil sebagian sabu untuk Terdakwa pakai sendiri.
- Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB setelah PUTRI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mendatangi PUTRI (DPO) ke tempat kosnya Kp. Krapyak Kel. Bintoro Kec. Demak Kab. Demak. dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Sreet No. Pol. H-3807 BQE miliknya, kemudian sesampainya disana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu seberat ½ gram (paket STNK) kepada PUTRI (DPO).
- Kemudian pada malam harinya sekitar jam 19.00 wib PUTRI (DPO) mengirim pesan WA kepada Terdakwa yang intinya memesan sabu lagi namun belum membayar, kemudian Terdakwa sepakat akan mengirimkan sabu tersebut sekitar jam 21.30 wib di Jembatan depan SMKN 2 Demak yang terletak di Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak.
- Selanjutnya sekitar jam 21.30 wib Terdakwa datang ke Jembatan depan SMKN 2 Demak yang terletak di Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak untuk mengantarkan sabu pesanan PUTRI (DPO) tersebut, namun sebelum bertemu PUTRI (DPO) Terdakwa ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Demak, dan setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu didalam saku celana Terdakwa sebelah kanan depan, dan tepat disamping tempat duduk Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus belas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu yang akan Terdakwa serahkan kepada PUTRI (DPO). Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna Silver dengan nomor IMEI 350576850700290 dan nomor perdana 087827322268 serta 082324344034 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna hitam, No.Pol : H 3807 BQE, No.ka : MH1JM821XNK481670, No.sin : JM82E1479770. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu didalam tas yang tergantung di dinding kamar, 2 (dua) buah potongan lakban fragile merah,1 (satu) pak sedotan, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kosong, 7 (tujuh) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah isolatip, 1 (satu) buah lakban fragile merah, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya didalam kamar tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Demak
- Bahwa Terdakwa mulai terlibat dalam jual beli atau peredaran narkotika jenis sabu sejak sekitar bulan Januari 2026 sampai dengan sekarang atau sudah sekitar 2 bulan ini. Bahwa sejak bulan Januari 2026 Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari ENCEP (DPO) sejumlah 6 (enam) kali namun – waktunya Terdakwa sudah lupa dan setiap membeli sejumlah 1 ((satu) bungkus paket berupa satuan / 1 Gram atau paket STNK / setengah Gram, kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 23.30 wib sejumlah 1 (satu) bungkus berupa paket satuan / 1 gram yang pembayarannya secara transfer seharga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dipinggir jalan daerah Tambirejo Kec. Gajah Kab. Demak. Dan yang keenam / terakhir Terdakwa membeli sabu dari ENCEP pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 13.00 wib sejumlah 1 (satu) bungkus berupa paket satuan / 1 Gram yang pembayarannya secara transfer seharga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) namun baru terdakwakirimi Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sabu Terdakwa ambil dialamat dipinggir jalan daerah Kec. Gajah Kab. Demak.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No : 754/NNF/2026 tanggal 3 Maret 2026, terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka ERWIN PUTRA PRASETYO Bin WINARNO
- BB-1984/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,53777 gram, Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu)
- BB-1985/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0, 01509 gram, Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu)
Sisa barang bukti:
- BB-1984/2026/NNF sisanya berupaserbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,52538 gram
- BB-802/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01112 gram
Sisa barang bukti berupa serbuk kristal selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan dibubuhi lak segel dan diikatkan label yang berlak segel pula.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa ERWIN PUTRA PRASETYO Bin WINARNO pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026, sekitar jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2026, bertempat di Jembatan depan SMKN 2 Demak yang terletak di Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ‘tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 19.00 wib teman Terdakwa yang bernama PUTRI (DPO) mengirim pesan WA kepada Terdakwa yang intinya memesan sabu seberat ½ gram (paket STNK) namun belum membayar, kemudian Terdakwa sepakat akan mengirimkan sabu tersebut sekitar jam 21.30 wib di Jembatan depan SMKN 2 Demak yang terletak di Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak.
- Kemudian sekitar jam 21.30 wib Terdakwa datang ke Jembatan depan SMKN 2 Demak yang terletak di Kel. Mangunjiwan Kec. Demak Kab. Demak untuk mengantarkan sabu pesanan teman Terdakwa yang bernama PUTRI (DPO) tersebut, namun sebelum bertemu PUTRI (DPO) Terdakwa ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Demak, dan setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu didalam saku celana Terdakwa sebelah kanan depan, dan tepat disamping tempat duduk Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus belas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu yang akan Terdakwa serahkan kepada PUTRI (DPO). Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna Silver dengan nomor IMEI 350576850700290 dan nomor perdana 087827322268 serta 082324344034 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna hitam, No.Pol : H 3807 BQE, No.ka : MH1JM821XNK481670, No.sin : JM82E1479770. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal sabu didalam tas menggantung didinding kamar, 2 (dua) buah potongan lakban fragile merah, 1 (satu) pak sedotan, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening kosong, 7 (tujuh) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah isolatip, 1 (satu) buah lakban fragile merah, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya didalam kamar tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Demak
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak Narkotika ‘tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No : 754/NNF/2026 tanggal 3 Maret 2026, terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka ERWIN PUTRA PRASETYO Bin WINARNO
- BB-1984/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,53777 gram, Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu)
- BB-1985/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0, 01509 gram, Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu)
Sisa barang bukti:
- BB-1984/2026/NNF sisanya berupaserbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,52538 gram
- BB-802/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01112 gram
- Sisa barang bukti berupa serbuk kristal selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan dibubuhi lak segel dan diikatkan label yang berlak segel pula.
--------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 609 KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------ |