Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
75/Pid.C/2026/PN Dmk AGUS SYOPIAN ADKHA YUDI PRATAMA BIN NYAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 75/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/75/VIII/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI PRATAMA BIN NYAMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa YUDI PRATAMA BIN NYAMIN pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Perempatan Pasar Karangawen Jl. Raya Semarang - Purwodadi, Desa Brambang Kec. Karangawen Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi JOKO SUPRIYANTO BIN SUMARDI, bersama Saksi TRIONO BIN (ALM) SUHIRMAN mereka merupakan Polres Demak mendapat informasi peredaran minuman keras, kemudian Saksi JOKO SUPRIYANTO BIN SUMARDI, bersama Saksi TRIONO BIN (ALM) SUHIRMAN melihat mobil mencurigakan yang sedang melintas, Selanjutnya Saksi JOKO SUPRIYANTO BIN SUMARDI, bersama Saksi TRIONO BIN (ALM) SUHIRMAN menghentikan mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan didapati adanya 50 (lima puluh) Botol arak yang masih utuh. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa YUDI PRATAMA BIN NYAMIN mengakui menjual minuman keras atau minuman beralkohol.

Selanjutnya terdakwa YUDI PRATAMA BIN NYAMIN beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Demak untuk diproses lebih lanjut..-----------------------------------------------------------------------

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit  Masyarakat di Kabupaten Demak -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya