Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2026/PN Dmk SA'DUN 1.MUHAMMAD YUSRIL FALAH
2.PT BPR RESTU ARTHA MAKMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SA'DUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Uly Auliya, S.H., M.HSA'DUN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSRIL FALAH
2PT BPR RESTU ARTHA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
  2. Memerintahkan penangguhan seluruh tindakan lanjutan eksekusi/pengosongan dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Dmk terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 1139, Desa/Kelurahan Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, seluas 974 m?2;, sampai Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan putusan dalam perkara perlawanan ini; atau setidak-tidaknya sampai waktu lain yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak;
  3. Memerintahkan para pihak mempertahankan keadaan/status quo objek sengketa selama masa penundaan tersebut.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Dmk hanya dapat diteruskan setelah dipastikan secara sah dan meyakinkan kesesuaian identitas Pemohon Eksekusi, Grosse Risalah Lelang Nomor 328/37/2021 tanggal 15 April 2021, objek SHM Nomor 1139 seluas 974 m?2;, serta terpenuhinya persyaratan formal eksekusi yang diwajibkan hukum;
  4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Dmk cacat hukum/tidak sah karena didasarkan pada proses yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diuraikan dalam posita;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan kewenangan masing-masing;
  6. Menghukum Para Terlawan yang menurut hukum dibebani biaya perkara untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak