| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.C/2026/PN Dmk | KAMDI | RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/130/VII/2026/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat Di Salah satu ruko yang beralamat di Jl. Demak-Kudus Desa Mranak Kec. Wonosalam Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara:-
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi DICKY WAHYU PRATAMA, bersama Saksi M. REYSHA UTOMO, S.H. mereka merupakan Petugas Polres Demak menemukan adanya seseorang yang melakukan kegiatan menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Selanjutnya Saksi DICKY WAHYU PRATAMA, bersama Saksi M. REYSHA UTOMO, S.H. mendatangi ruko tersebut dan mendapati terdakwa RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO sedang menjual minuman keras beralkohol, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Botol Minuman Keras Jenis Arak. Atas kejadian tersebut terdakwa RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO dan barang bukti di amankan di Polres Demak untuk proses lebih lanjut.
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
