Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
65/Pid.C/2026/PN Dmk KAMDI RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 65/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/130/VII/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KAMDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat Di Salah satu ruko yang beralamat di Jl. Demak-Kudus Desa Mranak Kec. Wonosalam Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara:-

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi DICKY WAHYU PRATAMA, bersama Saksi M. REYSHA UTOMO, S.H. mereka merupakan Petugas Polres Demak menemukan adanya seseorang yang melakukan kegiatan menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Selanjutnya Saksi DICKY WAHYU PRATAMA, bersama Saksi M. REYSHA UTOMO, S.H. mendatangi ruko tersebut dan mendapati terdakwa RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO sedang menjual minuman keras beralkohol, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Botol Minuman Keras Jenis Arak.

Atas kejadian tersebut terdakwa RIZKY RAMADHANI BIN HAJI SUWITO dan barang bukti di amankan di Polres Demak untuk proses lebih lanjut.

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit  Masyarakat di Kabupaten Demak -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya