Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN Dmk 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
SUNDOYO BIN WASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2181 /M.3.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNDOYO BIN WASIMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa SUNDOYO Bin WASIMAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di rumahnya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI yang beralamat di Desa Tlogorejo Rt 004 Rw 005 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI memposting iklan di Market Place media Sosial Facebook akun milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI yang bernama “Maguden Delide“  dimana didalam iklan tersebut saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI sertakan beberapa foto kendaraan berupa Sepeda Motor Honda Beat Street tahun 2024, Warna : Hitam, Nopol : H-5183-AZC, Noka : MH1JMG112RK114909, Nosin : JMG1E1115022 serta informasi harga motor tersebut yaitu senilai Rp. 18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) serta keterangan kendaraan “Beat Street 2024 harga 18500 nego ss full lokasi Karangawen minat Imbok “;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI melalui Chat Whats App didalam obrolan Terdakwa menanyakan tentang motor yang saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI akan jual, lalu Terdakwa mengajukan penawaran seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), hingga akhirnya menaikkan tawaran menjadi Rp. 10.700.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah), akan tetapi oleh saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI masih ditolak karena masih jauh dari harga yang minta oleh saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI, selanjutnya Terdakwa menyampaikan niatnya untuk datang kerumah saksi untuk melakukan pengecekan atau melihat kondisi motornya secara langsung, dan selanjutnya sekira pukul 13.25 Wib Terdakwa datang dan sampai kerumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI dengan diantar oleh tukang ojek yang bernama saksi AHMAD MUSTOFA, saat di rumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI, Terdakwa melihat dan melakukan pengecekan motor milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI tersebut dan setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut, lalu saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI mengizinkan Terdakwa mencoba mengendarai motornya tersebut, dan selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor lalu dengan tergesa-gesa meninggalkan rumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI, lalu Terdakwa dengan membawa motornya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI pergi ke arah selatan menuju ke pertigaan Gablok Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak;
  • Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi AHMAD MUSTOFA yang mengantarkan Terdakwa datang kerumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI  memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI bahwa saksi AHMAD MUSTOFA tidak kenal dengan Terdakwa dengan berkata“Mas aku ora kenal loh“ (Mas saya tidak kenal loh), atas ucapan dari saksi AHMAD MUSTOFA tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI  mengejar Terdakwa dengan mengendarai motor lainnya, saat itu saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI sempat berhasil menyusul dan hampir menangkap Terdakwa, namun Terdakwa masih berusaha keras untuk melarikan diri, saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI bahkan sempat juga berupaya menendang Terdakwa sebanyak 2 (Dua) kali dan sempat mengenai motor yang dikendarai Terdakwa, akan tetapi saat itu Terdakwa tidak terjatuh dan berhasil kabur, selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI berteriak “Maling – maling“ namun saat itu tidak ada respon dari warga atau pengguna jalan lain yang saat itu melintas, hingga akhirnya ketika sampai di jalan Dk. Ngingas Desa. Teluk Kec. Mranggen Kab. Demak, ada salah satu warga yang menghadang dan melemparkan kayu ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh, setelah Terdakwa terjatuh banyak warga yang datang menghampiri kemudian melakukan pemukulan terhadap Terdakwa hingga Terdakwa mengalami luka – luka bagian wajahnya serta patah tulang di lengan tangan sebelah kanan Terdakwa, kemudian datang petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dari amukan massa, lalu membawanya ke kantor Kepolisian bersama dengan kendaraan milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa Sepeda Motor Honda Beat Street tahun 2024, Warna : Hitam, Nopol : H-5183-AZC, Noka : MH1JMG112RK114909, Nosin : JMG1E1115022 milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI adalah menguntungkan diri Terdakwa dengan cara motor tersebut akan dijual, dan hasil penjualannya untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain.

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa SUNDOYO Bin WASIMAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di rumahnya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI yang beralamat di Desa Tlogorejo Rt 004 Rw 005 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI memposting iklan di Market Place media Sosial Facebook akun milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI yang bernama “Maguden Delide“  dimana didalam iklan tersebut saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI sertakan beberapa foto kendaraan berupa Sepeda Motor Honda Beat Street tahun 2024, Warna : Hitam, Nopol : H-5183-AZC, Noka : MH1JMG112RK114909, Nosin : JMG1E1115022 serta informasi harga motor tersebut yaitu senilai Rp. 18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) serta keterangan kendaraan “Beat Street 2024 harga 18500 nego ss full lokasi Karangawen minat Imbok “;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI melalui Chat Whats App didalam obrolan Terdakwa menanyakan tentang motor yang saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI akan jual, lalu Terdakwa mengajukan penawaran seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), hingga akhirnya menaikkan tawaran menjadi Rp. 10.700.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah), akan tetapi oleh saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI masih ditolak karena masih jauh dari harga yang minta oleh saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI, selanjutnya Terdakwa menyampaikan niatnya untuk datang kerumah saksi untuk melakukan pengecekan atau melihat kondisi motornya secara langsung, dan selanjutnya sekira pukul 13.25 Wib Terdakwa datang dan sampai kerumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI dengan diantar oleh tukang ojek yang bernama saksi AHMAD MUSTOFA, saat di rumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI, Terdakwa melihat dan melakukan pengecekan motor milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI tersebut dan setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut, lalu saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI mengizinkan Terdakwa mencoba mengendarai motornya tersebut, dan selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor lalu dengan tergesa-gesa meninggalkan rumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI, lalu Terdakwa dengan membawa motornya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI pergi ke arah selatan menuju ke pertigaan Gablok Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak;
  • Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi AHMAD MUSTOFA yang mengantarkan Terdakwa datang kerumah saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI  memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI bahwa saksi AHMAD MUSTOFA tidak kenal dengan Terdakwa dengan berkata“Mas aku ora kenal loh“ (Mas saya tidak kenal loh), atas ucapan dari saksi AHMAD MUSTOFA tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI  mengejar Terdakwa dengan mengendarai motor lainnya, saat itu saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI sempat berhasil menyusul dan hampir menangkap Terdakwa, namun Terdakwa masih berusaha keras untuk melarikan diri, saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI bahkan sempat juga berupaya menendang Terdakwa sebanyak 2 (Dua) kali dan sempat mengenai motor yang dikendarai Terdakwa, akan tetapi saat itu Terdakwa tidak terjatuh dan berhasil kabur, selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI berteriak “Maling – maling“ namun saat itu tidak ada respon dari warga atau pengguna jalan lain yang saat itu melintas, hingga akhirnya ketika sampai di jalan Dk. Ngingas Desa. Teluk Kec. Mranggen Kab. Demak, ada salah satu warga yang menghadang dan melemparkan kayu ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh, setelah Terdakwa terjatuh banyak warga yang datang menghampiri kemudian melakukan pemukulan terhadap Terdakwa hingga Terdakwa mengalami luka – luka bagian wajahnya serta patah tulang di lengan tangan sebelah kanan Terdakwa, kemudian datang petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dari amukan massa, lalu membawanya ke kantor Kepolisian bersama dengan kendaraan milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa dan menguasai Sepeda Motor Honda Beat Street tahun 2024, Warna : Hitam, Nopol : H-5183-AZC, Noka : MH1JMG112RK114909, Nosin : JMG1E1115022 milik saksi MUHAMMAD AGUS DENI Bin KARSANI adalah untuk dijual, dan hasil penjualannya untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya