| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.C/2026/PN Dmk | AGUS SISWANTO | IDA NURSANTI BINTI SULIGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/268/VII/2026/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa IDA NURSANTI BINTI SULIGI pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat Di Pertigaan jalan raya Desa Kangkung, Kec. Mranggen Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi ALI MAHFUD, bersama Saksi IMAM PRASETYO mereka merupakan Petugas Polsek Mranggen Melaksanakan patroli menemukan adanya seseorang yang melakukan kegiatan menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Selanjutnya Saksi ALI MAHFUD, bersama Saksi IMAM PRASETYO mendatangi warung tersebut dan mendapati terdakwa IDA NURSANTI BINTI SULIGI sedang menjual minuman keras beralkohol, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) Botol Arak besar dan 5 (lima) Hemaviton. Atas kejadian tersebut terdakwa IDA NURSANTI BINTI SULIGI dan barang bukti di amankan di Polsek Mranggen untuk proses lebih lanjut.
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
