Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PN Dmk DEVI IRIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEVI IRIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula:

Devi Irianti

diubah menjadi:

Devi Boehringer

    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Devi Boehringer pada seluruh dokumen kependudukan, catatan sipil, dan dokumen administrasi lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak