| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
- Memerintahkan penangguhan seluruh tindakan lanjutan eksekusi/pengosongan dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Dmk terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 1139, Desa/Kelurahan Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, seluas 974 m?2;, sampai Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan putusan dalam perkara perlawanan ini; atau setidak-tidaknya sampai waktu lain yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak;
- Memerintahkan para pihak mempertahankan keadaan/status quo objek sengketa selama masa penundaan tersebut.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Dmk hanya dapat diteruskan setelah dipastikan secara sah dan meyakinkan kesesuaian identitas Pemohon Eksekusi, Grosse Risalah Lelang Nomor 328/37/2021 tanggal 15 April 2021, objek SHM Nomor 1139 seluas 974 m?2;, serta terpenuhinya persyaratan formal eksekusi yang diwajibkan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Dmk cacat hukum/tidak sah karena didasarkan pada proses yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diuraikan dalam posita;
- Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan kewenangan masing-masing;
- Menghukum Para Terlawan yang menurut hukum dibebani biaya perkara untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|