Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Dmk 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-346 /M.3.31/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO pada hari Rabu 17 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib di rumah Saksi korban MUHAMMAD GANIM RAFI AMRU HASAN Bin HABIB yang beralamat di Desa Brambang Rt. 01/01 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan jalan memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO sebagai pengemudi berboncengan dengan Sdr. FAZA (DPO) dengan mengendarai sarana 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Putih Hitam, tahun 2024 tanpa plat nomor (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara lainnya) mencari sasaran dari sekitar Kecamatan Mranggen hingga ke area Kecamatan Gubug, selanjutnya karena tidak mendapatkan sasaran maka kemudian Terdakwa menuju ke arah Semarang, sesampainya di sekitar daerah karangawen pada waktu kurang lebih pukul 04.30 Wib bertempat di depan rumah yang beralamat di Desa Brambang Rt. 01/01 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Terdakwa PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO dan Sdr. FAZA (DPO) melihat kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2020, Warna Biru Hitam, No.Pol: H 3043 IN, Noka: MH1JM9110LK069102, Nosin: JM91E- 1071491, STNK atas nama HABIB,S.H., Alamat Brambang Rt. 01/01, Karangawen, Demak kepunyaan  Saksi korban MUHAMMAD GANIM RAFI AMRU HASAN Bin HABIB yang masih terparkir di depan teras rumah, sehingga akhirnya Sdr. FAZA (DPO) turun dari kendaraan dan menuju ke tempat dimana kendaraan korban di parkir, hinggga dengan menggunakan kunci letter "Y" yang telah dibawa Sdr. FAZA (DPO), lalu merusak rumah kunci kendaraan korban, namun tidak berhasil menghidupkan mesin kendaraan milik korban tersebut, selanjutnya Terdakwa PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO yang sebelumnya berada di sekitar untuk memantau situasi kemudian mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil dikuasai dan dibawa menuju rumah Sdr. FAZA (DPO) yang berada di daerah Desa. Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, hingga selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan perantara saksi ANGGA ADITYA Bin AFAN KRISYADI dijual kepada seseorang yang tidak dikenal sehingga saat itu laku seharga Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian dalam penjualan tersebut Terdakwa PUTRA DWI ANDIKA Als GOTRO Bin SABARYANTO dan Sdr. FAZA (DPO) mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi ANGGA ADITYA Bin AFAN KRISYADI sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).

Bahwa atas kejadian diatas korban MUHAMMAD GANIM RAFI AMRU HASAN Bin HABIB mengalami kerugian berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Hitam, No.Pol: H 3043 IN, Noka : Honda Beat, tahun 2020, Warna Biru MH1JM911OLK069102, Nosin: JM91E-1071491, STNK atas nama HABIB,S.H., Alamat Brambang Rt. 01/01, Karangawen, Demak senilai Rp.17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya