| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 1146/KC-04/SPK/F.01/KMK/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024; ---------
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 1146/KC-04/SPK/F.01/KMK/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024; ----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 34.542.619 (Tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: ------------------------------
- Sebidang tanah yang dibuktikan dengan SHM No. 02388 No surat ukur 02055/BRAKAS/2024 dengan luas tanah 262 M2 Nama pemilik ABDULLAH ZAENI SUAMI IMROATI; --------------------------------------------------------------------------------------
dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)SemarangdanhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukmelunasihutangTERGUGAT kepadaPENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Demak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). ----------------------------------- |