| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.B/2026/PN Dmk | 1.YUNITA LAILIYANI, S.H. 2.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H. |
MUHAMMAD ANGGA RADIKA Bin SUDARWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.B/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1568 /M.3.31/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : -------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGA RADIKA Bin SUDARWANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada sekitar hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah jembatan di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada saat Terdakwa memiliki niat untuk membuat benda peledak berupa bubuk yang diberi sumbu dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam rangka meramaikan perayaan hari raya dengan cara menjualnya kepada orang lain, kemudian Terdakwa mempelajari cara pembuatan bahan peledak tersebut melalui media sosial berupa tayangan video di internet atau aplikasi “Tiktok” tanpa memiliki latar belakang keahlian maupun izin resmi dari pejabat yang berwenang, selanjutnya Terdakwa menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan yaitu potasium dan aluminium powder yang diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial “Tiktok” yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman, serta belerang yang dibeli dari saksi Fahmi Safa Ramadhan Bin Mujiono, yang mana bahan-bahan tersebut merupakan komponen yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak.
Bahwa setelah memperoleh bahan-bahan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.16 Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang mengaku teman Sdr. ARIF BOGENG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli bahan peledak kepada Terdakwa yang kemudian terjadi kesepakatan bahwa bahan peledak yang ditawarkan oleh Terdakwa seharga Rp.325.000 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram yang kemudian pembeli tersebut memesan sebanyak 2 Kg bahan peledak dengan total harga Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa mulai membuat bahan peledak di rumahnya yang berlokasi di Desa Mlaten Rt. 03 / Rw. 04 Kec. Mijen Kab. Demak dengan menggunakan peralatan berupa ember sebagai tempat pencampuran, ayakan untuk menghaluskan bahan, sendok besar dan sendok kayu untuk mencampur, serta timbangan digital untuk menentukan takaran bahan, dimana Terdakwa mencampurkan bahan belerang, potasium, dan aluminium powder dengan komposisi tertentu hingga menjadi serbuk bahan peledak jenis obat mercon, yang mana seluruh proses pembuatan tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan orang lain dan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Bahwa dari hasil proses pembuatan tersebut, Terdakwa menghasilkan bahan peledak jenis obat mercon seberat ± 2 Kg yang selanjutnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa dirumah Terdakwa di Desa Mlaten Rt. 03 / Rw. 04 Kec. Mijen Kab. Demak. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Terdakwa menghubungi pembeli dengan mengatakan jika bahan peledak jenis mercon seberat ± 2 Kg sudah ada dan akan diantarkan oleh Terdakwa kepada pembeli tersebut dengan cara COD (Cash On Delivery). Selanjutnya Terdakwa dan pembeli sepakat untuk bertemu di sebuah jembatan di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak untuk memberikan bahan peledak jenis mercon seberat ± 2 Kg dan menerima pembayaran sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari pembeli. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi AGUS KRISTIYANTO Bin MUJIONO dan Saksi ROFIUL HADI SYUKRON, S.M Bin HARTOYO dari Polres Demak melakukan penelusuran terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran bahan peledak di wilayah Desa Mlaten dan mengamankan Terdakwa dan Saksi WILDAN YUSUB KAMIL Bin ABDUL ARIF beserta barang bukti bahan peledak jenis obat mercon seberat ± 2 Kg, kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahan peledak jenis obat mercon tersebut milik Terdakwa yang akan diberikan kepada pembeli bahan peledak jenis obat mercon tersebut. Selanjutnya Saksi AGUS KRISTIYANTO Bin MUJIONO dan Saksi ROFIUL HADI SYUKRON, S.M Bin HARTOYO menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk petasan (bahan peledak) sejumlah 2 kg, 1 (satu) box kardus kecil kosong bekas wadah KCLO3 murni (Potasium), 1 (satu) box kardus kecil kosong dengan bungkus plastik warp warna hitam bekas wadah alumunium powder dan 1 (satu) buah HP Merek Xiami Redmi Note 11 Pro 5G warna hitam.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 869/BHF/2026 tanggal 10 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP. -------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGA RADIKA Bin SUDARWANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada sekitar hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah jembatan di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa izin pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada saat Terdakwa memiliki niat untuk membuat benda peledak berupa bubuk yang diberi sumbu dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam rangka meramaikan perayaan hari raya dengan cara menjualnya kepada orang lain, kemudian Terdakwa mempelajari cara pembuatan bahan peledak tersebut melalui media sosial berupa tayangan video di internet atau aplikasi “Tiktok” tanpa memiliki latar belakang keahlian maupun izin resmi dari pejabat yang berwenang, selanjutnya Terdakwa menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan yaitu potasium dan aluminium powder yang diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial “Tiktok” yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman, serta belerang yang dibeli dari saksi Fahmi Safa Ramadhan Bin Mujiono, yang mana bahan-bahan tersebut merupakan komponen yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak.
Bahwa setelah memperoleh bahan-bahan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.16 Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang mengaku teman Sdr. ARIF BOGENG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli bahan peledak kepada Terdakwa yang kemudian terjadi kesepakatan bahwa bahan peledak yang ditawarkan oleh Terdakwa seharga Rp.325.000 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram yang kemudian pembeli tersebut memesan sebanyak 2 Kg bahan peledak dengan total harga Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa mulai membuat bahan peledak di rumahnya yang berlokasi di Desa Mlaten Rt. 03 / Rw. 04 Kec. Mijen Kab. Demak dengan menggunakan peralatan berupa ember sebagai tempat pencampuran, ayakan untuk menghaluskan bahan, sendok besar dan sendok kayu untuk mencampur, serta timbangan digital untuk menentukan takaran bahan, dimana Terdakwa mencampurkan bahan belerang, potasium, dan aluminium powder dengan komposisi tertentu hingga menjadi serbuk bahan peledak jenis obat mercon, yang mana seluruh proses pembuatan tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan orang lain dan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Bahwa dari hasil proses pembuatan tersebut, Terdakwa menghasilkan bahan peledak jenis obat mercon seberat ± 2 Kg yang selanjutnya disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa dirumah Terdakwa di Desa Mlaten Rt. 03 / Rw. 04 Kec. Mijen Kab. Demak. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Terdakwa menghubungi pembeli dengan mengatakan jika bahan peledak jenis mercon seberat ± 2 Kg sudah ada dan akan diantarkan oleh Terdakwa kepada pembeli tersebut dengan cara COD (Cash On Delivery). Selanjutnya Terdakwa dan pembeli sepakat untuk bertemu di sebuah jembatan di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak untuk memberikan bahan peledak jenis mercon seberat ± 2 Kg dan menerima pembayaran sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari pembeli. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi AGUS KRISTIYANTO Bin MUJIONO dan Saksi ROFIUL HADI SYUKRON, S.M Bin HARTOYO dari Polres Demak melakukan penelusuran terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran bahan peledak di wilayah Desa Mlaten dan mengamankan Terdakwa dan Saksi WILDAN YUSUB KAMIL Bin ABDUL ARIF beserta barang bukti bahan peledak jenis obat mercon seberat ± 2 Kg, kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahan peledak jenis obat mercon tersebut milik Terdakwa yang akan diberikan kepada pembeli bahan peledak jenis obat mercon tersebut. Selanjutnya Saksi AGUS KRISTIYANTO Bin MUJIONO dan Saksi ROFIUL HADI SYUKRON, S.M Bin HARTOYO menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk petasan (bahan peledak) sejumlah 2 kg, 1 (satu) box kardus kecil kosong bekas wadah KCLO3 murni (Potasium), 1 (satu) box kardus kecil kosong dengan bungkus plastik warp warna hitam bekas wadah alumunium powder dan 1 (satu) buah HP Merek Xiami Redmi Note 11 Pro 5G warna hitam.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 869/BHF/2026 tanggal 10 Maret 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang ditandatangani oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa dalam membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang. -------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
