| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa BAGUS WICAKSONO Bin SABARNO AGUS WIBOWO bersama-sama dengan Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Tembiring Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama tiga orang temannya yaitu Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) mempunyai niat untuk tanpa seijin pemiliknya mengambil barang dari orang yang berada di dalam suatu keramaian hiburan musik. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) tersebut mencari informasi adanya tempat hiburan musik melalui layanan media sosial dan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib akan diadakan hiburan musik aliran keras (rock) di lapangan Tembiring Demak, yang biasanya dengan aliran musik tersebut pengunjung yang hadir akan berjoget seperti loncat-loncat / berjingkrak-jingkrak dan akan terjadi dorongan atau bersenggolan dengan pengunjung yang lain, sehingga Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) akan leluasa untuk melakukan niatnya mengambil barang dari pengunjung musik tersebut.
- Selanjutnya setelah mengetahui adanya pentas musik di Demak tersebut, Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) berangkat dari kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 pukul 13.00 Wib dengan mengendarai 1 (satu) mobil sewaan dan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 pukul 19.30 Wib mereka sampai di Lapangan Tembiring Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak kemudian membayar tiket masuk mereka bergabung dengan pengunjung lainnya. Kemudian ditengah pertunjukan musik Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) mulai bergerak membagi peran untuk tanpa ijin mengambil barang/handphone milik pengunjung yang sedang berjoget menikmati hiburan pertunjukan musik, yang mana peran Sdr. YONO dan Sdr. SAMSURI mendorong target/korban pada saat ikut berjoget (loncat-loncat), peran Sdr. RIZAL mengambil barang berupa handphone yang disimpan dalam saku celana korban (dengan posisi Sdr. RIZAL berada di belakang korban) kemudian diberikan kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa berperan menerima handphone milik orang lain yang diambil tanpa ijin, dan malam itu Terdakwa telah berhasil mendapatkan 6 (enam) buah handphone, yaitu sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG 04 E warna hitam milik saksi MUHAMMAD REZA ADITYA Bin SUROTO yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri.
- 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 PRO warna hitam milik saksi NAUVAL DEVIRO FARIZQY Bin GUNTORO yang disimpan di dalam saku celana depan.
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi DEKI IRWANTO bin JASMADI yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana bagian depan.
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX NOTE 40 warna hitam milik saksi MAHDA HILAL HAIDAR bin ROIS SAMSUL HUDA yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri.
- Dan 2 (dua) unit handphone yang kepemilikannya belum diketahui kepemilikannya (saat ini barang tersebut dititipkan kepada penyidik untuk diumumkan pada Kantor Kelurahan Jogoloyo Demak/TKP agar diketahui pemiliknya).
Kemudian 6 (enam) buah handphone tersebut semuanya terdakwa simpan dalam 1 (satu) tas kecil warna hitam yang Terdakwa slempangkan pada badan Terdakwa
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapatkan 6 (enam) buah handphone tersebut, Terdakwa tidak melihat Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) dalam area hiburan musik, kemudian Terdakwa berencana meninggalkan hiburan musik tersebut, namun sesampainya pintu keluar ternyata ada petugas jaga yang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pengunjung, termasuk yang berada dalam tas, saku pakaian/celana pengunjung pada barang), kemudian secara spontan Terdakwa melarikan diri karena merasa takut telah membawa 6 (enam) unit handphone milik orang lain yang Terdakwa ambil tanpa ijin.
- Bahwa mengetahui Terdakwa melarikan diri tersebut sejumlah warga berteriak “maling maling“, dan kemudian Terdakwa berhasil diamankan warga dan petugas Kepolisian yang berjaga ditempat tersebut, sedangkan teman Terdakwa yaitu Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) mengambil tanpa ijin barang berupa handphone karena mudah diambil dan hasilnya akan dijual dan uangnya dibagi bersama Terdakwa dan Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) dalam mengambil 6 (enam) buah handphone berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG 04 E warna hitam milik saksi MUHAMMAD REZA ADITYA Bin SUROTO yang ditaksir senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 PRO warna hitam milik saksi NAUVAL DEVIRO FARIZQY Bin GUNTORO yang ditaksir senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi DEKI IRWANTO bin JASMADI yang ditaksir senilai Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk INFINIX NOTE 40 warna hitam milik saksi MAHDA HILAL HAIDAR bin ROIS SAMSUL HUDA yang ditaksir senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di uraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana.--------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa BAGUS WICAKSONO Bin SABARNO AGUS WIBOWO pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Lapangan Tembiring Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama tiga orang temannya yaitu Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) mempunyai niat untuk tanpa seijin pemiliknya mengambil barang dari orang yang berada di dalam suatu keramaian hiburan musik. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) tersebut mencari informasi adanya tempat hiburan musik melalui layanan media sosial dan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib akan diadakan hiburan musik aliran keras (rock) di lapangan Tembiring Demak, yang biasanya dengan aliran musik tersebut pengunjung yang hadir akan berjoget seperti loncat-loncat/berjingkrak-jingkrak dan akan terjadi dorongan atau bersenggolan dengan pengunjung yang lain, sehingga Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) akan leluasa untuk melakukan niatnya mengambil barang dari pengunjung musik tersebut.
- Selanjutnya setelah mengetahui adanya pentas musik di Demak tersebut, Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) berangkat dari kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 pukul 13.00 Wib dengan mengendarai 1 (satu) mobil sewaan dan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 pukul 19.30 Wib mereka sampai di Lapangan Tembiring Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak kemudian membayar tiket masuk mereka bergabung dengan pengunjung lainnya. Kemudian ditengah pertunjukan musik Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) mulai bergerak membagi peran untuk tanpa ijin mengambil barang/handphone milik pengunjung yang sedang berjoget menikmati hiburan pertunjukan musik, dan malam itu Terdakwa telah berhasil mendapatkan 6 (enam) buah handphone, yaitu sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG 04 E warna hitam milik saksi MUHAMMAD REZA ADITYA Bin SUROTO yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri.
- 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 PRO warna hitam milik saksi NAUVAL DEVIRO FARIZQY Bin GUNTORO yang disimpan di dalam saku celana depan.
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi DEKI IRWANTO bin JASMADI yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana bagian depan.
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX NOTE 40 warna hitam milik saksi MAHDA HILAL HAIDAR bin ROIS SAMSUL HUDA yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri.
- Dan 2 (dua) unit handphone yang kepemilikannya belum diketahui kepemilikannya (saat ini barang tersebut dititipkan kepada penyidik untuk diumumkan pada Kantor Kelurahan Jogoloyo Demak/TKP agar diketahui pemiliknya).
Kemudian 6 (enam) buah handphone tersebut semuanya terdakwa simpan dalam 1 (satu) tas kecil warna hitam yang Terdakwa slempangkan pada badan Terdakwa
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapatkan 6 (enam) buah handphone tersebut, Terdakwa tidak melihat Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) dalam area hiburan musik, kemudian Terdakwa berencana meninggalkan hiburan musik tersebut, namun sesampainya pintu keluar ternyata ada petugas jaga yang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pengunjung, termasuk yang berada dalam tas, saku pakaian/celana pengunjung pada barang), kemudian secara spontan Terdakwa melarikan diri karena merasa takut telah membawa 6 (enam) unit handphone milik orang lain yang Terdakwa ambil tanpa ijin.
- Bahwa mengetahui Terdakwa melarikan diri tersebut sejumlah warga berteriak “maling maling”, dan kemudian Terdakwa berhasil diamankan warga dan petugas Kepolisian yang berjaga ditempat tersebut, sedangkan Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa ijin barang berupa handphone karena mudah diambil dan hasilnya akan dijual dan uangnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. YONO, Sdr. RIZAL dan Sdr. SAMSURI (DPO) dalam mengambil 6 (enam) buah handphone berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG 04 E warna hitam milik saksi MUHAMMAD REZA ADITYA Bin SUROTO yang ditaksir senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 PRO warna hitam milik saksi NAUVAL DEVIRO FARIZQY Bin GUNTORO yang ditaksir senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru milik saksi DEKI IRWANTO bin JASMADI yang ditaksir senilai Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk INFINIX NOTE 40 warna hitam milik saksi MAHDA HILAL HAIDAR bin ROIS SAMSUL HUDA yang ditaksir senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.-
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di uraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------ |